22 April, 2013

6 Kapal Berbendera Malaysia dan Vietnam Ditangkap karena Diduga Curi Ikan

Foto: agus siswanto/detikcom

Batam - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengamankan enam unit kapal ikan berbendera Malaysia dan Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Diduga, kapal-kapal itu mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal ikan berbendera asing itu antara lain, empat unit kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF13366T, PAF4116, JHF488T, JHF5433T dan dua unit kapal ikan berbendera Vieatnam dengan nomor lambung BV0054TS, BV4633TS. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) ikut diamankan. Mereka terdiri dari 20 WNI dan 10 WN Vietnam.

Saat ini, enam unit kapal ikan beserta ABK berada di Satuan Kerja (Satker) Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP Batam, jembatan II Barelang. Berdasarkan pemeriksaan, ke-6 unit kapal ikan tertangkap basah sedang menangkap ikan (illegal fishing) tanpa izin.

Kepala Satkar PSDKP Batam, Akhmadon, menyatakan, dua kapal asal Vietnam dan empat kapal asal Malaysia tertangkap saat beberapa petugas mengadakan patroli.

"Selain kapal, petugas juga mengamankan 3 ton ikan," ujarnya kepada detikcom.

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah alat navigasi dan komunikasi dan es curah satu palkah. Sedangkan alat tangkapnya adalah satu unit jaring pair trawl.

Akhamadon mengatakan, penangkapan dilakukan dengan menggunakan kapal Hiu 001 yang dioperasikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Pemeriksaan terhadap ABK terus dilakukan untuk pengembangan kasusnya.

Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikan. Yang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulung enam kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara.

Kapal-kapal dari Vietnam dan Malaysia itu ditangkap di Laut China Selatan, tepatnya di sekitar perairan Natuna. "Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman.

Selain itu, kapal-kapal tersebut menggunakan pukat harimau dan pukat cincin untuk menjaring ikan. Dari kapal-kapal itu, penyidik pegawai negeri sipil KKP menangkap 31 warga negara Vietnam dan menetapkan dua orang di antara mereka menjadi tersangka. Mereka adalah Ngurryen van Hal, 33, nakhoda kapal SF2378, dan Guach van Dat, 32, nakhoda kapal SF2-4379. Barang bukti yang disita adalah sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.

Para pencuri tersebut menggunakan cara baru dalam menjaring ikan. Mereka memasang jaring selebar 50 m hingga 100 m di antara dua kapal, kemudian bergerak bersamaan untuk menjaring ikan. Sebelumnya, KKP telah mengeluarkan aturan bahwa pukat harimau dan pukat cincin dilarang digunakan, kecuali di zona ekonomi eksklusif dengan izin terbatas. Sebab, alat tersebut akan menjaring semua jenis ikan tanpa kecuali, baik yang kecil maupun besar.

Berdasar catatan KKP, kapal asing penangkap ikan yang terjaring di wilayah perairan Indonesia pada 2008 sebanyak 242 unit. Sebagian besar ditangkap di Laut China Selatan, sekitar Natuna. Total kerugian mencapai Rp 650 miliar. Pada 2009 ada 67 kapal asing yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 180 miliar.

Lalu, pada 2011 (hingga Agustus) 73 kapal telah ditangkap. Perinciannya, antara lain, 34 kapal dari Vietnam, tujuh kapal asal Malaysia, enam kapal dari Taiwan, tiga kapal asal Filipina, satu kapal milik Thailand, dan satu kapal dari Hongkong. Selain itu, 21 kapal milik orang Indonesia ditangkap karena beroperasi secara ilegal. (nel/jpnn/c11/nw)

(try/try)  http://news.detik.com/read/2013/04/05/191721/2212973/10/6-kapal-berbendera-malaysia-dan-vietnam-ditangkap-karena-diduga-curi-ikan

Tidak ada komentar: