Kapal Pengawas Perikanan milik
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian
Kelautan dan Perikanan kembali menangkap 2 (dua) kapal Nelayan Pukat Tarik Dua (Pair
Trawl) yang menggunakan alat tangkap
pukat grandong / Pukat Setan yang
ditarik dua kapal di perairan Ledong
Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 17 Maret 2013.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004 yang dinahkodai oleh Samuel Sandi S.ST.Pi.
Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 004 sedang
melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka, melihat 2 kapal yang yang
sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat yang ditarik oleh
dua kapal, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut menggunakan alat
tangkap terlarang pair trawl, tidak
memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan
berlayar (SPB) dari Syabandar di
Pelabuhan Perikanan.
Kapal tersebut
adalah KM. Mitra Bahari GT. 28 dengan nahkoda Samsuddin Jumin beralamat Teluk
Nibung Kota Tanjung Balai ABK 9 orang termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM.
Kencana Bahari GT. 28 nahkoda Kerwan Sihombing beralamat di Datuk
Bandar Kota Tanjung Balai jumlah ABK 2 orang menggunakan alat tangkap Pukat Grandong
dengan cara pair trawl. Posisi
Penghentian dan Pemeriksaan : 02º53,41’ N / 100º08,31’
E pada jam 16,00 WIB tanggal 17 Maret
2013. Pelanggaran KM. Mitra Bahari dan KM. Kencana
Bahari yaitu menggunakan alat tangkap
pair trawl yaitu Satu alat tangkap ditarik dua kapal, tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal
Perikanan dan Surat Persetujuan berlayar
(SPB) dari Syabandar di Pelabuhan Perikanan.
Adapun barang bukti 2 buah Kapal, 1 unit Alat Tangkap
Grandong, 2 Dokumen kapal, alat komunikasi dan ikan campuran + 100 Kg.
Kedua kapal tersebut di adhock dan tiba tanggal 18 Maret
2013 sekitar jam 12.30 WIB di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo
Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 45
Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kegiatan
patroli ini merupakan kegiatan rutin dan
menyikapi perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan
masyarakat dan pemda Tanjung Balai Asaha serta menyikapi semakin meresahkannya pengoerasian
pukat gandeng tarik dua disepanjang pantai timur di Sumatera Utara, khususnya
di Tanjung Balai, Asahan dan menyikapi pertemuan di Hotel Asean Internasional
tgl 17 dan 18 Januari 2013. Pihak Stasiun PSDKP Belawan mengoperasikan Tiga
kapal patroli yaitu KP. Hiu 004, KP. Hiu 006 dan KP. Hiu 010 untuk membekap
kawasan selat malaka khususnnya di perairan Sumatera Utara. Harapan kami agar pemilik
pukat grandong yang ditarik dua kapal untuk berubah alat tangkapnnya ke alat
tangkap ikan yg lain yang diperbolehkan peraturan.
Penyidik PPNS dan Dua Tersangka
Sumber Laporan
Nahkoda KP. HIU 004 Samuel Sandi, S.ST.Pi dan
Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar