19 Maret, 2013

Dua Kapal Pukat Grandong Tarik Dua di Tangkap KP. Hiu 004



Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap 2 (dua) kapal Nelayan Pukat Tarik Dua (Pair Trawl)  yang menggunakan alat tangkap pukat grandong / Pukat Setan  yang ditarik dua kapal  di perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu  pada tanggal 17 Maret  2013.  Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004  yang dinahkodai oleh Samuel Sandi S.ST.Pi.

Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 004 sedang melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka, melihat 2 kapal yang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pukat yang ditarik oleh dua kapal, ketika diperiksa ternyata kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl, tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan berlayar  (SPB) dari Syabandar di Pelabuhan Perikanan.

Kapal tersebut adalah KM. Mitra Bahari GT. 28 dengan nahkoda Samsuddin Jumin beralamat Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ABK 9 orang termasuk Nahkoda, bergandengan dengan KM. Kencana Bahari  GT. 28  nahkoda Kerwan Sihombing beralamat di Datuk Bandar Kota Tanjung Balai jumlah ABK 2 orang menggunakan alat tangkap Pukat Grandong dengan cara pair trawl.  Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 02º53,41’ N / 100º08,31’ E pada jam 16,00 WIB  tanggal 17 Maret 2013. Pelanggaran KM. Mitra Bahari dan KM. Kencana Bahari  yaitu menggunakan alat tangkap pair trawl yaitu Satu alat tangkap ditarik dua kapal, tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan berlayar  (SPB) dari Syabandar di Pelabuhan Perikanan.

Adapun barang bukti 2 buah Kapal, 1 unit Alat Tangkap Grandong, 2 Dokumen kapal, alat komunikasi  dan ikan campuran + 100 Kg.
Kedua kapal tersebut di adhock dan tiba tanggal 18 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan  untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kegiatan patroli ini merupakan kegiatan  rutin dan menyikapi perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan masyarakat dan pemda Tanjung Balai Asaha serta menyikapi semakin meresahkannya pengoerasian pukat gandeng tarik dua disepanjang pantai timur di Sumatera Utara, khususnya di Tanjung Balai, Asahan dan menyikapi pertemuan di Hotel Asean Internasional tgl 17 dan 18 Januari 2013. Pihak Stasiun PSDKP Belawan mengoperasikan Tiga kapal patroli yaitu KP. Hiu 004, KP. Hiu 006 dan KP. Hiu 010 untuk membekap kawasan selat malaka khususnnya di perairan Sumatera Utara. Harapan kami agar pemilik pukat grandong yang ditarik dua kapal untuk berubah alat tangkapnnya ke alat tangkap ikan yg lain yang diperbolehkan peraturan.
Penyidik PPNS dan Dua Tersangka

Sumber Laporan Nahkoda KP. HIU 004 Samuel Sandi, S.ST.Pi dan
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si

Tidak ada komentar: