07 Februari, 2013

RUMUSAN RAPAT KOORDINASI EVALUASI SEMESTER II T.A 2012 DAN PELAKSANAAN KEGIATAN T.A 2013 LINGKUP UPT STASIUN PENGAWASAN SDKP BELAWAN



Dalam rangka Evaluasi Semester II TA. 2012 dan Pelaksanaan Kegiatan T.A 2013 pada unit pelaksana teknis lingkup Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, telah diselenggarakan “Rapat Koordinasi dan Evaluasi Semester II TA 2012 dan Pelaksanaan Kegiatan T.A 2013” untuk menciptakan sinergi kerja diantara Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dengan lingkup Satuan Kerja Pengawasan SDKP Belawan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,  pada tanggal 31 Januari – 02 Februari 2013 yang diikuti oleh 25 (dua puluh lima) peserta yang berasal dari Stasiun PSDKP Belawan dan Satker PSDKP lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Belawan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang diwakili oleh Kabag Program Ditjen Pengawasan SDKP, Bapak Benny P. Tambunan.

Kegiatan Kapal Pengawas :
1.      Khususnya bagi kapal pengawas yang membutuhkan pemeliharaan/perawatan agar segera dilaksanakan secepatnya guna menunjang kegiatan pengawasan SDKP pada Semester I TA. 2013 apabila tidak dilaksanakan maka akan dialihkan ke Satker yang lebih membutuhkan;
2.      Segera melaksanakan kegiatan Patroli diusahakan setiap bulan agar jangan sampai terjadi penumpukan di akhir tahun;
3.      Pelaporan kegiatan Patroli agar dibuat sesuai dengan format yang telah disediakan;
4.      Honorarium pelaksanaan kegiatan patroli akan dikirim setelah laporan diterima oleh Koordinator Kapal Pengawas Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.

Kegiatan Penanganan Pelanggaran :
1.      Setiap Penanganan Kasus Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang terjadi di wilayah masing-masing Satker Lingkup Stasiun PSDKP Belawan, dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang terdapat pada DIPA Stasiun PSDKP Belawan TA. 2013;
2.      Melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan bulanan penanganan pelanggaran yang terdapat di wilayah kerja masing –masing satker PSDKP ditujukan kepada Stasiun PSDKP Belawan dan ditembuskan ke Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP.

Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan :
1.      Melakukan segera kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan yang menyangkut pengawasan muatan kapal perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, pasir laut, pencemaran ekosistem, destructive fishing, konservasi Sumber Daya kelautan dan perikanan, BMKT, Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan potensi di wilayah kerja pengawasan Satker PSDKP masing-masing;
2.      Pelaporan kegiatan wajib dibuat dan dikirimkan ke Stasiun PSDKP Belawan setiap bulannya paling lambat tanggal 2 (dua) dalam bentuk soft copy via email dan menyusul dikirimkan dalam bentuk hard copy.

Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Perikanan :
1.      Mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Sumber Daya perikanan mencakup Kapal Perikanan, Usaha Pengangkutan, Pengolahan dan Pemasaran hasil perikanan serta Usaha Budidaya Perikanan sesuai dengan kegiatan yang sudah dianggarkan pada RKA-KL lingkup Stasiun PSDKP Belawan TA. 2013;
2.      Membuat laporan sesuai dengan format yang telah ada dan dikirimkan setiap bulannya paling lambat tanggal 2 (dua) dalam bentuk soft copy via email dan menyusul dikirimkan dalam bentuk hard copy ke Stasiun PSDKP Belawan serta tembusan ke Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Kegiatan Peningkatan Operasional Pemantauan SDKP dan PIP
1.      Semua kegiatan Pemantauan SDKP dan PIP dilaksanakan oleh Stasiun PSDKP Belawan dan Satker lingkup Stasiun PSDKP Belawan;
2.      Membuat laporan sesuai dengan format yang telah ada dan dikirimkan setiap bulannya paling lambat tanggal 2 (dua) dalam bentuk soft copy via email dan menyusul dikirimkan dalam bentuk hard copy ke Stasiun PSDKP.

Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Perkantoran :
1.      Setiap Satker PSDKP Lingkup Stasiun PSDKP Belawan memberikan gambaran solusi untuk setiap permasalahan yang ada di wilayah lingkup kerja masing-masing;
2.      Diharapkan setiap Satker dapat mengirimkan data kepegawaian dan Fotocopy NPWP guna tertib administrasi pajak PPh 21 (pribadi) bagi seluruh pegawai sebagai arsip di Stasiun PSDKP Belawan;
3.      Menerapkan absensi sistem sidik jari (Finger Print) guna mengontrol tingkat kehadiran pegawai yang berkaitan dengan tunjangan kinerja, uang makan dan uang lembur serta uang makan lembur sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP dengan perincian kehadiran  :
a.                 Hari Senin – Kamis masuk Pukul 08.00 – 16.00 wib
b.                Hari Jum’at masuk Pukul 07.30 – 16.30 Wib  
4.      Membuat log book pegawai untuk menghindari tingkat ketidak hadiran menjadi jelas yang diketahui oleh Kepala UPT/Satker/Pos PSDKP;
5.      PUMK/BPP agar membuat Buku Kas Umum (BKU) sesuai dengan nomor bukti satker masing-masing;
6.      PUMK/BPP agar membuat laporan realisasi pencapaian anggaran setiap bulan sesuai dengan format yang telah disepakati dan diketahui oleh Kepala Satker;
7.      Laporan pertanggungjawaban (softcopy) khususnya tentang keuangan dapat dikirimkan melalui alamat email bendaharapsdkpbelawan@yahoo.co.id;
8.      Pengiriman surat maupun laporan harus dilaksanakan secara Hierarkhi (berjenjang);
9.      Setiap perjalanan dinas lebih dari 1 (satu) hari harus mendapat persetujuan dari Kepala Stasiun PSDKP Belawan dan membuat pertanggungjawabannya serta laporan perjalanan dinas  secara lengkap diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 2 (dua) hari setelah melaksanakan kegiatan; 
10.  Mengirimkan semua laporan kegiatan dan absensi pegawai paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya dikirimkan melalui email psdkpbelawan@yahoo.co.id

 Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran TA. 2013 :
1.      Meneliti dan Memeriksa RKA-KL TA. 2013 masing-masing Satker dan Pos PSDKP lingkup Stasiun PSDKP Belawan agar dapat dilakukan revisi Rencana Operasional Kerja (ROK) sesuai dengan kebutuhan Satker dan Pos dengan tidak mengubah jumlah Nilai MAK setiap Direktorat yang telah disediakan;
2.      Dalam pelaksanaan kegiatan TA. 2013 agar mengacu pada Penetapan Kinerja (TAPJA) yang telah ditanda tangani oleh masing-masing Kepala Satker dengan Kepala Stasiun PSDKP Belawan (terlampir);
3.      Dalam mengajukan anggaran perjalanan harus disertai dengan Rincian Anggran Biaya (RAB) sesuai dengan nilai nominalnya;
4.      Untuk kegiatan yang diajukan pada RKAKL TA. 2014 wajib dilengkapi dengan data pendukung, RAB dan gambar serta surat persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum setempat khususnya untuk pelaksanaan pengadaan barang dan kegiatan pekerjaan fisik termasuk langganan daya dan jasa sebagai bahan pengajuan anggaran TA. 2014 diserahkan paling lambat bulan maret tahun 2013.

Demikianlah rumusan Rapat Koordinasi  Evaluasi Semester II TA.2012 dan Pelaksanaan Kegiatan TA.2013 Lingkup Stasiun PSDKP Belawan ini dibuat dan disepakati sebagai  bahan acuan untuk pelaksanaan kegiatan pencapaian Anggaran Tahun Anggaran 2013 untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
                                                                      Belawan, 02 Februari 2013

Tidak ada komentar: