Jalur penangkapan ikan adalah wilayah
perairan yang merupakan bagian dari WPP-NRI untuk pengaturan dan
pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan
yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah
pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona
ekonomi eksklusif Indonesia.
Jalur Penangkapan Ikan di WPP-NRI terdiri dari:
a.Jalur penangkapan ikan I.
b.Jalur penangkapan ikan II.
c.Jalur penangkapan ikan III.
(1)Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari:
a.Jalur
penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil
laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
b.Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
(2)Jalur Penangkapan Ikan II
meliputi perairan di luar
jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur
dari permukaan air laut pada surut terendah.
(3)Jalur Penangkapan Ikan III
smeliputi ZEEI dan perairan
di luar jalur penangkapan ikan II.
(1)Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan.
(2)Karakteristik kedalaman perairan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Perairan dangkal (d 200 meter) yang terdiri dari:
1.WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2.WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
3.WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
4.WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
5.WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur.
b.Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
1.WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
2.WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan
Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa
Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
3.WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
4.WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
5.WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
6.WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar