JAKARTA (Pos Kota) – Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Utara mengakibatkan
laut di teluk Jakarta tercemar limbah hingga 42 persen. Untuk itu
masyakarat mendesak pemerintah khususnya BPLHD untuk melakukan
pengawasan terhadap perusahanaan-perusahaan yang ada di wilayah Jakarta
Utara.
“Masa hanya 21 perusahaan yang beraktivitas di sekitar teluk Jakarta
saja yang di awasi, padahal ada ratusan perusahaan lainnya yang diduga
juga ikut mencemari lingkungan. Saat ini saja perairan di teluk Jakarta
telah tercemar limbah berat hampi 42 persen lebih,” jelas Philis
Sudianto tokoh Masyarakat Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurutnya, parahnya pencemaran limbah yang ada di teluk Jakarta itu
dikarenakan lemahnya pengawasan instansi terkait seperti BPLH atau
lainnya. Bahkan instansi tersebut kurang dinilai kurang serius dalam
menangangi pencemaran, jika hal itu dilakukan dengan sungguh-sungguh
mungkin pencemaran tersebut tidak ada separah ini.
Philis juga mencontahkan, seperti yang dilihat sepanjang pinggir
pantai Kalibaru hingga Marunda, kondisi sangat memprihatinkan karena
banyaknya limbah sampah dan pabrik yang masuk kelaut. Akibatnya, para
petani kerang hijau tak jarang rugi besar karena gagal panen setelah
tercemar limbah.
Untuk itu dia berharap kepada pemerintah khususnya Pemkot Jakarta
Utara jangan hanya mengawasi pencemaran itu dilakukan 21 perusahaan.
“Saya lihat masih banyak perusahaan-perusahaan yang mencemari teluk
Jakarta mungkin lebih dari 21 perusahaan. Tapi kenapa saat ini
pemerintah hanya melihat yang 21 itu saja sedangkan yang lainnya tidak
ditindak,”tambah Philis.
Sementara itu Kepala BPLHD Jakut Hotman Silaen mengakui pencemaran
limbah yang ada di teluk Jakarta Utara. Menurutnya, perairan itu
mempunyai banyak aktifitas baik transportasi lokal maupun internasional,
perairan ini juga menerima limbah domestik dan limbah industri yang
menurunkan kualitas perairan. “Berdasarkan pengecekan kata Philis, Teluk
Jakarta yang telah tercemar limbah berat dengan kisaran 42 persen,
limbah ringan 18 persen, dan limbah sedang 40 persen,”jelas Hotman
Silaen.
Kepala BPLHD juga menururkan, pada 2009 lalu Walikota sudah
melayangkan surat No 4298/-1-774.14 yang ditujukan kepada Kementrian
Lingkungan Hidup (KLH), terkait pencemaran di Teluk Jakarta. Bahkan saat
ini banyak pengaduan dari masyarakan dan nelayan yang merasa terganggu
dengan pencemaran yang dilakukan sejumlah industri tersebut.
Setelah kita berkoordinasi dengan KLH, sedikitnya ada sekitar 21
industri di Jakut yang perlu diawasi secara ketat terkait pencemaran
laut dan sungai,” tandas Hotman.
(wandi/sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar