Kapal Patroli KP. Hiu Macan 003 dengan Nahkoda Asep Supriadi menangkap satu kapal illegal fishing asal Philipina KM. QUEEN CHARMAINE GT. 3 jenis Pump Boat dengan ABK 11 orang berkebangsaan Philipina yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Teritorial Indonesia di laut Halmahera pada tanggal tanggal 09 Mei 2012, Pukul 17.20 WIT
KM. QUEEN CHARMAINE GT. 3 jenis Pump Boat bendera Philipana tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin
Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia,” kata Kepala
Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Sorong, Bapak Sahala via telpon di Sorong.
Saat akan ditangkap oleh Kapal Patroli KP. Hiu Macan 003 di sekitar perairan Halmahera kapal nelayan Philipina tersebut diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal. Kapal tersebut di adhock ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sorong untuk proses lebih lanjut.
Menurut laporan yang disampaiakn oleh Kepala
Satker Pengawasan SDKP Sorong Bapak Sahala dari hasil pemeriksaan terhadap Nahkoda RUSSEL
GOLVEN berkebangsaan Philipina dan beberapa ABK, bahwa kapal tersebut sudah
melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Halmahera Indonesia
dengan bukti adannnya ikan hasil tangkapan sebanyak 70 Kg sekitar 4 ekor ikan
tuna. Lebih lanjut Bapak Sahala mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah
kapal KM. QUEEN CHARMAINE GT. 3 jenis
Pump Boat, 1 Set alat tangkap Hand Line.
Serah Terima Berkas dan BB Antara Nahkoda KP. Hiu Macan 003 dengan Ka Satker
Lebih lanjut bapak Sahala Kepala Satker Pengawasan SDKP Sorong mengatakan bahwa Nahkoda KM. POKA Kammen melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapal dirampas untuk Negara dan Nahkoda dihukum 5 Tahun Penjara.
Sumber : Bapak Sahala Kepala Satker PSDKP Sorong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar