Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi nelayan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PSDKP kembali berhasil memulangkan 11 (sebelas) orang nelayan asal Sumatera Utara yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Malaysia. Sebelas orang nelayan tersebut akan tiba pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2012 pkl. 12.10 WIB di Bandara Polonia Medan dengan dikawal oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal PSDKP.
Sebelas nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Saan bin Rusli, Alwatan bin Baidi, Lukman bin Harun dan Amir bin Rusli nelayan asal Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2011. Amrianto, nelayan asal Medang Deras, Batubara, Sumatera utara ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011. Iwan, Ilham dan Dhaam, nelayan asal Medang Deras, Batubara, Sumatera utara ditangkap pada tanggal 3 Nopember 2011 dan Riduan, Sholil dan Budiono Nelayan asal Medang Deras, Batubara, Sumatera utara ditngkap. ditangkap pada tanggal 3 Nopember 2011.
Setibanya di Bandara Polonia Medan kesebelas nelayan akan disambut oleh Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE. didampingi Direktur Penangaan Pelanggaran, Ir. Nugroho Aji, MSi. untuk selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah Dusun II, Palu Sebaji, Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dan Desa Kuala Tanjung, Kec. Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. "Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif mendorong dan bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan pemulangan para nelayan" ujar Syahrin Abdurrahman.
Pemulangan sebelas orang nelayan asal Sumatera Utara ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan oleh KKP, sebelumnya berturut-turut pada tanggal 25 Nopember 2011 sebanyak 17 nelayan dipulangkan dan langsung diterima Menteri Kelautan dan Perikanan serta tanggal 16 Desember 2011 sebanyak 11 nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap pemerintah Malaysia juga berhasil dipulangkan. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP - KKP RI sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 172 (seratus tujuh puluh dua) nelayan yang ditangkap dibeberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar