MedanBisnis – Medan. Garam impor bermasalah asal India milik PT Garindo akan diperiksa oleh Komite Garam Nasional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara (Sumut) mengakui 29.000 ton garam impor asal India tersebut disegel Bea Cukai di Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan menyusul laporan Kementerian Kelautan bahwa produk itu bermasalah.
"Benar ada penyegelan garam di gudang Pelabuhan Belawan. Kasus ini sedang dalam proses, ada tim dari pusat yang datang," kata Kepala Sub Dinas Bina Industri Kimia Agro Hasil Hutan (IKAHH) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Idayani Pane di Medan, Kamis (25/8).
Dia mengatakan, garam-garam tersebut akan diperiksa oleh Komite Garam Nasional yang terdiri dari tim dari Gubernur, Disperindag, Bea Cukai, dan tim dari pusat dan beberapa stakeholder lainnya.
Namun, saat MedanBisnis mempertanyakan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, Idayani Pane menyatakan akan dilakukan secepatnya, dan saat ini tim gabungan masih menunggu hasil penelitian dari Bea Cukai yang menyegel garam bermasalah tersebut. "Belum diteliti oleh bea cukai, sehingga saya belum bisa jawab lebih lanjut kapan akan diperiksa oleh tim. Tapi yang jelas pemeriksaan itu akan dilakukan secepatnya,"ungkapnya.
Menurut Ida, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sebelumnya membolehkan impor garam itu karena pasokan garam dari Madura tidak bisa memenuhi kebutuhan Sumut yang juga menjadi pintu gerbang ke daerah lain seperti Aceh.
Tetapi, garam itu akhirnya disegel karena menurut Kementerian Kelautan bermasalah. "Jadi memang harus diperiksa. Penyegelan sudah dilakukan sejak garam itu dibongkar dari kapal dan masuk gudang," katanya.
Volume garam yang masuk ke Sumut pada 2010 totalnya mencapai 156.480 ton dan 41.000 ton diantaranya merupakan impor dari India.
Eksekutif PT Garindo di Sumut, Susistriono yang dihubungi terpisah mengatakan, Bea Cukai menyebutkan 29.000 ton garam dari India itu baru akan dipastikan nasibnya setelah ada Nota Hasil Intelijen (NHI). "Manajemen mengikuti saja ketentuan yang dijalankan pemerintah. Meski sebenarnya perusahaan sudah mengantongi izin impor dan termasuk surat pengeluaran barang," katanya.
Menurut dia, garam impor untuk konsumsi itu masuk ke Pelabuhan Belawan pada 27 Juli lalu, namun karena ada antrean kapal garam itu baru mulai dibongkar pada Kamis (4/8) sore dan selesai seluruhnya pada Senin (22/8).
Garam-garam tersebut untuk sementara ditampung di lima gudang di Belawan. "Mudah-mudahan segel bisa segera dibuka agar bisa didistribusikan untuk menekan kerugian dari klaim para pemesan dan penambahan biaya sewa gudang," katanya.
Tak Dibenarkan Dipasarkan
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Pengolahan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin AR
menegaskan, 29.000 ton garam impor asal India yang masuk melalui Pelabuhan Belawan yang saat ini disegel BC Belawan tidak dibenarkan beredar di Sumut. Jika hal itu terjadi akan mematikan atau membunuh rakyat sendiri atau petani garam lokal.
Hal itu dikatakan Syahrin AR didampingi Dirjen Pesisir Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad kepada wartawan saat memantau kondisi puluhan 29.000 ton garam impor asal India yang disegel oleh petugas BC Belawan di gudang penimbunan milik PT Garindo Sejahtera Abadi di Kota Bangun Medan Deli, Kamis (25/8).
Menurut Syahrin, meski importasi 29.000 ton garam asal India tersebut telah memenuhi ketentuan, namun demi melindungi petani garam di dalam negeri pihaknya tetap bersisikuh bahwa garam impor itu tidak boleh beredar karena sejak Agustus hingga Oktober 2011 sedang berlangsung panen raya garam lokal.
"Menurut saya, logikanya karena pemasukan garam ini terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. "Ini tidak boleh beredar," tegas Syahrin AR. Dia menjelaskan, importasi garam ke Indonesia sudah diatur dengan Permen Perdagangan yakni satu bulan sebelum dan dua bulan setelah panen raya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, di Jakarta, Selasa (23/8) juga menegaskan, penyegelan garam impor itu dilakukan karena diketahui berkualitas jelek. "Jadi nanti ada dua Dirjen kita ke Medan dan bersama Dirjen Bea Cukai untuk ngecek," katanya.
Dia mengatakan, garam-garam ini sebenarnya sudah dapat izin impor namun waktu pemasukan barangnya sudah kadaluwarsa. Fadel pun menegaskan sesuai dengan keputusan Menko Perekonomian, garam-garam impor itu ditahan terlebih dahulu jangan sampai masuk ke pasar. "Pokoknya kalau garam itu saya maunya dikembalikan saja, supaya daerah garam tumbuh dan supaya bersemangat lagi," katanya.
Fadel juga menegaskan, saat ini hubungannya dengan Menteri Perdagangan sudah tak berselisih lagi. Bahkan ia berencana akan mengajak Menteri Perdagangan menyegel garam impor India di Sumut. "Nggak, kita sudah tak berselisih lagi dengan Mendag karena kita juga minta dia untuk ikut," tegasnya.
Dia optimistis produksi garam lokal tahun ini bisa mencapai 1,2 juta hingga 1,4 juta ton. Bahkan jika memungkinkan produksi garam bisa dipercepat dengan menambah bahan tambahan agar bisa menekan impor garam. "Ada beberapa daerah sampai produksi 300.000 - 400.000 ton. Pokoknya kita stop sajalah untuk garam impor," katanya. (cw-01/wismar)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/08/26/52409/komite_garam_nasional_akan_lakukan_pemeriksaan/
Dia mengatakan, garam-garam tersebut akan diperiksa oleh Komite Garam Nasional yang terdiri dari tim dari Gubernur, Disperindag, Bea Cukai, dan tim dari pusat dan beberapa stakeholder lainnya.
Namun, saat MedanBisnis mempertanyakan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, Idayani Pane menyatakan akan dilakukan secepatnya, dan saat ini tim gabungan masih menunggu hasil penelitian dari Bea Cukai yang menyegel garam bermasalah tersebut. "Belum diteliti oleh bea cukai, sehingga saya belum bisa jawab lebih lanjut kapan akan diperiksa oleh tim. Tapi yang jelas pemeriksaan itu akan dilakukan secepatnya,"ungkapnya.
Menurut Ida, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sebelumnya membolehkan impor garam itu karena pasokan garam dari Madura tidak bisa memenuhi kebutuhan Sumut yang juga menjadi pintu gerbang ke daerah lain seperti Aceh.
Tetapi, garam itu akhirnya disegel karena menurut Kementerian Kelautan bermasalah. "Jadi memang harus diperiksa. Penyegelan sudah dilakukan sejak garam itu dibongkar dari kapal dan masuk gudang," katanya.
Volume garam yang masuk ke Sumut pada 2010 totalnya mencapai 156.480 ton dan 41.000 ton diantaranya merupakan impor dari India.
Eksekutif PT Garindo di Sumut, Susistriono yang dihubungi terpisah mengatakan, Bea Cukai menyebutkan 29.000 ton garam dari India itu baru akan dipastikan nasibnya setelah ada Nota Hasil Intelijen (NHI). "Manajemen mengikuti saja ketentuan yang dijalankan pemerintah. Meski sebenarnya perusahaan sudah mengantongi izin impor dan termasuk surat pengeluaran barang," katanya.
Menurut dia, garam impor untuk konsumsi itu masuk ke Pelabuhan Belawan pada 27 Juli lalu, namun karena ada antrean kapal garam itu baru mulai dibongkar pada Kamis (4/8) sore dan selesai seluruhnya pada Senin (22/8).
Garam-garam tersebut untuk sementara ditampung di lima gudang di Belawan. "Mudah-mudahan segel bisa segera dibuka agar bisa didistribusikan untuk menekan kerugian dari klaim para pemesan dan penambahan biaya sewa gudang," katanya.
Tak Dibenarkan Dipasarkan
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Pengolahan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin AR
menegaskan, 29.000 ton garam impor asal India yang masuk melalui Pelabuhan Belawan yang saat ini disegel BC Belawan tidak dibenarkan beredar di Sumut. Jika hal itu terjadi akan mematikan atau membunuh rakyat sendiri atau petani garam lokal.
Hal itu dikatakan Syahrin AR didampingi Dirjen Pesisir Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad kepada wartawan saat memantau kondisi puluhan 29.000 ton garam impor asal India yang disegel oleh petugas BC Belawan di gudang penimbunan milik PT Garindo Sejahtera Abadi di Kota Bangun Medan Deli, Kamis (25/8).
Menurut Syahrin, meski importasi 29.000 ton garam asal India tersebut telah memenuhi ketentuan, namun demi melindungi petani garam di dalam negeri pihaknya tetap bersisikuh bahwa garam impor itu tidak boleh beredar karena sejak Agustus hingga Oktober 2011 sedang berlangsung panen raya garam lokal.
"Menurut saya, logikanya karena pemasukan garam ini terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. "Ini tidak boleh beredar," tegas Syahrin AR. Dia menjelaskan, importasi garam ke Indonesia sudah diatur dengan Permen Perdagangan yakni satu bulan sebelum dan dua bulan setelah panen raya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, di Jakarta, Selasa (23/8) juga menegaskan, penyegelan garam impor itu dilakukan karena diketahui berkualitas jelek. "Jadi nanti ada dua Dirjen kita ke Medan dan bersama Dirjen Bea Cukai untuk ngecek," katanya.
Dia mengatakan, garam-garam ini sebenarnya sudah dapat izin impor namun waktu pemasukan barangnya sudah kadaluwarsa. Fadel pun menegaskan sesuai dengan keputusan Menko Perekonomian, garam-garam impor itu ditahan terlebih dahulu jangan sampai masuk ke pasar. "Pokoknya kalau garam itu saya maunya dikembalikan saja, supaya daerah garam tumbuh dan supaya bersemangat lagi," katanya.
Fadel juga menegaskan, saat ini hubungannya dengan Menteri Perdagangan sudah tak berselisih lagi. Bahkan ia berencana akan mengajak Menteri Perdagangan menyegel garam impor India di Sumut. "Nggak, kita sudah tak berselisih lagi dengan Mendag karena kita juga minta dia untuk ikut," tegasnya.
Dia optimistis produksi garam lokal tahun ini bisa mencapai 1,2 juta hingga 1,4 juta ton. Bahkan jika memungkinkan produksi garam bisa dipercepat dengan menambah bahan tambahan agar bisa menekan impor garam. "Ada beberapa daerah sampai produksi 300.000 - 400.000 ton. Pokoknya kita stop sajalah untuk garam impor," katanya. (cw-01/wismar)
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/08/26/52409/komite_garam_nasional_akan_lakukan_pemeriksaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar