SUNGAI RAYA, KOMPAS.com -- Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap enam kapal Vietnam di zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut China Selatan. Dua kapal dan 31 anak buah kapal sudah diamankan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bambang Nugroho mengemukakan, kedua kapal dan anak buah kapal sampai di PSDKP Rabu (17/8/2011) siang. "Empat kapal lainnya, dalam penangkapan di tempat berbeda, masih di laut dalam proses penarikan ke PSDKP," kata Bambang, Kamis (18/8/2011) di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Keenam kapal itu ditangkap karena beroperasi menggunakan pukat harimau tanpa dilengkapi surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan. Pukat harimau dilarang penggunaannya di wilayah teritorial Indonesia dan wilayah laut dalam. Di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, pukat harimau diperbolehkan dalam ukuran terbatas, tetapi harus dilengkapi dengan izin.
http://regional.kompas.com/read/2011/08/18/13513887/Enam.Kapal.Vietnam.Ditangkap.Patroli.KKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar