Yudi Rahmat
Jakarta - Pelarangan impor udang oleh pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tidak dibarengi dengan koordinasi lintas kementerian. Pasalnya ditemukan udang masuk ke Indonesia dan merupakan species yang dilarang untuk diimpor.
"Masih ditemukannya impor udang beku ke Indonesia menunjukkan inkonsistensi dan lemahnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam melindungi kepentingan dalam negeri, khususnya petambak udang," Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) M.Riza Damanik, di Jakarta, Senin (18/7).
Menurut Riza, berdasarkan Peraturan Bersama, baik Kementerian Kelautan maupun Kementerian Perdagangan tidak bisa lepas tanggung jawab.
Selain KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), patut diduga Kementerian Perdagangan memfasilitasi praktek impor udang tersebut. Untuk itu, diperlukan harmonisasi lintas kementerian hingga level implementasi di lapangan.
Dalam temuan KIARA yang diolah dari Data BPS (2011) periode Januari hingga April 2011, didapati udang beku dengan kode pos tarif Ex. 0306.13.00.00 dengan nilai US$2.611.023 atau Rp22,2 miliar lolos ke Indonesia. Udang beku yang dimaksud termasuk udang kecil dan udang biasa (spesies Penaeus Vaname).
Sumber: http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/1657187-menteri-perdagangan-dituding-fasilitasi-impor-udang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar