Adapun kapal yang berhasil ditangkap adalah kapal BV 4433 TS dan BV 5533 TS diperiksa pada pukul 02.25 WIB Pada koordinat 03˚ 39,07 ‘ N - 110˚ 01,05’ E, Kapal BV 5592 TS dan BV 5593 TS diperiksa pukul 03.00 WIB pada koordinat 03˚ 43,21 ‘ N - 110˚ 04,30’ E dan kapal BV 0492 TS diperiksa pukul 05.10 WIB pada koordinat 03˚ 50,11 ‘ N - 110˚ 04,30’ E
Menurut Nahkoda KP. Hiu 004 Samuel Sandi, S.ST.Pi dari kelima kapal tersebut Anak Buah Kapal sebanyak 32 orang berkebangasaan Viatnam yaitu kapal BV 4433 TS berjumlah 11 orang dan BV 5533 TS serjumlah 3 orang, BV 5592 TS berjumlah 3 orang, dan BV 5593 TS berjumlah 12 orang. dan kapal BV 0492 TS berjumlah 3 orang.
Selain itu menjaga keamanan dalam kawal ke pelabuhan terdekat, maka ABK Non Justitia di Deportasi dengan Menggunakan Kapal BV 5593 TS dan BV 4433 TS sebanyak 26 orang ABK yaitu yaitu kapal BV 4433 TS berjumlah 11 orang dan BV 5533 TS serjumlah 1 orang, BV 5592 TS berjumlah 1 orang, dan BV 5593 TS berjumlah 12 orang. dan kapal BV 0492 TS berjumlah 1 orang.
Kapal-kapal tersebut tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain itu Kapten Samuel Sandi, S.ST.Pi mengatakan bahwa ketiga kapal tersebut akan di Adhock ke Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa untuk proses lebih lanjut dan baru tiba semalam tanggal 24 Mei 2011. dan hari ini diserah terimakan dengan Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa.
Sumber : Kapten Samuel Sandi, S.ST.Pi Nahkoda KP. Hiu 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar