15 April, 2011

Panglima TNI: Pelanggaran Kapal Malaysia ke Pengadilan

TEMPO Interaktif, Bekasi - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan ketegangan soal batas perairan antara Indonesia dan Malaysia akan diselesaikan di pengadilan. Pemerintah Indonesia meyakini tindakan negeri jiran menghalang-halangi kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menangkap dua kapal nelayan Malaysia pada 7 April lalu, telah melanggar batas wilayah Indonesia.

“Sikap kita tegas menyelesaikan masalah itu lewat persidangan,” kata Agus Suhartono, usai membuka acara bakti sosial dan pengobatan gratis di kompleks perumahan eks pejuang operasi Seroja Timor-Timor, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 14 April 2011.

Batas wilayah di laut, kata Agus, memang sulit ditentukan karena tak ada patoknya. Tetapi untuk kasus pencurian ikan yang dilakukan dua kapal nelayan itu jelas-jelas terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Agus mengatakan TNI mendukung langkah KKP yang mengarahkan senapan ke arah tiga helikopter Malaysia, saat melakukan manuver berbahaya yang hendak menggagalkan kapal patroli KKP saat menggiring dua kapal nelayan tersebut. Dua kapal nelayan itu kini ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Belawan. “Tindakan itu sudah bagus,” kata dia.

Menurut Agus, penegakan hukum di laut banyak instansi yang terlibat. Di antaranya KKP dan TNI Angkatan Laut di bawah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Instansi yang menemukan pelanggaran di laut, akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dalam kasus tersebut penangkapan dua kapal nelayan itu dilakukan oleh instansi KKP.

HAMLUDDIN

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/04/14/brk,20110414-327501,id.html

Tidak ada komentar: