TEMPO.CO,
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah meneken
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang
pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Melalui aturan tersebut, Edhy membuka kembali keran eskpor benih lobster
yang sebelumnya dilarang beleid era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN- KP/2016
tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus
spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," termaktub dalam
pasal 16 beleid anyar itu.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020
mulai berlaku sejak diundangkan. Edhy menandatangani aturan tersebut
pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei
2020.
Ketentuan soal ekspor benih lobster diatur dalam pasal 3
hingga pasal 6 peraturan menteri tersebut. Berdasarkan ketentuan
tersebut, ekspor benih lobster Harmonized System Code 0306.31.10 hanya
bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang dirinci pada pasal 5 ayat
1.
Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di
nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan
tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan
menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang
ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, Penetapan kuota dan
lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun.
Beleid
tersebut pun menyatakan bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan
kewajiban membayar Bea Keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per
satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan.
Sebelumnya, rencana membuka keran ekspor benih lobster
tersebut selalu ditentang oleh Susi Pudjiastuti. Susi menilai tata cara
eksploitasi dengan cara ekstraktif harus ditinggalkan, karena yang harus
dijadikan asas industri sumber daya alam Indonesia adalah keberlanjutan
terutama. Karena dengan begitu maka sumber daya tersebut bisa
dimanfaatkan secara terus menerus.
Pada era kepemimpinannya, Susi
menerapkan kebijakan melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200
gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak
dijual-belikan keluar Indonesia.
https://today.line.me/id/pc/article/Dilarang+Susi+KKP+Kini+Resmi+Izinkan+Ekspor+Benih+Lobster-PNlkBj
Lihat Berita Keg Budidaya Perikanan Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar