31 Januari, 2020

KKP Ringkus Kapal Nelayan Asing Bawa Ikan Tuna 500 Kg di Laut Sulawesi

KKP Ringkus Kapal Nelayan Asing Bawa Ikan Tuna 500 Kg di Laut Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina M/BCA Marian yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716, di perairan Laut Sulawesi, pada Rabu (29/1/2020). ( Foto: istimewa )
Surya Lesmana / LES Kamis, 30 Januari 2020 | 20:06 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina M/BCA Marian yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716, di perairan Laut Sulawesi, pada Rabu (29/1/2020).

“Kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah” jelas Nilanto Perbowo, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh kapal pengawas perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. “Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram”, tambah Nilanto.

Lebih lanjut, Nilanto menegaskan, penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP. “Kami tetap konsistensi untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP Republik Indonesia”, sambung Nilanto.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan, illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura. Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.

“Jadi jangan lihat ukuran kapalnya yang kecil, karena kapal pamboat ini sebenarnya produktif untuk menangkap ikan tuna, sangat efisien sekali, dan mereka beroperasi secara masif dengan dukungan kapal penampung yang biasanya stand by di wilayah perbatasan”, papar Ipung.

Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal kedelapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian 3 kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.

Sumber: Suara Pembaruan
https://www.beritasatu.com/nasional/597927/kkp-ringkus-kapal-nelayan-asing-bawa-ikan-tuna-500-kg-di-laut-sulawesi

 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003