Untuk pertama kali dalam sejarah, produk perikanan tuna Indonesia
saat ini bisa bersertifikat dengan standard internasional. Bahkan skor
kepatuhan Indonesia untuk perikanan tuna terus meningkat.
Karena itu, pendaftaran kapal perikanan Indonesia di RFMOs (Regional Fishery Management Organization)
agar tangkapan tuna berdaya saing tinggi. Selain itu, hasil tangkapan
ini dapat diterima seluruh pasar ekspor dengan tingkat ketertelurusan
yang sudah bisa terpantau secara online.
“Kapal-kapal yang telah terdaftar di RFMO umumnya memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, pendataan melalui eletronik logbook
yang datanya jauh lebih valid dan bermanfaat untuk bahan perencanaan
pengambilan kebijakan lebih lanjut,” kata Kepala Subdit Sumberdaya Ikan
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan Laut Lepas, Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Trian Yunanda, Kamis (8/8) melalui akun Twitter @Om_trian.
RFMOs
menilai kepatuhan pemerintah Indonesia, antara lain, apakah aturan
memenuhi standard regional dan internasional. Perbaikan tata kelola
perikanan tuna yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti, telah menyebabkan nilai kepatuhan Indonesia di IOTC (Indian
Ocean Tuna Commission) meningkat, bahkan sejajar dengan Uni Eropa.
Bagi
kapal perikanan Indonesia yang mendaftar ke RFMO juga tidak dipungut
biaya atau gratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik dan
prosesnya cepat sesuai dengan persyaratan yang ada.
Sebelumnya,
dalam kegiatan di Bogor pertengahan Juli lalu, Trian mengatakan,
Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan Internasional dalam
hukum nasional terkait dengan pemanfaatan tuna dan sejenisnya. Perlu
ditekankan bahwa pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah ZEE dan Laut
Lepas harus dilakukan melalui kerjasama internasional (RFMO).
“Negara
bukan anggota RFMO tidak boleh memanfaatkan tuna dan sejenisnya
sebagaimana diatur oleh Resolusi atau CMM RFMO,” ujar Trian. “Tuna dan
sejenisnya wajib dimanfaatkan mengikuti aturan internasional.”
Menurut
Trian, melalui UU 17/1984, pemerintah Indonesia telah meratifikasi
UNCLOS 1982. Selanjutnya UNIA 1995 sebagai peraturan pelaksanaan yang
diratifikasi melalui UU 21/2009. Aturan tersebut selanjutnya menjadi
dasar pengelolaan tuna yang dilakukan secara regional.
Selanjutnya, melalui Perpres 9/2007, Perpres 109/2007 dan Perpres 61/2013, Indonesia telah meratifikasi Agreement/Convention IOTC, CCSBT (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna) dan WCPFC (Western Central Pacific Fisheries Commission), menjadi anggota penuh. Secara legal Indonesia dapat memanfaatkan tuna di wilayah RFMO tersebut.
Sesuai dengan UU 24/2000, bab I pasal (2) dan bab IV pasal 15 (2) dijelaskan dengan meratifikasi Agreement
RFMOs, maka Indonesia telah menyatakan mengikat diri pada perjanjian
tersebut. Juga harus mengadopsi Resolusi yang diputuskan oleh RFMO.
Sebelum menjadi anggota CCSBT, kata Trian, nelayan Indonesia menangkap tuna sirip biru sebagai bycatch, tetapi tidak bisa memasarkan secara internasional karena belum menjadi anggota.
“Harga 1 ekor bluefin tuna bisa menyamai harga mobil Camri. Sayang banget kan,” ujarnya
Kemudian,
pada 2012, KKP telah menerbitkan Permen KP No 12 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Dalam Permen KP ini terkait kewenangan
perizinan kapal yang beroperasi di laut lepas dan pendaftaran kapal ke
RFMOs.
Dalam bab II, pasal 3 (3) disebutkan bahwa kapal perikanan
yang diperbolehkan beroperasi adalah > 30 Gros Ton (GT) atau LOA
> 15 meter. Pada Pasal 4 (3) disebutkan bahwa izin kapal tersebut
diterbitkan oleh Direktur Jenderal. LOA adalah panjang kapal yang
diukur dari haluan kapal terdepan sampai buritan kapal paling belakang.
Trian
mengatakan, izin kapal di atas 30 GT sesuai dengan aturan umum Permen
Usaha Penangkapan Ikan diterbitkan oleh Pusat. Adapun kapal dibawah 30
GT izin oleh Pemerintah Daerah, termasuk ukuran kapal dibawah 30 GT yang
mempunyai panjang kapal (LOA) > 15 meter.
Jadi jelas ada kapal
di atas 15 meter dibawah 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah. Dengan alasan untuk memberikan manfaat pemasukan
daerah dan sesuai dengan aturan penerbitan izin kapal bahwa walaupun
kapal berukuran diatas 15 meter bila dibawah 30 GT, izin diterbitkan
daerah.
Merujuk UU 23 tahun 2014 Pasal 27, kewenangan daerah mengelola sumberdaya alam sampai 12 nm (nautical mile).
“Faktanya,
banyak izin kapal daerah beroperasi ke Zona Ekonomi Ekslusif bahkan
Laut Lepas. SIPI yang diterbitkan daerah tidak membatasi jarak vertikal
dimana kapal bisa beroperasi,” kata Trian.
Adapun pendaftaran
kapal di RFMO diatur dalam Permen KP 12/2012, pada bab VI, pasal 14.
Pada ayat (1) kewenangan diberikan kepada Direktur Jenderal untuk
mendaftarkan kapal yang telah memiliki SIPI/SIKPI untuk beroperasi di
laut lepas.
Tata kelola ini kemudian diperbaiki. Prosedur
pendaftaran kapal perikanan ke RFMO ditetapkan lebih lanjut melalui
Petunjuk Teknis yang diatur dalam Keputusan Dirjen No 65/2015. Keputusan
Dirjen ini menjadi acuan pelaksanaan pendaftaran.
Pada bab II
bagian B Keputusan Dirjen 65/2015 diatur bahwa kapal yang bisa
didaftarkan adalah wajib didaftarkan sesuai resolusi/ketentuan IOTC,
WCPFC, CCSBT dan IATTC (Inter-Atlantic Tropical Tuna Commission).
Resolusi
15/04 IOTC menyebutkan, kapal berukuran LOA > 24 meter yang
melakukan operasi penangkapan tuna di Zona Ekonomi Ekslusif WPP 571,
572, 573 serta kapal < 24 meter LOA menangkap tuna sampai ke laut
lepas wajib didaftarkan.
Keputusan Dirjen 65/2015 pd Bab II (B)
menyempurnakan dan mengisi kekosongan hukum, yaitu untuk memenuhi
persyaratan oleh pasar ekspor, kapal perikanan dengan panjang LOA <
24 meter ke bawah dapat didaftarkan ke IOTC.
Dapat disimpulkan,
pendaftaran kapal ke RFMO dapat dilakukan terhadap kapal dengan LOA >
15 meter, namun < 30 GT. Pendaftaran sesuai permohonan nelayan yang
memiliki SIPI dengan fakta kapal ini beroperasi sampai ke laut lepas.
Sesuai
dengan ketentuan IOTC, setiap kapal ikan < 24 meter, memiliki SIPI
dan dapat beroperasi sampai ke laut lepas wajib didaftarkan oleh
pemerintah Indonesia ke IOTC.
Bagaimana dengan WCPFC? CMM 2018-06
WCPFC menetapkan bahwa semua kapal perikanan yang menangkap kelompok
tuna dan sejenisnya yang dikelola WCPFC di ZEE WPP 716 dan 717 dan Laut
Lepas Pasifik wajib didaftarkan di WCPFC.
Aturan kewajiban
pendaftaran kapal di WCPFC jauh lebih luas lagi cakupannya. Keputusan
Dirjen 65/2015 sudah mengakomodasi cara pendaftaran kapal sesuai aturan
WCPFC ini.
Bagaimana dengan CCSBT? Resolusi CCSBT tahun 2015 jauh
lebih ketat lagi. Setiap kapal (apapun jenis dan ukurannya) bila
menangkap Tuna Sirip Biru di WPP 573 dan laut lepas wajib didaftarkan, tagging dan hanya boleh diperdagangkan dengan CDS.
Sesuai
UU 24/2000, kewajiban negara yang terikat dengan perjanjian
internasional untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan RFMOs
tersebut. Keputusan Dirjen 65/2016 adalah dasar pelaksanaan pendaftaran
kapal yang sesuai dengan aturan RFMOs.
Jadi, kapal < 30 bisa
didaftarkan di RFMO. Bahkan wajib didaftar bila masuk dalam cakupan
ketentuan yang telah ditetapkan RFMOs.
Pendaftaran ke RFMOs untuk kapal izin daerah > 15 meter, yang faktanya beroperasi ke laut lepas atau menangkap SBT (Southern Bluefin Tuna) ini semakin penting dilakukan untuk menjamin kepastian usaha, menjamin keselamatan dan agar berdaya saing.
“Bayangkan
bila kapal menangkap SBT (Tuna Sirip Biru Selatan), tapi tidak bisa
dijual atau diekspor, maka nilai yang diperoleh nelayan yang menangkap
tuna tersebut akan sangat jauh berkurang,” ujar Trian.*
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar