Jakarta – Hingga Juli tahun ini, sebanyak 5.356 unit kapal perikanan yang sudah menggunakan e-log book.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, proses pengisian e-log book sangat simple, hanya dengan 5 kali klik tombol, data operasional penangkapan ikan sudah terekam.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) sejak tahun 2018 telah menginisiasi pembuatan dan pemberlakuan e-log book. Hal ini mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha.
Menurut Zulficar, penerapan e-log book penangkapan ikan dapat
digunakan oleh nelayan yang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga
memudahkan nakhoda kapal melaporkan catatan harian penangkapan ikannya
secara akurat dan real time.
Log book ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/2014 tentang Log book
Penangkapan Ikan. Setiap kapal perikanan yang mempunyai Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) berukuran di atas 5 Gros Ton yang beroperasi di
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan laut lepas harus membuat dan
menyampaikan log book penangkapan ikan.
Log book ini sebagai laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Log book merupakan landing declaration
dari nakhoda, atau Surat Pernyataan Nakhoda mengenai aktivitas
penangkapan sumber daya ikan (hasil tangkapan) di laut yang akan
didaratkan di pelabuhan perikanan.
Menurut Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan DJPT KKP, Syahril Abd Raup, mulanya penggunaan log book ini secara manual. Namun, cara ini banyak menghabiskan kertas.
“Kepatuhan
nelayan dan pelaku usaha menggunakan cara manual rendah, data yang
disampaikan belum tersaji secara akurat dan objektif,” kata Syahril,
Selasa (9/7).
Bagi nelayan kecil, format laporan log book ini tidak sederhana. Selain itu, belum adanya mekanisme verifikasi dan validasi data log book yang mudah dan cepat.
Menurut
Syahril, proses pengumpulan data berbasis gadget ini lebih praktis,
mudah dan efisien. “Tidak lagi membutuhkan kertas dalam pencatatan data
operasi penangkapan ikan,” ujarnya.
Untuk menggunakan e-log book,
terlebih dahulu pelaku usaha, perusahaan maupun nelayan mengajukan
surat permohonan aktivasi kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.
Permohonan ini untuk mengaktifkan aplikasi e-log book penangkapan ikan.
Setelah melakukan aktivasi, syahbandar akan mencetak tanda terima aktivasi. Selanjutnya, akan mendapatkan username dan password untuk login ke dalam aplikasi e-log book.
Aplikasi ini tersedia secara offline dan dikirim saat online. Nakhoda tidak perlu lagi ke pelabuhan perikanan, data yang ada langsung terintegrasi dengan aplikasi SILOPI.
Adapun rincian kapal perikanan yang sudah melaksanakan e-log book
awal Juli ini, di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) sebanyak 2.006
kapal dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) 1.709 kapal. Kemudian di
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) 438 kapal dan Pangkalan Pendaratan
Ikan/Pelabuhan Perikanan (PPI/PP) 1.203 kapal.
Data kapal (e-log book)
yang sudah melakukan aktivasi periode Oktober – Desember 2018 dan
Januari 2019 (penarikan data per 25 Januari 2019) berjumlah 2411 unit
kapal, dengan komposisi ijin daerah 955 unit kapal dan ijin pusat 1456
unit kapal.
Pada periode Oktober – Desember 2018 dan Januari 2019
(penarikan data per 25 Januari 2019) berjumlah 1486 unit kapal. Dengan
komposisi ijin daerah 553 unit kapal dan ijin pusat 933 unit kapal.
Data
kapal yang sudah masuk dan diverifikasi oleh pelabuhan periode Oktober –
Desember 2018 dan Januari 2019 (penarikan data per 25 Januari 2019)
berjumlah 529 unit kapal. Dengan komposisi ijin daerah 262 unit kapal
dan ijin pusat 267 unit kapal.
Jumlah data yang sudah divalidasi
pusat periode tahun 2018 hingga Januari 2019 (penarikan data per 25
Januari 2019) dan melakukan pelanggaran “tidak patuh” berjumlah 989
perusahaan dengan 1528 unit kapal dan 3198 trip.*
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, proses pengisian e-log book sangat simple, hanya dengan 5 kali klik tombol, data operasional penangkapan ikan sudah terekam.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) sejak tahun 2018 telah menginisiasi pembuatan dan pemberlakuan e-log book. Hal ini mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI