28 Juni, 2019

KP Orca 02 Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia

https: img-o.okeinfo.net content 2019 06 22 340 2069533 kp-orca-02-kembali-tangkap-kapal-ikan-ilegal-malaysia-uQkiuDR6Yu.jpg Penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. (Foto: KKP)

JAKARTA – Setelah menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yaitu 1 kapal pada Sabtu 15 Juni dan 1 kapal pada Selasa 18 Juni, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 KIA Malaysia pada Jumat 21 Juni 2019.

Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya yakni Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal. 

Penangkapan berawal dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai Kapten Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan. 

"KP Orca 02 mencurigai keberadaan 1 kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
(Foto: KKP)
Kemudian KP Orca 02 melakukan penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar itu memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia. 

KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan selanjutnya KP Orca 02 bersama Kapal Patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Sedangkan seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tidak memiliki izin resmi (ilegal). Berdasarkan hal tersebut, Kapal Patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal itu dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia. 

Dalam kesempatan ini, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila Kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02 maka akan ditangkap oleh Kapal Patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
(Foto: KKP)
Guna proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Agus.
(han)

 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 

Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003




Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela

 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.





Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: