Penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. (Foto: KKP)
JAKARTA – Setelah menangkap dua kapal ikan
asing (KIA) asal Malaysia yaitu 1 kapal pada Sabtu 15 Juni dan 1 kapal
pada Selasa 18 Juni, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 KIA
Malaysia pada Jumat 21 Juni 2019.
Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP
sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya
yakni Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal.
Penangkapan berawal dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai Kapten
Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di Selat Malaka
tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
"KP Orca 02 mencurigai keberadaan 1 kapal yang tidak mengibarkan
bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara
ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," ucap
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Kemudian KP Orca 02 melakukan penghentian dan pemeriksaan kapal
tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang
diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar itu memiliki dokumen
perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim
Malaysia (APMM) dan selanjutnya KP Orca 02 bersama Kapal Patroli APMM
Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal
PKFB 1802.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki
izin dari Pemerintah Malaysia. Sedangkan seluruh awak yang bekerja di
kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tidak memiliki izin resmi
(ilegal). Berdasarkan hal tersebut, Kapal Patroli APMM mengonfirmasi
bahwa kapal itu dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah
Indonesia.
Dalam kesempatan ini, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila
Kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02 maka akan ditangkap oleh Kapal
Patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak
mengibarkan bendera kebangsaan.
Guna proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-Undang Perikanan dengan ancaman
pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20
miliar," jelas Agus.
(han)
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003
Hub 081342791003
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar