20 Mei, 2019

KKP DUKUNG KPK DALAM PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KKP

JAKARTA (17/5) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/5). Menteri Susi mengatakan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” tutur Menteri Susi, Jumat (17/5).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 mengatakan, penggeledahan tsb terkait dgn pengadaan 4 kapal pengawas pada tahun 2013 an yg merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” terang Agus.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.

Sementara itu, Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017. Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” pungkasnya.

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, KKP

Baca Artikel Kegiantan Kapal Pengawas Lainnya
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.

Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.

 
Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 



Tidak ada komentar: