Foto: Lilly Aprilya Pregiwati/Humas KKP.
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara terkait permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
untuk menghentikan tindakan penenggelaman kapal. Susi menegaskan, aksi
penenggelaman kapal yang banyak dilakukan bukan atas dasar keinginannya,
melainkan keputusan pengadilan.
Setidaknya ada empat poin yang disampaikan Susi soal penenggelaman kapal yang dilakukannya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (15/12/2018).
"Penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Susi.
Kedua, Susi juga menjelaskan, bahwa penenggelaman kapal adalah perintah Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan penegakan hukum dan sekaligus untuk menyampaikan pesan bahwa pemerintah tidak bermain-main dengan illegal fishing untuk menimbulkan efek jera.
Setidaknya ada empat poin yang disampaikan Susi soal penenggelaman kapal yang dilakukannya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (15/12/2018).
"Penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Susi.
Kedua, Susi juga menjelaskan, bahwa penenggelaman kapal adalah perintah Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan penegakan hukum dan sekaligus untuk menyampaikan pesan bahwa pemerintah tidak bermain-main dengan illegal fishing untuk menimbulkan efek jera.
Ketiga,
lelang terhadap kapal pencuri ikan juga dianggap kurang memiliki
manfaat karena pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang tidak
akan memberikan izin terhadap kapal yang pernah melakukan IUU fishing.
Untuk itu menurutnya, mekanisme ini merupakan salah satu cara yang
efektif untuk menekan praktik IUU fishing dan telah diadopsi oleh banyak
negara serta organisasi perikanan regional (Regional Fisheries
Management Organization/RFMO).
"Pelelangan kapal ikan pelaku IUU fishing merupakan salah satu cara bagi pelaku untuk dapat memiliki kembali kapalnya (buyback), sehingga kapal pelaku IUU fishing tidak pernah akan berkurang," kata Susi.
Terakhir, Susi mengatakan penenggelaman kapal dilakukan karena secara hukum internasional dan nasional, nakhoda kapal asing tidak dapat dikenakan sanksi hukuman badan atau penjara.
"Hukuman denda yang dijatuhkanpun dalam banyak kasus sangat kecil dan tidak mampu dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu satu-satunya cara untuk menimbulkan efek jera adalah dengan menenggelamkan (memusnahkan) kapalnya," tuntas Susi.
"Pelelangan kapal ikan pelaku IUU fishing merupakan salah satu cara bagi pelaku untuk dapat memiliki kembali kapalnya (buyback), sehingga kapal pelaku IUU fishing tidak pernah akan berkurang," kata Susi.
Terakhir, Susi mengatakan penenggelaman kapal dilakukan karena secara hukum internasional dan nasional, nakhoda kapal asing tidak dapat dikenakan sanksi hukuman badan atau penjara.
"Hukuman denda yang dijatuhkanpun dalam banyak kasus sangat kecil dan tidak mampu dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu satu-satunya cara untuk menimbulkan efek jera adalah dengan menenggelamkan (memusnahkan) kapalnya," tuntas Susi.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4344999/4-respons-susi-ke-luhut-soal-penyetopan-penenggelaman-kapal
Lagi-lagi Luhut Minta Susi Setop Tenggelamkan Kapal
Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi di Musyawarah Perencanaan Pengembangan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Luhut mengakui sesekali kapal maling ikan memang perlu diberikan shock therapy, dan langkah Susi menenggelamkan kapal diakuinya bagus dalam hal itu. Hanya saja jangan melulu menenggelamkan kapal.
"Ya memang apa yang dibuat ibu Susi itu bagus kita tenggelamin (kapal pencuri ikan), harus ada shock terapi itu, tapi jangan sepanjang masa shock therapy, capek juga orang nanti akhirnya bosan," kata Luhut di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut Luhut, disamping menenggelamkan kapal maling ikan, hal lain yang harus diperhatikan adalah pembangunan penangkaran ikan.
"Nah sekarang what next? sekarang kan di undang-undang itu sudah dibuat bahwa harus bikin penangkaran ikan, ya kita kembangkan juga itu, satu. Kan banyak sekali tempat kayak seperti di Natuna," tambahnya.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4542408/lagi-lagi-luhut-minta-susi-setop-tenggelamkan-kapal?utm_content=detikfinance&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Twitter#Echobox=1557380390
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI