Ulasan Laksda TNI (PURN) Soleman B Ponto, Pengamat Maritim.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Siswanto
Rusdi selaku Direktur National Maritime Institute (Namarin) di media
www.berita kapal.com edisi 22 April 2019 dengan judul; TSS Selat Sunda Perlu Dukungan IT dan Infrastruktur, untuk itu eMaritim mewawancarai khusus Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Laksda Soleman B Ponto.
“Indonesia sebagai negara pantai harus memiliki infrastruktur IT yag
menunjang karena batasnya ini kan imajiner jadi perlu dibantu IT.
Kemudian sosialisasi kepada pelayaran-pelayaran kita termasuk nelayan
agar tingkat risiko kecelakan, kapal tubrukan dapat diminimalisir,” ujar Siswanto, melalui siaran pers-nya pada Minggu (21/4/2019).
Tanggapan Laksda Soleman B Ponto;
Berdasarkan ayat 1 pasal 2 Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tenang
periaran Indonesia disebutkan bahwa Indonesia bukan negara pantai, tapi
disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan.
“Bagaimana mengamankan perairan di sekitar Banten dan Lampung agar
kapal yang berlayar aman dan terhindar dari tubrukan. Aspek-aspek ini
yang harus diperhatikan, terutama oleh Bakamla selaku Coast Guard,” ujarnya.
Tanggapan Laksda Soleman B Ponto;
Dari mana bisa disimpulkan bahwa Bakamla adalah coast Guard Indonesia?
Untuk itu, perlu dijelaskan agar tidak terdapat kesimpang siuraan di
masyarakat Maritim Indonesia, Bakamla adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya sebagaimana
yang diatur pada pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014, dibentuk
berdasarkan pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
dan melaksanakan tugasnya berupa patroli keamanan dan keselamatan
diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang
dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando
dan kendali.
Oleh karena Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun
2014 tentang Kelautan, maka tugas, kewenangan dan hal lain yang
berhubungan dengan Bakamla harus berpedoman pada Undang-undang nomor 32
tahun 2014 tentang Kelautan
Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61
Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi :
"Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia".
Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan ?
Arti kata patroli menurut KBBI patroli/pat·ro·li/ n 1 perondaan.
Apa yang dimaksud dengan keamanan dan keselamatan ?
Tidak dijelaskan dalam Undang-undang ini.
Jadi Bakamla tugasnya hanya melakukan perondaan saja untuk hal yang tidak jelas.
Kewenangan Bakamla diatur pada ayat (1)dan ayat (2) Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, mengatur bahwa :
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang :
A. Melakukan pengejaran seketika.
Penjelasan;
1. Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika (Right of
hot pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer
atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas
dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas
pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.
2. Menurut pasal 1 angka 38 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, bahwa kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah
tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas
Pemerintah lainnya disebut Kapal Negara.
3. Menurut ayat 1 pasal 279 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai Kapal Negara atau pesawat udara
negara.
Jadi, Pengejaran seketika hanya boleh dilakukan oleh KRI dan kapal yang
berstatus Kapal Negara (KN). Bakamla bukan KRI dan juga bukan KN
sehingga tidak boleh melakukan Pengejaran seketika. Pengejaran seketika
yang dilakukan oleh Bakamla adalah bentuk dari pelanggaran hukum.
B. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan
kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum
lebih lanjut.
Penjelasan :
Ayat (1) Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa hanya Penyidik wewenang untuk
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan; melakukan pemeriksaan serta dan penyitaan surat.
Oleh karena Bakamla bukan penyidik, maka Bakamla tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, atau menangkap kapal.
C. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Penjelasan :
1. Apa yang dimaksud dengan sistim informasi keamanan dan keselamatan ? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.
2. Sistim informasi keamanan dan keselamatan yang mana yang akan
diintegrasikan? atau instansi mana saja yang akan diintegrasikan? Tidak
jelas dalam Undang-undang ini.
3. Apa urgensinya sistim informasi dan keselamatan itu dinitegrasikan? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.
2) Kewenangan itu dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Penjelasan:
Pasal inilah yang dijadikan dasar bahwa Bakamla "dianggap" pemegang
komando Penegak Hukum di periaran Indonesia. Akan tetapi, bagaimana
mungkin Bakamla mau menjadi pemegang Komando dan Kendali, sedangkan
Bakamla tidak mempunyai hak untuk melaksanakan Pengejaran seketika, juga
tidak punya hak untuk menangkap.
Jadi, Bakamla hanya mempunyai tugas untuk melakukan Patroli atau perondaan saja.
Bakamla tidak punya kewenangan melaksanakan hot pursuit. Bakamla tidak berhak pula untuk melaksanakan penangkapan, karena
Bakamla bukan penegak hukum.
Sebagai pembanding yang harus diketahui oleh masyarakat:
Kewenangan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) sesuai Pasal 278 Undang-undang nomor 17 tahu 2008 tentang Pelayaran.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit). PLP boleh lakukan
hotpursuit karena kapal PLP berstatus sebagai Kapal Negara atau KN
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut (dapat dilakukan oleh PLP, karena PLP adalah Penyidik)
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembelian kapal Bakamla tidak sesuai aturan perundangan.
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, tidak ada
perintah Bahwa Bakamla perlu dilengkapi dengan kapal. Sehingga sangat
aneh jika Bakamla memperoleh anggaran pembelian kapal. Pembelian kapal
oleh Bakamla tidak sesuai dengan aturan.
Sebagai contoh :
1. Pengawas Perikanan dilengkapi dengan kapal sebagaimana diatur pada
pasal 66 C UU nomor 45/2009 tentang Perikanan, yang dikenal dengan
sebutan Kapal Pengawas Perikanan.
2. Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana
pengangkut di laut atau di sungai menggunakaan kapal patroli sebagaimana
diatur pada ayat (1) pasal 75 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bakamla menggunakan IDENTITAS PALSU.
Pada gambar diatas, beberapa identitas yang digunakan digunakan BAKAMLA adalah palsu :
1. Coast Guard.
Bakamla menggunakan identitas "seakan-akan" sebagai Coast Guard.
Penjelasan;
Telah diketahui bahwa Bakamla dibentuk oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi Coast Guard. Jadi, status Coast Guard Bakamla adalah palsu. Yang berhak menyandang identitas Coast Guard adalah Penjaga Laut dan Pantai, mereka adalah Coast Guardnya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang bunyinya sebagai berikut :
"Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang Penjagaan laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi dibidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai".
Selanjutnya, Pembentukan Penjaga laut dan Pantai itu diatur pada Pasal 276 Bab XVII Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)
Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai.
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
2. Kapal Bakamla menggunakan identitas "seakan-akan" berstatus Kapal Negara (KN)
Penjelasan :
Telah diketahui bahwan Bakamla dibentuk oleh Undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa kapal Bakamla dapat menggunakan status Kapal Negara atau KN. Yang berhak menyandang status Kapal Negara adalah Kapal Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal 279 yang selengkapnya berbunyi :
(1) Dalam rangka melaksanakan tugasnya Penjaga laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada Penjaga Laut dan Pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara. Jadi status KN Kapal-kapal Bakamla adalah palsu
3.Menyebar Berita bahwa Bakamla "seakan-akan" kelanjutan dari Bakorkamla.
"Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) resmi menjadi Badan Keamanan Laut terhitung dengan tanggal disetujuinya Undang-Undang Tentang Kelautan oleh DPR pada 29 September 2014". Demikian dijelaskan oleh Laksma Maritim Eko Susilo HadiSH, MH – Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama (Kapus Inhuker Bakorkamla), Kamis (2/10/2014).
Penjelasan :
Tidak ada satupun pasal dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyatakan bahwa Bakamla adalah kelanjutan dari Bakorkamla atau Bakorkamla berubah mejadi Bakamla. Jadi Bakorkamla berubah mejadi Bakamla merupakan berita palsu, tidak punya dasar hukum sama sekali.
Bakorkamla justru akan diberdayakan bersama-sama KPLP yang akan diperkuat menjadi Penjaga laut dan Pantai, yang merupakan Coast Guardnya Indonesia, sebagai mana yang diatur pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :"Penjagaan Laut dan Pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai".
Sebagai penutup, Soleman B Ponto mengatakan;
"Mengingat bahwa Identitas Coast Guard yang disandang Bakamla sekarang ini adalah PALSU, ada baiknya agar memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan Bakamla agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pihak yang ikut terlibat dalam perkembangan dunia Maritim Indonesia".(zah)
https://www.emaritim.com/2019/04/bakamla-adalah-coast-guard-palsu.html
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar