Kapal MV. Lyric Poet yang rusak terumbu karang di Bangka Belitung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong
pembayaran kerugian sebesar Rp 35 miliar atas kerusakan ekosistem
terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan
oleh kapal kandas melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus
Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemilik
kapal MV. Lyric Poet dan MT. Alex.
Proses
penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang
disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP pada awal April 2017 atas
kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung.
Selanjutnya
Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan
Ditjen Penegakan Hukum LHK-KLHK dan perwakilan perusahaan yang
ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak
kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
MV. Lyric
Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar
32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka
Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24
Maret 2017. Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) dengan
panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada tanggal 12 April
2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota
Manggar ke Selat Karimata).
Tuntutan pembayaran kerugian kepada
pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi,
nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan
lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh
kandasnya kedua kapal tersebut.
Hal ini dilaksanakan
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Untuk itu,
KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud
berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait
lainnya," ungkap Agus.
Selanjutnya Tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey
bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu
karang di lokasi kejadian seluas 8.416 m² akibat kandasnya MV. Lyric
Poet dan 10.177 m² akibat dari kandasnya kapal MT. Alex.
Setelah
melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara pemerintah
dengan kedua pihak perusahaan serta dalam waktu yang cukup panjang,
akhirnya pada tanggal 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian
atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar US$
1.346.689,41 setara Rp 19.122.983.800 untuk kapal MT. Alex, dan sebesar
US$ 1.180.984,08 setara Rp.16.769.972.800 untuk kapal MV. Lyric Poet.
Selanjutnya
penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019.
Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran
melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar