Jakarta, DPP Pergerakan Pelaut
Indonesia (PPI), berharap pihak Kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan) di pelabuhan niaga maupun di pelabuhan perikanan mengarahkan
kepada pihak-pihak yang akan melakukan kesepakatan perjanjian kerja
pelaut (PKL) untuk membuat kesepakatan pengupahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Misalnya jika suatu daerah standar upah
minimunya mencapai Rp 2,400.000, jangan sampai PKL yang dibuat upahnya
Rp.300.000 atau Rp 500.000, keadaan ini tentunya sangat tidak manusia,
meskipun pihak yang bersepakat menerimanya,” ungkap Ketua Advokasi,
Hukum dan HAM DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i, di
kantornya, Jakarta Utara, Senin (28/8).
Untuk itu, tambah Imam Syafi’i pihak
syahbandar yang mewakili pemerintah di pelabuhan mengarahkan agar pihak
yang akan bersepakat itu mengikuti ketentuan regulasi perundang-undangan
ketenagakerjaan, atau jika masih belum mampu sesuai standar nilai upah
daerah yang berlaku, jangan sampai terlalu minim sehingga bisa dianggap
tidak manusiawi.
“Ironisnya sudah sangat kecil dan
berkesan tidak manusiawi, masih ada juga upah pelaut yang tidak
dibayarkan. Ini yang kami temui selama ini,” kata Syafi’i.
Untuk itu, tambahnya, saat ini PPI
mengimbau kepada pemerintah agar menerbitkan regulasi teknis tentang
pengupahan bagi tenaga kerja pelaut Indonesia yang bekerja di dalam
negeri. Hal itu terkait dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyebutkan, Upah
minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan
upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Diakuinya selama ini dari kasus yang
ditangani PPI berawal karena pihak perusahaan yang mempekerjakan pelaut
menurunkan pelautnya secara sepihak. Setelah pihak PPI melakukan
advokasi (pembelaan) maka diketahui terjadi pelanggaran dalam pembuatan
PKL.
“Kami berharap pihak syahbandar
mendorong terciptanya PKL yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan
yang berlaku. Jangan menandatangani upah yang tertera di PKL yang tidak
sesuai standar atau tidak manusiawi pada pelaut,” tegas Imam Syafi’i.
Sebagai catatan data di DPP Pergerakan
Pelaut Indonesia (PPI), sejak tahun 2016 sampai sekarang terdapat
sekitar 500 kasus yang ditangani, sebagian besar karena diturunkan oleh
perusahaan pelayaran secara sepihak, tanpa ada kompensasi. Saat ini dari
kasus yang ditangani 370 kasus sudah diselesaikan dengan posisi
pelautnya menerima hak-hak nya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan,
sisa kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Sumber utama : Warta Logistik
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003
Hub 081342791003
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar