Syahbandar Diminta Tidak Tandatangani PKL, Jika Upah Pelaut Tidak Sesuai Standar
Jakarta, DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), berharap pihak Kantor KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) di pelabuhan niaga maupun di pelabuhan perikanan mengarahkan kepada pihak-pihak yang akan melakukan kesepakatan perjanjian kerja pelaut (PKL) untuk membuat kesepakatan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya jika suatu daerah standar upah minimunya mencapai Rp 2,400.000, jangan sampai PKL yang dibuat upahnya Rp.300.000 atau Rp 500.000, keadaan ini tentunya sangat tidak manusia, meskipun pihak yang bersepakat menerimanya,” ungkap Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i, di kantornya, Jakarta Utara, Senin (28/8).


Untuk itu, tambah Imam Syafi’i pihak syahbandar yang mewakili pemerintah di pelabuhan mengarahkan agar pihak yang akan bersepakat itu mengikuti ketentuan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan, atau jika masih belum mampu sesuai standar nilai upah daerah yang berlaku, jangan sampai terlalu minim sehingga bisa dianggap tidak manusiawi.

“Ironisnya sudah sangat kecil dan berkesan tidak manusiawi, masih ada juga upah pelaut yang tidak dibayarkan. Ini yang kami temui selama ini,” kata Syafi’i.
Untuk itu, tambahnya, saat ini PPI mengimbau kepada pemerintah agar menerbitkan regulasi teknis tentang pengupahan bagi tenaga kerja pelaut Indonesia yang bekerja di dalam negeri. Hal itu terkait dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyebutkan, Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakuinya selama ini dari kasus yang ditangani PPI berawal karena pihak perusahaan yang mempekerjakan pelaut menurunkan pelautnya secara sepihak. Setelah pihak PPI melakukan advokasi (pembelaan) maka diketahui terjadi pelanggaran dalam pembuatan PKL.

“Kami berharap pihak syahbandar mendorong terciptanya PKL yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan menandatangani upah yang tertera di PKL yang tidak sesuai standar atau tidak manusiawi pada pelaut,” tegas Imam Syafi’i.

Sebagai catatan data di DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), sejak tahun 2016 sampai sekarang terdapat sekitar 500 kasus yang ditangani, sebagian besar karena diturunkan oleh perusahaan pelayaran secara sepihak, tanpa ada kompensasi. Saat ini dari kasus yang ditangani 370 kasus sudah diselesaikan dengan posisi pelautnya menerima hak-hak nya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sisa kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Sumber utama : Warta Logistik




Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
 
 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
 
 
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap Berminat Hub 081342791003 
 
 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003