Tim Pemusnahan Kapal Illegal Fishing Tahuna telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti 2 unit Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Jum'at tanggal 21 Desember 2018 yaitu ;
1. FB Hanadorea Five
2. FB CRV
1. FB Hanadorea Five
2. FB CRV
Kedua kapal tersebut merupakan KIA (Philipina) yg di Tangkap Oleh KP Hiu 15 dan di sidik oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna Sept 2018 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di tenggelamkan Berlokasi di Perairan Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe Pada kedalaman 25 Meter.
Hadir dalam Pemusnahan BB tersebut :
- Bupati Kepulauan Sangihe;
- Kajari Kepl Sangihe (Eksekutor);
- Komandan Lanal Tahuna;
- Komandan Kodim Sangihe;
- Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
- Kapolres Sangihe; dan
- Kepala Stasiun PSDKP Tahuna;
Sumber : Kepala Stasiun PSDKP Tahuna
Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar