22 Desember, 2018

Dua Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan di Tahuna

Tim Pemusnahan Kapal Illegal Fishing Tahuna telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti 2 unit Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Jum'at tanggal 21 Desember 2018 yaitu ;
1. FB Hanadorea Five
2. FB CRV

Kedua kapal tersebut merupakan KIA (Philipina) yg di Tangkap Oleh KP Hiu 15 dan di sidik oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna Sept 2018 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di tenggelamkan Berlokasi di Perairan Teluk Tahuna Kepulauan Sangihe Pada kedalaman 25 Meter.

Hadir dalam Pemusnahan BB tersebut :
- Bupati Kepulauan Sangihe;
- Kajari Kepl Sangihe (Eksekutor);
- Komandan Lanal Tahuna;
- Komandan Kodim Sangihe;
- Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;
- Kapolres Sangihe; dan
- Kepala Stasiun PSDKP Tahuna;

Sumber :  Kepala Stasiun PSDKP Tahuna


Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA

Tidak ada komentar: