Bima, PH-Krimsus : Pemusnahan alat penangkapan benih Lobster
yang melanggar aturan ketentuan kementrian KKP di musnahkan oleh aparat
gabungan BKIPM Bima Polsek Hu, u Dinas DKP dompu PSDKP Bima.
Sejumlah alat bukti yang dimusnahkan sebanyak 100 alat pocong berupa
penangkap Benih lobster yang di serahkan sukarela kepada nelayan Desa
Hu, u kecematan hu,u kabupaten dompu senin (02/07/18).
Kepala Dinas DKP dompu Ir, Wahidin M.Si dalam sambutannya kepada para
nelayan mengatakan Penangkapan benih Lobster dibawah ukuran 200 gram
dilarang keras dan sangksi berupa hukuman penjara dan denda 1 milyar.
Ditegaskanya, “Jika bukti nyata kedapatan melakukan hal tersebut,
akan ditindak tegas dan harus dipatuhi dan dilaksanakannya, bahwa
pengguna penangkapan benih Lobster tidak boleh sebagaimana yang tertuang
dalam aturan yang berlaku “,tegasnya.
Sementara itu Kapolsek huu, IPTU Suswanto, menjelaskan “Berdasarkan
Perda No 15 tahun 2016 itu sudah tertera dengan Jelas merupakan
pelanggaran dan akan dikenakan pidana jika melakukan penangkapan BL yang
di larang” jelas kapolsek.
Sementara Kepala BKIPM bima Ridwan, menjelaskan “Amanah undang undang
tahun 2019 permen KP no 15 tahun 2016 dilarang melalukan peangkapan
Benih Lobster dan kepiting dibawah ukuran 200 gram tidak boleh di
tangkap, dan untuk Ranjungan tidak boleh ditangkap ia berpesan
mengingatkan Penurunan lobster yang kian turun ini yang menjadi tanggung
jawab besar kita bersama” ucapnya.
kata dia “Desa hu’u, lemaci dan labangka merupakan penghasilan Lobster yang terbaik”,jelasnya.
Ia menambahkan, “Jika melanggar aturan ini akan dikenakan pidana 6
tahun sesuai dengan UUD 30. diimbaunya terimkasih kepada nelayan yang
sudah kerja sama jika mampu kita koordinasi dalam segala hal kita yakin
potensi alam kita lebih khususnya di kelautan dapat kita manfaatkan
dengan cara baik dan hasil yang efektif” pungkasnya ( Rif )
http://peloporkrimsus.com/bkipm-bima-bersama-instansi-musnahkan-alat-tangkap-benih-lobster/
Jalin Sinergiritas, BKIPM Bima dan Dinas DKP Dompu Tingkatkan Pengawasan Benih Lobster
Dompu, PH-Krimsus : Kesadaran menangkap benih Lobster sangat
dilarang dan akan mempengaruhi habitat benih lobster di Indonesia.
sosialisasi akan terus kami bangun upaya menjaga kelestarian benih
Lobster jika tidak akan menggangu habitat lobster untuk kehidupan yg
akan datang dalam hal perkembangan di teluk cempi Demikian kata Kepala
BKIPM Bima Ridwan kepada para nelayan dan pelaku usaha benih Lobster
Saat memusnahkan alat tangkap BL, senin (02/07/18).
Kata dia “Berdasarkan Kepmen no 56 yang diatur UU 31 thun 2004 barang
siapa yg merusak kelestarian sumber daya Kelautan perikanan akan
dilakukan pidana upaya ini untuk menjaga habitat lobster” tegas Ridwan.
DiKatakanya, benih Lobster merupakan hal yg dilarang dalam Kementrian
KKP sebagiamna kami terus sosialisasikan baik ditingkat PSDKP Polsek
Dinas DKP sebab ini cara yg tepat dalam menanggulangi permasalahan yang
ada
dalam menjaga kelestarian kelautan.
dalam menjaga kelestarian kelautan.
Ia mengimbau, kepada para pelaku usaha benih Lobster agar jangan
memanfaatkan para nelayan untuk melakukan penangkapan Lobster di bawah
ukuran yang dilarang oleh UU sebab “Jika kita tidak menjaga maka
demikian kelestarian kekayaan alam ini akan hancur, ini merupakan kerja
bersama kita dalam menanggulangi resiko yang terjadi” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis DKP Dompu, Ir Wahidin menegaskan dalam kepmen 56
tidak boleh ditangkap dan akan didenda 1,5 Milyar kata dia. “Dengan
pemusnahan BB ini akan menurunkan niat para nelayan dalam menangkap
benih Lobster” Imbuhnya
Lanjutnya, “Dengan pemusnahan ini kami juga memberikan bantuan kepada nelayan untuk melakukan usaha yang lain.
Dengan bantuan dari Baznas senilai 50 juta untuk mengembangkan usaha yang. Lain juga” tutupnya. (Rif)
Dengan bantuan dari Baznas senilai 50 juta untuk mengembangkan usaha yang. Lain juga” tutupnya. (Rif)
Berita Kegiatan Karantina IKan Lainnya
Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar