29 Juni, 2018

Ditjen PSDKP Selenggarakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan

Ditjen PSDKP menyelenggrakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Tingkat Pusat Tahun 2018 pada hari Kamis tanggal 28 juni 2018, bertempat di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta (27/06). 
Kegiatan dibuka oleh Bapak Ir. Nilanto Perbowo, M.Sc. (Plt. Dirjen PSDKP) dengan moderator Bapak Ir. M. Eko Rudianto, M.Bus., IT. (Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran), serta Narasumber pada kegiatan ini :
1. Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, SH. MA. (Dirjen Hukum & Perjanjian Internasional, Kemlu)
2. Ricardo Sitinjak, SH. MH. (Kepala Satgas SDA-LN Kejaksaan Agung RI)
3. Dr. Suhadi, SH. MH. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
Peserta adalah perwakilan dari Eselon I KKP, UPT Lingkup DItjen PSDKP, Satgas 115 serta perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah yaitu kementerian perhubungan, kementerian keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, TNI-AL, POLRI, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
Berdasarkan data tindak pidana perikanan yang ditangani oleh PPNS Perikanan, dalama kurun waktu 2015 sampai dengan April 2018 ada sebanyak 678 kasus tindak pidana perikanan, 245 kasus diantaranya terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Sedangkan Maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar terlaksana fungsi Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana yang ditetapkan pada Permen KP Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Permen KP Nomor PER.18/MEN/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permen PER.13/MEN/2005. 


Adapun tujuannya adalah diseminasi atau sosialisasi dalam wadah forum koordinasi agar ada pemahaman/persepsi yang sama antar aparat penegak hukum tindak pidana kelautan dan perikanan.
 
Sumber : Teuku Elvitrasyah
Sumber :  Sahono Budianto 
https://kinerjakkp.bitrix24.com/stream/ 

Hub 081342791003
  -> 

Tidak ada komentar: