Batam (2/05). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Pangkalan PSDKP Batam melaksanakan serah terima 22 (dua puluh dua) Anak
Buah Kapal (ABK) non tersangka asal Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas
I Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ABK tersebut merupakan ABK yang
bekerja di 4 (empat) kapal perikanan berbendera Vietnam yang saat ini
dalam proses penyidikan di Pangkalan PSDKP Batam. Kapal-kapal tersebut,
yaitu BV 5480 TS, KG 90592 TS, KG 95337 TS, KG 95366 TS yang sebelumnya
tertangkap melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Serah terima ke-22 (dua puluh dua) ABK asal Vietnam tersebut dilakukan oleh Kepala Pangkalan PSDKP Batam kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang. ABK tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke Vietnam oleh Kedutaan Besar Vietnam di Jakata
Pelaksanaan Pemulangan ABK Asing ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diatur dalam Pasal 83A ayat (1), yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM).
http://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/3813-anak-buah-kapal-perikanan-asing-non-tersangka-diserahkan-kepada-imigrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar