24 Mei, 2018

16 Pokok Pemikiran KKP yang diusulkan dalam Revisi UU Perikanan

Revisi UU Perikanan sementara bergulir atas Inisiatif DPR, Berikut ini 16 pokok pemikiran KKP yang diusulkan dalam revisi UU Perikanan:

a. Usaha penangkapan ikan sepenuhnya tertutup bagi modal asing

b. Kapal penangkap, kapal pengangkut, kapal pendukung lainnya, harus dibangun di dalam negeri

c. Larangan alih muatan di laut (transshipment) bagi kapal ikan Indonesia ke kapal asing


d. Larangan alih muatan di laut bagi kapal ikan Indonesia ke kapal Indonesia lainnya yang langsung ekspor di luar pelabuhan resmi

e. Perluasan subjek pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi

f. Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja di bidang usaha perikanan

g. Pengakuan hak laut dan penguatan peran masyarakat untuk melindungi hak laut

h. Mempertahankan pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melakukan pelanggaran

i. Melarang terbentuknya dan terlaksananya praktik kartel usaha perikanan

j. Kapal penangkap ikan berukuran kurang dari 10 GT diizinkan menggunakan lebih dari satu alat tangkap

k. Kerja sama internasional di bidang perikanan harus mengacu pada kaidah yang berlaku di Indonesia, tidak hanya mengacu pada standard regional maupun internasional

l. Larangan pemanfaatan, eksploitasi, dan perdagangan plasma nutfah sumber daya ikan

m. Pemerintah tidak berkewajiban melaporkan penangkapan atau penahanan kapal ikan asing pada negara asal bendera kapal tersebut

n. Pengenaan tanggung jawab hukum atas setiap pelanggaran dikenakan kepada pemilik atau badan usaha dengan hukuman penjara dan denda lebih tinggi dibandingkan dengan nakhoda atau ABK.

o. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka penanggung jawab korporasi adalah pemilik korporasi dan pengurus.

p. Pemerintah wajib melakukan keberpihakan kepada nelayan tradisional, nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Penegakan hukum terhadap kelompok nelayan itu diberikan kebijakan seadil-adilnya.


Hub 081342791003

Tidak ada komentar: