Kembali KP Paus 01 milik KKP menangkap satu kapal ikan Indonesia KM. Rukun Mina Sentosa 04 ukuran 30 GT dengan nahkoda Suparmo 43 Thn yang melakukan illegal fishing yaitu menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang yaitu Alat Tangkap Cantrang.
Munurut Nahkoda KP. Paus 01 Irzal Kadir, A.Md Penangkapan kapal tersebut berawal dari operasi rutin diperairan teritorial Natuna pada tanggal 24 April 2018 jam 17.45 WIB. Setelah diperiksa ternyata alat tangkap yang tertera di SIPI bottom long line, namun terdapat Alat Tangkap Cantrang dan Beroperasi di WPPNRI 711 namun SIPI 712 Laut Jawa.
Barang bukti yang berhasil diamanakan satu kapal ikan, dokumen kapal, beberapa alat navigasi dan ikan sekitar 200 kg dan Awak kapal 13 orang di amankan di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut KP. Paus 01 sepekan ini sudah menangkap beberapa kapal yaitu pada tanggal 11 April 2018 menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM.
MBF 328 melakukan kegiatan penangkapan ikan di SElat Malaka tanpa
dilengkapi izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu otter
trawl.
Menggunakan Alat Tangkap Terlarang Kapal Ikan di Tangkap KP. Paus 01 di Selat Malakakemudian tanggal 22 April 2018 jam 03.05 WIB berhasil menangkap 1 unik kapal illegal fishing berbendera Viatnam KM. BV 4858 TS dengan alat tangkap traw.Satu Kapal Illegal Fishing Viatnam Ditangkap KP. Paus 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar