24 April, 2018

Operasi Bersama Pengawasan Destructive dan IUU Fishing dalam KKPN-TNP. Laut Sawu

Dalam rangka pemberantasan Destructive Fishing dan Ilegal  Fishing  dalam Kawasan TNP Laut Sawu Stasiun PSDKP Kupang bersama BKKPN Kupang melakukan patroli bersama. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan kegiatan perikanan dalam kawasan TNP Laut Sawu dilakukan secara bertanggung jawab untuk kelestarian sumberdaya hayati laut. Kegiatan patroli dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 13 April sampai dengan tanggal 23 April 2018 yang dimulai dari perairan Kabupaten Kupang, Perairan Kabupaten TTS, Perairan Kabupaten Sabu Raijua, Perairan Kabupaten Sumba Timur dan Perairan Kabupaten Sumba Tengah yang masuk dalam kawasan TNP Laut Sawu dengan menggunakan kapal patroli Hiu Macan 03. Personil PSDKP yang terlibat berjumlah 21orang terdiri dari 17 personil Kapal Patroli Hiu Macan 03 dan 4 staff BKKPN Kupang yaitu Rahmat, Yudha, Kastiyan dan Muhammad Hilmi.
Sebelum operasi patroli tersebut berjalan dilakukan briefing di anjungan kapal yang dipimpin oleh Ismail Marzuki Kapten kapal hiu macan 03 dan diikuti oleh seluruh personil. Dalam kesempatan brifing tersebut disampaikan bahwa target operasi adalah kegiatan Destructive Fishing di beberapa lokasi dalam kawasan TNP Laut Sawu yang selama ini dilaporkan dan diduga sering dilakukan kegiatan Destructive Fishing oleh para nelayan. Dalam kesempatan tersebut staff BKKPN kupang juga menyampaikan zonasi dan peruntukannya dalam kawasan TNP dimana ada kegiatan perikanan yang boleh dilakukan dan ada juga kegiatan perikanan yang tidak boleh dilakukan.
Kegiatan operasi patroli dimulai dari perairan tablolong Kabupaten Kupang. Di perairan ini Tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap KM Masagena yang baru pulang menangkap ikan. Kapal dengan alat tangkap pole and line berbobot 30 GT dengan jumlah ABK 17 orang  menangkap ikan  2 ton cakalang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim patroli  kapal tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Selanjutnya patroli diteruskan di perairan selatan kabupaten Kupang daerah hingga perairan Kolbano Kabupaten TTS. Di sini Tim Patroli melakukan pemeriksaan 3 buah kapal yaitu KM Aisyah 18, KM Aisyah 19 dan KM Bintang Mutiara. KM Aisyah 18 adalah kapal dengan bobot 17GT memiliki alat tangkap handline dengan jumlah ABK 5 org dan hasil tangkapan 700 ikan pelagis. Kapal Aisyah 19 memiliki bobot 22GT dengan jumlah ABK 5 orang dengan hasil tangkapan ikan pelagis sebanyak 1 ton. Kemudian KM Bintang Mutiara adalah kapal ikan dengan bobot 31 GT dengan alat tangkap pancing Long Line, jumlah ABK 13 orang dengan jumlah tangkapan 10 ton ikan pelagis. Ikan pelagis yang ditangkap oleh ketiga kapal tersebut terdiri dari tuna, cakalang, tenggiri dan lainnya. Ke tiga kapal ini dalam pemeriksaan tim patroli memiliki dokumen kapal dan perijinan yang lengkap.

Selanjutnya Tim Patroli Kapal Hiu Macan 03, kapal dengan panjang 36 meter dengan kecepatan maksimum 15 Knot melaju berpatroli  mengelilingi perairan Pulau Semau Kabupaten Kupang dan diteruskan ke perairan Sabu Raijua. Di perairan Sabu Raijua Tim Patroli tidak menemukan aktifitas penangkapan ikan sehingga kegiatan patroli dilanjutkan di perairan Pulau Mengudu Kabupaten Sumba Timur dan disini juga tidak ditemukan aktifitas penangkapan ikan sehingga patroli dilanjutkan di perairan Sumba Timur tepatnya di perairan Tanjung Susur.

Di perairan Tanjung Susur ini menurut beberapa informasi yang diperoleh PSDKP Kupang sering terjadi Destructive Fishing karena lokasinya yang jauh dari jangkauan. Di perairan ini Tim Patroli memeriksa 1 kapal ikan KMN Bunga Mawar Kapal ikan Gill net dengan bobot 3GT jumlah ABK 2 orang tidak melakukan penangkapan ikan tapi hanya mengantar orang melakukan kegiatan pemancingan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik kapal, kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan sehingga dilakukan pembinaan oleh Tim Patroli. 

Patroli selanjutnya patroli dilanjutkan di perairan Sumba Tengah dan disini Tim Patroli melakukan pemeriksaan 2 Kapal Ikan yaitu KMN Putra Cendana dan KMN Ladang Laut. Dalam pemeriksaan KMN Putra Cendana diketahui kapal ini berbobot 5GT alat tangkap mini purse seine jumlah ABK 5 orang dengan hasil tangkapan 200kg ikan julung-julung. Sedangkan KMN Ladang Laut adalah kapalikan dengan bobot 5GT alat tangkap mini purse seine jumlah ABK 6 orang dengan hasil tangkapan 10 kg ikan pelagis campur tembang dan belanak. Kedua kapal nelayan tersebut juga berpotensi melakukan penangkapan ikan di zona inti dan zona pemanfaatan di perairan Sumba Tengah. Dalam pemeriksaan tim patroli kedua kapal nelayan tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal dan perijinan sehingga dilakukan pembinaan.

Selama patroli dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, staf bkkpn Kupang membagikan brosur tentang pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya hayati laut sebagai bagian dari upaya penyadaran nelayan

Selanjutnya Tim Patroli Hiu Macan 03 berencana melakukan patroli di perairan Sumba Barat Daya namun kondisi cuaca yang tidak memungkinkan sehingga Patroli di dalam kawasan TNP Laut Sawu di akhiri dan Kapal Hiu Macan 03 berlabuh di Pelabuhan Labuhan Bajo untuk selanjutnya berpatroli di Perairan Flores Timur, Lembata dan kembali ke Kupang.

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Kapal nelayan yang beroperasi di dalam kawasan TNP Laut Sawu tidak menggunakan alat tangkap Destructive Fishing seperti bom dan bius
2. Kapal nelayan yang beroperasi di perairan Sumba Timur dan Sumba Tengah tidak memiliki dokumen kapal dan perijinan

3. Kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Sumba Tengah berpotensi menangkap ikan di zona inti dan zona pemanfaatan yang peruntukannya bukan untuk kegiatan penangkapan.

Sumber : Ikram Malan Sangadji

Tidak ada komentar: