INDOPOS.CO.ID - Kapal
Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap
tiga kapal ikan berbendera Vietnam. Ketiga kapal tersebut melakukan
kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Kapal-kapal tersebut
ditangkap oleh 2 Kapal Pengawas berbeda. Pertama, oleh KP. Paus Minggu
(22/4) di perairan Natuna, dan lainnya Senin (23/4) di wilayah yang
sama.
“Saat ditangkap, kapal pertama bermuatan ikan campuran sekitar 1.000
kg,” terang Waluyo Sejati Abutohir selaku Sekretaris Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, Rabu
(25/4).
Dari penangkapan itu diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya
berkewarganegaraan Vietnam. Masing masing kapal tertangkap tangan
sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair
trawl tanpa izin dari Pemerintah RI. Selanjutnya kedua kapal tersebut
di kawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan.
Penangkapan atas 3 (tiga) kapal tersebut menambah jumlah kapal
perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
Sampai dengan tanggal 23 April 2018, jumlah kapal ilegal yang ditangkap
sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 6 kapal, Filipina 2
kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 Kapal. (nel)
Anak Buah Susi Amankan 3
Kapal Asing di Natuna
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 25/04/2018, 18:01 WIB
Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat
Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu
dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat
Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu
dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam, beberapa
waktu lalu.
Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan
perairan Indonesia.
"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS
dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap,
ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata
Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan
tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).
Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan
di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: KKP: Masih Ada Saja Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia
Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera
Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan
Riau.
Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK)
yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK
didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl.
"Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses
penyidikan," tutur Waluyo.
Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP
mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan
denda mencapai Rp 20 miliar.
KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara
ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan
tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2
kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal).
PenulisAndri Donnal Putera
Edi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Anak Buah Susi Amankan 3
Kapal Asing di Natuna
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 25/04/2018, 18:01 WIB
Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat
Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu
dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat
Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu
dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti.(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam, beberapa
waktu lalu.
Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan
perairan Indonesia.
"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS
dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap,
ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata
Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan
tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).
Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan
di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: KKP: Masih Ada Saja Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia
Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera
Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan
Riau.
Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK)
yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK
didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl.
"Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses
penyidikan," tutur Waluyo.
Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP
mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan
denda mencapai Rp 20 miliar.
KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara
ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan
tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2
kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal).
PenulisAndri Donnal Putera
Edi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar