31 Maret, 2018

KKP Klarifikasi Soal Cacing dalam Ikan Makerel Kaleng

KKP Klarifikasi Soal Cacing dalam Ikan Makerel Kaleng Menanggapi rilis BPOM soal cacing di 27 merek ikan dalam kaleng, KKP mengeluarkan rilis meminta masyarakat mengolah makanan itu dengan panas 70 derajat celsius. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan sebanyak 27 merek makanan kemasan ikan Makerel dalam kaleng mengandung cacing kemarin.

Secara terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut objek asing di dalam produk ikan makerel kaleng belum tentu cacing parasit Anisakis. KKP menyatakan bisa saja objek itu adalah potongan jaringan daging ikan setelah proses pengolahan.

"Jaringan pengikat atau daging yang menempel pada tulang lunak ikan ketika dipanaskan pada suhu dan tekanan tinggi akan terlepas dan memiliki kenampakan seperti cacing yang telah mati," tulis keterangan tertulis yang dibuat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP) dalam rilis KKP yang diterima, Kamis (29/3).

KKP menyampaikan perlu pengamatan yang sangat teliti sebelum menyatakan objek asing itu cacing parasit.

Mereka juga menjelaskan sebenarnya cacing parasit Anisakis umum ditemui di ikan jenis skombroid seperti tuna, cakalang, tongkol, selar, kembung, ikan tengiri, dan makerel.

Cacing Anisakis, dalam keterangan tertulis itu, biasanya mencemari ikan pemakan daging. Anisakis masuk lewat infeksi larva stadium III pada bagian daging, rongga perut, saluran pencernaan, dan insang

"Untuk cacing maupun larvanya yang sudah mati sebenarnya tidak berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan bagi manusia. Namun demikian keberadaanya pada produk ikan kaleng misalnya, akan mengganggu penerimaan konsumen terhadap produk tersebut," demikian keterangan KKP.

KKP menjelaskan cacing Anisakis hanya berbahaya jika dikonsumsi manusia dalam keadaan hidup. Dalam keadaan hidup cacing ini bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, nyeri perut, diare yang disertai muntah, reaksi alergi, urtikaria (gatal-gatal), anafilaksis (reaksi alergi berat), gastroenteritis (infeksi pada usus), dan beberapa reaksi asma.

Biasanya, tulis KKP, produsen sudah melakukan sterilisasi dengan suhu 121 derajat celsius untuk memastikan cacing itu mati. Namun cacing dapat terbawa pada produk akhir ikan kaleng andai tidak dilakukan pemisahan cacing-cacing yang telah mati oleh produsen.

"Cacing anisakis maupun larvanya tidak tahan suhu tinggi, maka konsumsi ikan kaleng sebaiknya dilakukan dengan pengolahan dengan pemanasan yang cukup, yaitu di atas 70 derajat celsius selama minimal lima belas menit," ujar KKP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan 27 produk ikan kaleng makerel mengandung cacing parasit.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pascatemuan di Pekanbaru pada Kamis (22/3), pihaknya melakukan penelitian terhadap 541 sampel ikan kaleng dari 66 produk di seluruh Indonesia.

"Ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk impor dan 11 dalam negeri," kata Penny pada jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta, Rabu (28/3). (kid) 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180329111457-20-286758/kkp-klarifikasi-soal-cacing-dalam-ikan-makerel-kaleng 


27 Merek Ikan Kalengan Positif Mengandung Parasit Cacing

Tidak ada komentar: