Jakarta,
05 April 2018. Direktorat Sumber Daya Ikan (Dit. SDI) pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap akan menata ulang rumpon-rumpon di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Penataan akan
dilakukan terutama di WPPNRI yang menjadi habita Tuna Cakalang Tongkol
(TCT) dalam rangka memenuhi persyaratan agar Indonesia tidak diembargo
produksi tangkapan TCT nya oleh Regional Fisheries Management Office
(RFMO) Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Penataan
ulang ini bukanlah berbentuk pelarangan ataupun pemusnahan rumpon,
melainkan menata penempatan rumpon agar lebih mudah pengawasan dan
pengelolaannya, serta memberikan kenyamanan bagi para pengguna bersama
ruang laut di WPPNRI.
Rapat
koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Sub Dit. SDI Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia digelar pada 02 April 2018 di Bogor disponsori oleh The
Nature Conservancy (TNC) Indonesia. Kepala Balai Riset Perikanan Laut
(BRPL), Dr. Fayakun Satria, memaparkan hasil kerja Tim penyusunan
peta potensi rumpon di WPPNRI. Peta potensi rumpon disusun berdasarkan
time series and spatial data analysis terhadap data-data lingkungan
laut, eksisting rumpon, dan data zonasi.
Pusat
Riset Kelautan melalui Labodatorium Data Laut dan Pesisir bersama Balai
Riset Observasi Laut Perancak berkontribusi cukup banyak. Sejumlah
dataset meliputi suhu laut, salinitas, arus laut, khlorofil, kesuburan
primer, koordinat posisi gunung laut, pun telah digunakan dalam
penyusunan prototipe pertama peta potensi rumpon tersebut.
Diharapkan
pada tahun 2019, rumpon-rumpon TCT dapat tertata dan terkelola dengan
baik menuju perikanan tangkap yang berkelanjutan.
http://pusriskel.litbang.kkp.go.id/index.php/en/home/1907-kkp-akan-menata-ulang-rumpon-rumpon-di-wppnri
Pelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita
bersama demi anak cucu dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal
Fishing di Indonesia
dgn bergabung ke grup Stop Illegal Fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar