09 April, 2018

Ditjen Perikanan Tangkap Melaksanakan Rapat Kerja Teknis Terpadu Tahun 2018

Direktorat Perikanan Tangkap melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Terpadu Tahun 2018 yang dilaksanakan tanggal 8 - 12 April 2018 di Padjajaran Suiter Resor & Convention Bogor. Acara dibuka oleh Bapak Sjarief Widjaja Dirjen Perikanan Tangkap dan  memberika arahan.  Dalam acara tersebut Bapak berpesan bahwa seluruh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten agar selalu bekerja sama demi kesejahteraan nelayan.

Dalam acara tersebut Dirjen Perikanan Tangkap bersama jajaran Eselon II, III, IV, dan Kepala UPT Lingkup DJPT menandatangani Penetapan Kinerja (PK) 2018 Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.












RUMUSAN
RAPAT KERJA TERPADU
DITJEN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2018

Bogor, 8-12 April 2018



Rapat Kerja (Raker) Terpadu Ditjen Perikanan Tangkap Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 8-12 April 2018 di Hotel Padjadjaran Suites, Bogor, Jawa Barat. Raker Terpadu menggabungkan 9 kegiatan pertemuan teknis dari seluruh Unit Eselon II Ditjen Perikanan Tangkap.

Tujuan Raker Terpadu Ditjen Perikanan Tangkap Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
(1)    Melakukan pembahasan teknis percepatan kegiatan dan anggaran tahun 2018; dan
(2)    Melakukan pembahasan perencanaan pembangunan perikanan tangkap tahun 2019 serta sinkronisasi dengan kegiatan K/L terkait.

Raker Terpadu diikuti oleh 670 peserta yang berasal dari:
(1)    Ditjen Perikanan Tangkap Satker Pusat (5 satker);
(2)      Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap (23 satker);
(3)      Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia (34 satker);
(4)    Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota lokasi prioritas (124 satker);
(5)    Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan daerah lokasi prioritas (25 satker); dan
(6)    Penanggungjawab pengelola SKPT dan Pelabuhan Perikanan Perintis binaan Ditjen Perikanan Tangkap (13 penanggung jawab).

Agenda pembahasan dalam Raker Terpadu adalah sebagai berikut:
(1)    Rapat Pleno terkait Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Ditjen Perikanan Tangkap Tahun 2018 dan Perencanaan Pembangunan Perikanan Tangkap Tahun 2019.
(2)    Rapat Teknis yang terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.    Penyusunan Target dan Usulan Pembangunan Perikanan Tangkap Tahun 2019, diikuti peserta dari 34 DKP Provinsi dan 23 UPT Pelabuhan Perikanan;
b.    Kompilasi dan Verifikasi Data Statistik Perikanan Tangkap Tahun 2017, diikuti petugas statistik dari 34 DKP Provinsi dan 22 UPT Pelabuhan Perikanan;
c.    Inisiasi Penetapan/Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan dan Usulan Pelabuhan Perikanan yang akan dikelola UPT Pusat, diikuti 34 DKP Provinsi;
d.    Pembahasan Teknis Pembangunan TPI Higienis dan Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan UPTD Tahun 2018, diikuti 16 UPTD Kabupaten / Kota calon lokasi TPI Higienis dan 6 UPTD Kabupaten / Kota Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tahun 2018, diikuti 21 DKP Kab / Kota;
e.    Evaluasi Operasional TPI Higienis yang Dibangun tahun 2017 dan Pengusahaan Fasilitas Pelabuhan Perikanan di UPT Pusat, diikuti 23 Pelabuhan Perikanan UPT Pusat dan 4 UPTD Kabupaten / Kota;
f.     Pembahasan Operasionalisasi Kantor Lembaga Pengelola WPPNRI, Pembahasan Pengelolaan Perikanan Tangkap di Perairan Darat, diikuti 11 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan dan 34 DKP Provinsi serta 12 DKP Kabupaten / Kota;
g.    Sosialisasi dan Verifikasi Kebutuhan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Tahun 2018, Sosialisasi dan Verifikasi Perbengkelan Nelayan Tahun 2018, diikuti 25 DKP Provinsi dan 78 DKP Kabupaten / Kota, serta 2 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan calon Lokasi Bengkel Nelayan;
h.    Sosialiasi dan Verifikasi Bantuan Premi Asuransi, Penataan Kampung Nelayan, Pengembangan Kedai Nelayan, SeHAT Nelayan, serta harmoniasi perizinan pusat-daerah, diikuti 34 DKP Provinsi dan 10 DKP Kabupaten / Kota lokasi kampung nelayan serta 23 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan; dan
i.      Pembahasan Teknis SKPT Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, diikuti perwakilan dari Dinas Provinsi Lokasi SKPT, Dinas Kabupaten / Kota Lokasi SKPT, dan Penanggung Jawab SKPT.
(3)    Rapat pleno perumusan hasil Raker Terpadu Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2018.

Dengan memperhatikan :
(1)   Arahan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
(2)      Pemaparan tentang :
a.    Pembangunan Zona Integritas untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Inspektur Jenderal KKP;
b.    Arah Pembangunan Perikanan Tangkap dalam Kebijakan Nasional Tahun 2019 oleh Kasubdit Perikanan, Direktorat Kelautan dan Perikanan – Kementerian PPN/Bappenas;
c.    Kebijakan Penganggaran Tahun Anggaran 2019 oleh Kasubdit Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman - Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan;
d.    Reviu Pelaksanaan Pembangunan 2017, Percepatan 2018 dan Upaya Peningkatan Kinerja 2019, oleh Inspektur II KKP;
e.    Program dan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 dan 2019 dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Perikanan Tangkap dan Kampung Nelayan oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f.     Pembagian kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Perikanan Tangkap sesuai Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri
g.    Program dan Kegiatan Kementerian Kominfo Tahun 2018 dan 2019 dalam Mendukung Pembangunan Bidang Perikanan Tangkap, oleh Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
h.    Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2018 dan 2019 dalam Mendukung Pembangunan Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Nelayan, oleh Sekretaris Jenderal -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
i.      Pengelolaan dan Proses Pelimpahan Aset Barang Milik Negara, oleh Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara I, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan;
j.      Penjelasan Kegiatan Ditjen Perikanan Tangkap Tahun 2018 dan Rencana Kerja Tahun 2019 dan Pengantar Pertemuan Teknis oleh Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap;
k.    Penjelasan Detail per Kegiatan terkait Percepatan Pelakasanan Tahun 2018 dan Rencana Kerja Tahun 2019 oleh Direktur lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
(3)    Pembahasan Teknis terkait:
a.    Penyusunan Target dan Usulan Pembangunan Perikanan Tangkap 2019;
b.    Kompilasi dan Verifikasi Data Statistik Perikanan Tangkap 2017;
c.    Inisiasi Penetapan/Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan;
d.    Revitalisasi TPI Higienis oleh Direktorat Pelabuhan Perikanan;
e.    Operasionalisasi Lembaga Pengelolaan Perikanan WPPNRI dan Pengelolaan Perikanan tangkap di Perairan Darat;
f.     Sosialisasi dan verifikasi bantuan sarana penangkapan ikan dan bengkel nelayan;
g.    Sosialisasi dan Verifikasi Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan, Kampung Nelayan, Kedai Nelayan, SeHAT Nelayan, dan sinkorinisasi perizinan pusat-daerah; dan
h.    Pemantapan kegiatan pembangunan SKPT tahun 2018 dan Rencana kegiatan pembangunan SKPT tahun 2019.
(4)    Hasil diskusi, masukan dan saran dari para peserta Rapat Kerja Terpadu.

Dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

I.       EVALUASI KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2017
1.    Pelaksanaan Data Statistik Perikanan Tangkap Melalui Satu Data KKP Tahun 2017
a.  Pelaksanaan satu data KKP tahun 2017 di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota hasilnya belum maksimal dari mulai pengumpulan, pengolahan, validasi dan penyajian.
b.  Sampai saat ini data statistik yang dihasilkan oleh Satu Data KKP hanya menghasilkan data agregat produksi tanpa menghasilkan data produksi per jenis ikan, nilai produksi, trip, menurut WPP dan alat penangkapan ikan hingga ketingkat Kabupaten/Kota. Satu Data KKP juga tidak menghasilkan data statistik perikanan tangkap lainnya yang selama ini dipublikasikan seperti : Jumlah RTP (Rumah Tangga Perikanan), Jumlah Nelayan, Jumlah Kapal Penangkapan Ikan dan Jumlah alat penangkapan ikan.
c.   Data agregat produksi yang dihasilkan oleh Satu Data KKP masih sangat bersifat sementara. Setelah disandingkan dengan data yang disampaikan oleh Provinsi pada saat sidang kelompok tidak sinkron.
d.  Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi tersebut peserta mengusulkan :
(1)  Sistem validasi data statistik perikanan tangkap dikembalikan seperti sebelumnya yaitu dilakukan secara berjenjang dimulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
(2)  Pusdatin agar mengakomodasi data produksi jenis ikan, nilai, trip menurut WPP dan alat penangkapan ikan hingga ke tingkat Kabupaten/Kota
(3)  Pusdatin agar menghasilkan juga data rumah tangga perikanan (RTP), Nelayan, Kapal dan Unit Penangkapan Ikan hingga level Kabupaten/Kota.
(4)  Pusdatin agar memberikan akses kepada Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk melihat kinerja pengolah data di wilayah kerjanya.
(5)  Dalam rangka sinkronisasi pengumpulan data statistik di Pelabuhan Perikanan UPT Pusat, diminta agar Pusdatin menggunakan data yang tersedia dalam aplikasi PIPP.
(6)  Pengolah data Satu Data agar selalu berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya baik dalam pengumpulan maupun pelaporan ke dalam aplikasi Satu Data KKP.
2.    TPI Higienis
a.  Pada tahun 2017 telah dibangun 20 TPI Higienis yang terdiri dari 16 lokasi UPT Pusat dan 4 (empat) lokasi UPT Daerah. Tingkat operasional TPI Higienis dimaksud sebagai berikut :
(1)  Sebanyak 13 TPI Higienis telah operasional (sudah terdapat aktifitas di TPI Higienis dan sesuai dengan kententuan SOP yang telah diatur), yaitu : PPS Kendari, PPS Cilacap, PPN Sibolga, PPN Sungailiat, PPN Tanjungpandan, PPN Karangantu, PPN Palabuhanratu, PPN Prigi, PPN Pemangkat, PPN Kwandang, PPN Ternate, PPP Teluk Batang, PP Lempasing
(2)  Sebanyak 4 (empat) TPI Higienis sudah operasional namun belum optimal (sudah ada aktifitas namun belum sesuai dengan kaidah dan SOP TPI Higienis), yaitu : PPN Brondong, PP Sodohoa, PPP Bajomulyo, PP Paotere.
(3)  Sebanyak 3 (tiga) TPI Higienis belum operasional (belum ada aktifitas), yaitu : PPS Bitung, PPN Kejawanan, PPN Pengambengan,
b.  Dalam rangka mengoptimalkan operasionalisasi TPI Higienis yang dibangun tahun 2017 disarankan dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
(1)    Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengoperasionalkan TPI higienis yang telah dibangun. Dalam mengoptimalkan operasionalisasinya, Dinas yang membidangi Perikanan Kab/Kota dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Adapun bentuk kerjasama dirumuskan sesuai dengan kondisi dan peraturan daerah pada masing-masing lokasi.
(2)    TPI Higienis yang fasilitasnya mengalami kerusakan selama masa pemeliharaan agar segera menghubungi pihak penyedia untuk dilakukan perbaikan;
(3)    Penambahan fasilitas/peralatan penunjang di beberapa TPI higenis seperti alat pengangkut, selasar/kanopi, conveyor, pakaian kerja, dan keranjang;
(4)    Peningkatan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan serta kesadaran pengguna pelabuhan perikanan terhadap kebersihan dalam menunjang operasionalisasi TPI higenis yang sesuai dengan SOP;
(5)    Dilakukan kegiatan pengerukan pada kolam dan alur pelabuhan perikanan agar kapal perikanan dapat melakukan bongkar di dermaga TPI higenis;
(6)    Setiap TPI higenis yang sudah selesai dibangun, agar segera dioperasionalkan tanpa harus menunggu seremonial peresmiannya.
(7)    Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengoperasionalkan TPI higienis yang telah dibangun yang berlokasi di pelabuhan perikanan UPT daerah.
3.    Penetapan/Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Berdasarkan dokumen persyaratan penetapan kelas pelabuhan perikanan dengan memperhatikan kriteria teknis dan operasional pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam PERMEN KP No. 08 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
(1)    Pelabuhan perikanan yang mengusulkan penetapan/peningkatan kelas pelabuhan perikanan sebanyak 73 lokasi, terdiri dari :
1.   Jumlah usulan penetapan kelas pelabuhan perikanan 72 lokasi
2.   Jumlah usulan peningkatan kelas pelabuhan perikanan 1 (satu) lokasi
(2)    Jumlah pelabuhan perikanan yang memenuhi kelengkapan persyaratan penetapan/peningkatan kelas pelabuhan perikanan dan akan diusulkan penetapan kelas pelabuhan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebanyak 13 lokasi
(3)    Pelabuhan perikanan yang belum lengkap dokumen persyaratan penetapan/peningkatan kelas pelabuhan perikanan akan segera melengkapinya dan disampaikan ke Direktorat Pelabuhan Perikanan
4.    Fasilitasi SeHAT Nelayan
a.  Program SeHAT nelayan merupakan program dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN yang merupakan program nasional serta salah satu penerjemahaan Nawa Cita Presiden.
b.  Kegiatan SeHAT Nelayan telah dirintis sejak tahun 2008 merupakan salah satu program inovatif yang mendapatkan respon / antusias yang luar biasa dari masyarakat nelayan, dan sampai saat ini menjadi salah satu kegiatan prioritas Direktorat Jenderal Perikan
c.   Selama kurun waktu kurang lebih 10 tahun, realisasi kegiatan SeHAT Nelayan sebanyak 121.162 bidang (dari target 136.500 bidang) di 33 Provinsi. Keberhasilan kegiatan perlu didukung melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga semua hal yang berpotensi menjadi peluang maupun kendala dapat segera ditindaklanjuti secara tepat.
d.  Keberhasilan kegiatan SeHAT Nelayan harus kita tingkatkan, untuk mewujudkan target tahun 2018 yaitu sertipikasi sebanyak 20.000 bidang dan identifikasi sebanyak 15.000 bidang.
e.  Kegiatan pasca sertifikasi tidak hanya pemanfaatan sertifikat sebagai agunan peningkatan permodalan tetapi juga melalui kegiatan pemberdayaan nelayan seperti pengembangan usaha melalui pelatihan diversifikasi usaha.
5.    Peningkatan Kelompok Usaha Nelayan Menjadi Koperasi
a.  Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dukungan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan KUB menjadi pra koperasi/koperasi melalui sinergi data, kegiatan pasar ikan dan sertifikasi gratis bagi koperasi nelayan.
b.  Pengurusan pembentukan koperasi termasuk pengurusan notaris dapat dilakukan secara online dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sudah menyediakan operator sebagai perpanjangan tangan.
6.    Kartu KUSUKA
a.  Kartu KUSUKA merupakan kartu Integrasi semua kartu identitas pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu yang dapat digunakan lintas eselon dan K/L.
b.  Kartu KUSUKA dijadikan prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP.
c.   Kartu Nelayan yang masih berlaku, masih bisa digunakan selama belum kadaluarsa, dan dapat digunakan untuk pengurusan asuransi nelayan.
d.  Kartu KUSUKA akan dicetak oleh Bank BNI dengan nol iuran awal dan KKP sedang melakukan penjajakan dengan bank-bank daerah sehingga nantinya KUSUKA dapat dilakukan di semua wilayah.
e.  Diupayakan sinkronisasi sistem kartu KUSUKA dengan sistem aplikasi kartu nelayan sehingga proses pencetakan kartu KUSUKA akan dilakukan dengan memanfaatkan printer kartu nelayan yang sudah ada.
7.    Bantuan Sarana penangkapan Ikan dan Perbengkelan Nelayan
a.  Pada tahun 2017 telah dibangun 755 unit kapal dengan rincian kapal berukuran 3 GT sebanyak 220 unit,  5 GT sebanyak 381 unit, 10 GT sebanyak 133 unit, 20 GT sebanyak 15 unit dan 30 GT sebanyak 6 unit.
b.  Sebanyak 444 unit kapal telah terbangun di tahun 2017 dan 311 unit dilanjutkan di tahun 2018.
c.   Penyebab tidak selesainya pembangunan 755 unit kapal dengan tepat waktu dikarenakan ketidakmampuan galangan dalam melaksanakan pembangunan seperti minimnya modal yang dimiliki oleh galangan, belum terstandarisasinya galangan kapal, jumlah galangan di e-katalog terbatas, sebaran galangan yang tidak merata, kapasitas produksi yang dimiliki belum dapat memenuhi permintaan, tenaga kerja (jumlah dan memiliki keterampilan terbatas serta sebaran yang tidak merata), keterlambatan ketersediaan mesin dan pasokan material yang terbatas (bergantung pada import) dan keterlambatan pembayaran dikarenakan dokumen pengajuan pembayaran yang ditolak oleh KPPN.
8.    Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT)
a.  SKPT Natuna
(1)    Status aset tanah dan bangunan perlu segera diselesaikan sehingga tidak akan menjadi masalah dalam pecatatan BMN serta pengelolaan aset ke depan.
(2)    Kapal bantuan masih ada yang belum memiliki surat-surat sehingga perlu segera diselesaikan.
(3)    Perlu menggali potensi lain selain perikanan tangkap seperti perikanan budidaya dan pengolahan.
(4)    Spesifikasi alat penangkap ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal maupun terpisah agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan nelayan.
b.  SKPT Sebatik
(1)    Lahan terbatas sehingga pengembangan infrastruktur juga terbatas.
(2)    Akses air bersih tersedia namun terbatas sehingga beberapa fasilitas belum termanfaatkan maksimal.
(3)    Pelaksanaan pekerjaan DAK Provinsi 2017-2018 di lokasi SKPT Sebatik menjadi permasalahan mengingat status aset masih milik kabupaten sehingga perlu revisi penjelasan pada Juknis DAK untuk pelaksanaan pekerjaan DAK tahun 2018.
c.   SKPT Merauke
(1)  Status lahan yang dihibahkan masih milik Pemda sehingga perlu dilakukan pinjam pakai aset dengan Pemda.
(2)  Aktivitas yang semakin ramai membutuhkan tambahan dermaga, khususnya untuk kapal skala kecil.
d.  SKPT Saumlaki
(1)  Pelaksanaan pengembangan diutamakan terlebih dahulu pada prasarana pendukung pada prasarana pokok yang mendukung pengoperasian pelabuhan perikanan seperti penyediaan bahan bakar minyak (SPDN), air bersih, dan daya listrik.
(2)  Penataan layout/tata letak untuk mengintegrasikan fasilitas/bangunan yang mendukung aktivitas keberangkatan dan aktivitas kedatangan kapal.
(3)  Menitikberatkan pada upaya penyelesaian status tanah/bangunan yang ada dalam wilayah pelabuhan perikanan.   
(4)  Perlunya melaksanakan perekayasan lahan untuk menyediakan fasilitas kolam pelabuhan (pembuatan break water atau reklamasi untuk jengka menengah dan jangka panjang).

II.      PEMANTAPAN DAN PERCEPATAN KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2018
1.  Pengelolaan Perikanan Tangkap di Perairan Darat
a.    Dalam rangka pengelolaan perikanan tangkap di perairan darat dengan pendekatan wilayah sungai, maka telah ditetapkan 10 wilayah sungai yang akan dijadikan pilot project dalam mengoperasionalkan kelompok kerja pengelolaan perikanan tangkap di perairan darat (Pokja P3D).
b.    DKP Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengoptimalkan pengumpulan informasi pemanfaatan sumber daya ikan perairan darat, untuk mewujudkan pengelolaan perikanan partisipatif
c.    Dinas Perikanan Kab/Kota penerima bantuan pemerintah berupa TPI di perairan darat akan mengoperasionalkan bantuan melalui pembiayaan dari APBD Kab/Kota pada tahun berikutnya.
2.  Operasionalisasi Kantor Lembaga Pengelola WPPNRI
a.  Penguatan data perikanan tangkap diperlukan masing – masing WPPNRI sebagai basis dalam pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.
b.  Pendataan di sekretariat lembaga pengelola perikanan WPPNRI berkoordinasi dengan sistem Satu Data KKP untuk dapat mengakses aplikasi Satu Data KKP agar dapat melihat dan merekapitulasi data perikanan tangkap di seluruh provinsi yang ada di WPPNRI masing – masing untuk analisis dan pembahasan lebih lanjut.
c.   Pemerintah daerah (DKP Provinsi) telah mengidentifikasi dan menetapkan spesies prioritas yang akan menjadi fokus pengelolaan perikanan tangkap di masing-masing WPPNRI, sebagai berikut :
No
WPPNRI
Spesies Prioritas yang Dikelola
1
571
Ikan kerapu, cumi-cumi, ikan teri, ikan kuro/senangin
2
572
Ikan teri, ikan kakap merah, ikan kerapu, ikan kembung
3
573
Lemuru, cumi-cumi, layur, Kakap, Kerapu
4
711
Ikan kerapu, cumi-cumi, ikan tembang, ikan japuh
5
712
Rajungan, ikan kakap merah, ikan kerapu
6
713
Ikan kakap, ikan kerapu, ikan terbang, kepiting bakau, rajungan
7
714
Cumi-cumi, gurita, rajungan, ikan
8
715
Ikan kakap, ikan kerapu, cumi-cumi, dan udang
9
716
Kerapu, julung-julung, kepiting bakau
10
717
Ikan kakap, ikan kerapu, rajungan
11
718
Udang, ikan demersal, dan kepiting bakau

d.  Hasil dari spesies prioritas yang telah disepakati akan dibahas lebih lanjut oleh panel ilmiah di masing-masing WPPNRI sehingga dapat dilakukan pemetaan habitat dan siklus hidup dari spesies prioritas ikan tersebut.
3.  Bantuan Sarana Penangkapan Ikan dan Perbengkelan Nelayan
a.  Sebanyak 364 proposal dari 172 Kabupaten/Kota (34 Provinsi) telah mengusulkan BSPI untuk 522 calon penerima baik koperasi maupun non koperasi (usulan Maret – Desember 2017);
b.  Terhadap usulan tersebut dilaksanakan seleksi awal (seleksi terhadap kelembagaan koperasi dan usulan bantuan) yang menghasilkan 137 koperasi yang memiliki NIK (61 sudah bersertifikat dan 76 belum bersertifikat)
c.   Sesuai dengan mekanisme penetapan calon penerima bahwa akan dilaksanakan kunjungan ke lapangan untuk koperasi calon penerima BSPI dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota untuk spesifikasi kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan mesin kapal.
d.  Kunjungan ke lapangan akan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota  terkait.
e.  Hasil kunjungan ke lapangan akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno untuk menetapkan penerima BSPI tahun 2018.
f.    Untuk proposal bantuan yang masuk tahun 2018, hanya akan dapat diakomodasi untuk tahun selanjutnya dengan tetap berdasarkan pada ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Penangkapan Ikan
4.  Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)
a.  Sesuai amanat UU no. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, KKP telah melaksanakan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)  sejak tahun 2016 dengan realisasi total tahun 2016 dan 2017 sebanyak 909.948 nelayan. Pada tahun 2018 BPAN ditargetkan sebanyak 500.000 nelayan terasuransi.
b.  KKP telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Perusahaan asuransi untuk melaksanakan program asuransi nelayan mandiri untuk keberlanjutan jaminan perlindungan asuransi bagi nelayan pasca BPAN atau nelayan yang masa polisnya sudah habis dan untuk fasilitasi asuransi nelayan /ABK yang bekerja di atas kapal ukuran lebih dari 10 GT.
c.   Target BPAN ditentukan berdasarkan data kartu nelayan yang belum menerima premi asuransi pada tahun 2016 – 2017 ditambahkan dengan data nelayan yang belum memiliki kartu nelayan/KUSUKA.
d.  Pemerintah daerah memiliki keinginan untuk mengadopsi program BPAN dengan mengadopsi aturan pusat untuk dijadikan landasan peraturan Gubernur.
5.  Kedai Nelayan
a.  Kedai Nelayan dengan Konsep “Layarmart” bertujuan untuk memudahkan nelayan mendapatkan barang kebutuhan melaut dan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.
b.  Toko tersebut rencananya akan dioperasikan oleh koperasi nelayan setempat bekerjasama dengan mitra investor melalui skema kerjasama social preneunership-economic sharing kombinasi CSR (dukungan investasi yang produktif dari sosial perusahaan untuk pemberdayaan nelayan)
c.   Pilot project Kedai Nelayan “Layarmart” Tahun 2018 berlokasi di PPN Karangantu dengan pertimbangan memiliki potensi strategis dalam menjalankan usaha
6.  Integrasi Perizinan Pusat dan Daerah
a.  Blanko dokumen perizinan diharapkan seragam secara nasional dengan mencantumkan logo/identitas instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
b.  Pengurusan dokumen perizinan kapal ukuran diatas 30 GT diharapkan dapat didelegasikan kepada UPT Ditjen Perikanan Tangkap dengan persyaratan yang sama.
c.   Perlu peningkatan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Kapal Daerah (SIMKADA) untuk mengakomodasi beberapa hal yang menjadi kendala dalam penginputan data kapal dan membutuhkan pendampingan operator di daerah.
7.  Penataan Kampung Nelayan
a.  Penataan kampung nelayan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan  kawasan/lingkungan kampung nelayan yang bersih, sehat dan nyaman serta dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat nelayan dan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat nelayan dalam melaksanakan kegiatan penataan di lingkungan kawasan kampung nelayan.
b.  Target lokasi Penataan Kampung Nelayan tahun 2018 ditetapkan sebanyak 10 lokasi dengan sumber pendanaan dari APBN.
c.   Fasilitasi penataan kampung nelayan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN atau swasta nasional lainnya diharapkan dapat memfasilitasi target 100 lokasi kampung nelayan lainnya.
d.  Kegiatan penataan kampung nelayan akan dilaksanakan dengan swakelola padat karya berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian PUPR sebagai induk Dinas Permukiman dan SDA.
8.  Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT)
a.    Detail kegiatan 2018 SKPT Ditjen Perikanan Tangkap perlu dimatangkan kembali dan akan dibahas ulang bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 19 April 2018 di Jakarta.
b.    Rencana Pelindo 4 melakukan investasi di SKPT Merauke diharapkan dapat direalisasikan di tahun 2018.
c.    Rencana pembangunan kapal penangkapan ikan sebanyak 60 unit dan pelatihan 100 nelayan lokal di SKPT Merauke sebagai tindak lanjut arahan Menteri Kelautan dan Perikanan pada kunjungan kerja di Merauke pada bulan Maret 2018, diminta agar segera direalisasikan di tahun 2018.

III.    PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2019
1.    Pembangunan perikanan tangkap tahun 2019 diarahkan bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan stakeholder utama perikanan tangkap yakni nelayan serta kelestarian sumber daya ikan, dengan menyinergikan seluruh sumber daya baik itu pemerintah, swasta, dan para pihak lainnya, untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana telah tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
2.    Pembangunan perikanan tangkap tahun 2019 dilaksanakan untuk mewujudkan tema RKP 2019 yaitu ”Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” khususnya mendukung 4 (empat) Prioritas Nasional, yaitu:
a.  Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
b.  Pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman;
c.   Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif; dan
d.  Pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air.
3.    Rancangan indikatif kegiatan utama Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a.     Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan
(1)   Pembangunan TPI Perairan Darat;
(2)   Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik.
b.     Kegiatan Pengelolaan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
(1)   Bantuan kapal perikanan;
(2)   Bantuan alat penangkapan ikan;
(3)   Bantuan mesin kapal perikanan;
(4)   Bengkel maritim;
(5)   Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki.
c.    Kegiatan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
(1)   Revitalisasi TPI higienis;
(2)   Pengembangan pelabuhan perikanan prioritas;
(3)   Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Merauke.
d.    Kegiatan Pengelolaan Perizinan dan Kenelayanan
(1)   Penataan kampung/sentra nelayan;
(2)   Kedai nelayan;
(3)   Bantuan premi asuransi nelayan;
(4)   Pengembangan Sentra Kelautan dan PerikananTerpadu (SKPT) Natuna.
4.    Dalam rangka penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran tahun 2019, Ditjen Perikanan Tangkap menjaring usulan dari 23 Satker UPT Pusat lingkup Ditjen Perikanan Tangkap dan 30 Satker DKP Provinsi, sebagai berikut:
a.    Satker UPT Pusat lingkup Ditjen Perikanan Tangkap
(1)   Usulan kegiatan pembangunan fisik, peningkatan prasarana pelabuhan dan rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp 360.069.891.089,-
(2)   Usulan kegiatan pendukung berupa anggaran operasional satker, belanja pegawai dan anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dengan anggaran sebesar Rp 284.197.285.935,-
b.    Satker DKP Provinsi
(1)   Usulan kegiatan pembangunan fisik berupa bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkapan ikan, TPI higienis, pembangunan Konstruksi Pelabuhan, serta penataan kampung nelayan melalui alokasi APBN Satker Pusat sebesar Rp. 137.410.526.000,-;
(2)   Usulan kegiatan pembangunan fisik berupa bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkapan ikan, TPI higienis, pembangunan Konstruksi Pelabuhan, serta pengadaan rumah ikan melalui alokasi Tugas Pembantuan (TP) Provinsi sebesar Rp 407.296.350.000,- Provinsi yang menyatakan sanggup melaksanakan dan mengusulkan satker TP sebanyak 18 satker, yaitu:
a)    Kepulauan Riau
b)    Bangka Belitung
c)    Banten
d)    DI Yogyakarta
e)    Kalimantan Selatan
f)     Kalimantan Tengah
g)    Nusa Tenggara Barat
h)   Nusa Tenggara Timur
i)     Maluku
j)      Maluku Utara
k)    Sulawesi Utara
l)     Sulawesi Barat
m)  Sulawesi Selatan
n)   Sulawesi Tengah
o)    Sulawesi Tenggara
p)    Gorontalo
q)    Papua
r)     Papua Barat
(3)  Usulan kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan priortas DJPT tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp.40.045.800.000,-.
c.    SKPT
(1)   SKPT Natuna
Mengusulkan anggaran sebesar Rp 25,27 milyar berupa pendukung operasional pelabuhan perikanan, pembangunan fasilitas dan pembebasan lahan docking kapal, sentra kuliner, dermaga apung, pengadaan truk mini crane, speed boat, prasarana pemasaran hasil perikanan, sarana penangkapan ikan, rehabilitasi TPI, dan perlengkapan sarana bantuan kapal perikanan tahun 2017
(2)   SKPT Sebatik
Mengusulkan anggaran sebesar Rp 55,07 miliar berupa pendukung operasional pelabuhan, reklamasi lahan seluas 2.100 m2, pembangunan trestle, dermaga, menara pengawas, laboratorium pemeriksaan ikan, tempat ibadah, pengadaan sarana budidaya rumput laut, speed boat, IFM, container coldstorage mobile, crane mobile, IPAL, penambahan daya listrik, dan konservasi kepiting bakau.  
(3)   SKPT Merauke
Mengusulkan anggaran sebesr Rp 88,23 milyar berupa pendukung operasional pelabuhan perikanan, timbunan lahan, pembangunan dermaga untuk kapal di bawah 10 GT, revetment, jalan rigid beton, shelter nelayan, pagar pengaman, dan kios perbekalan.
(4)   SKPT Saumlaki
Masih dalam proses penyusunan usulan.

d.     DUKUNGAN LINTAS K/L
1.    Kementerian Komunikasi dan Informatika
a.    Pengembangan dan pemberdayaan TIK bagi petani dan nelayan melalui program nasional 1.000.000 petani & nelayan go digital;
b.    Program Nelayan Go Online yang mengintegrasikasi informasi aset, keuangan, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan penyimpanan dan pengolahan hasil tangkapan, serta pemasaran;
2.    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
a.    Program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES) dibentuk untuk membuat sebuah klasterisasi pada produk unggulan di suatu wilayah dengan tujuan menarik minat investor untuk berinvestasi pada pengembangan produk terkait;
b.    Pengembangan BUM Desa sebagai upaya untuk memangkas jalur rente, melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sehingga dapat memberikan kemudahan akses modal dalam bentuk pinjaman ‘lunak’ kepada nelayan; dan
c.    Pemanfaatan dana desa dalam pengembangan desa nelayan dan desa lain di wilayah pesisir.
3.    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
a.    Program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat, dimana Kementerian PUPR akan membangun 10 kawasan nelayan kumuh di seluruh Indonesia untuk dijadikan proyek percontohan;
b.    Program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tersebut terdiri atas: 1) Pembangunan Rumah Khusus Nelayan; 2) Pembangunan/Penataan Jalan Akses/Lingungan; 3) Penyediaan Air Bersih; 4) Penyediaan Sanitasi Dasar (MCK Komunal, TPST 3R); 5) Pembangunan/Penataan Ruang Terbuka Publik;
e.     HAL PENTING LAINNYA
1.    Percepatan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2018 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2018 harus sesuai dengan perencanaan agar target IKU, fisik dan realisasi keuangan tercapai;
b.    Melakukan sosialisasi program/kegiatan pembangunan perikanan tangkap kepada stakeholder, agar stakeholder mengetahui dan dapat menyampaikan usulan permintaan bantuan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga tujuan dari program/kegiatan tersebut tepat sasaran;
c.    Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mengidentifkasi dan inventarisasi calon penerima bantuan pemerintah;
d.    Segera melakukan invetarisir aset bermasalah, yakni: 1) Aset in aktif Pusat yang dioperasionalkan oleh Satker Daerah segera dilakukan proses hibah; 2) Melakukan sertifikasi terhadap aset tanah yang belum tersertifikat; dan 3) Melakukan penghapusan terhadap BMN yang rusak berat;
e.    Segera melakukan penyelesaian administrasi maupun pengembalian keuangan ke kas negara atas hasil temuan BPK-RI.
2.    Perencanaan pembangunan perikanan tangkap 2019 dilaksanakan dengan mengikuti rambu-rambu sebagai berikut:
a.    Perencanaan tahun 2019 tetap berprinsip money follow programme dengan fokus pada kegiatan prioritas yang bersentuhan langsung dengan stakeholder utama perikanan tangkap yaitu nelayan;
b.    Perencanaan kegiatan dan anggaran yang lebih baik dari segi sasaran, manfaat maupun secara administratif
c.    Tahun 2019 merupakan tahun terakhir RPJM III 2015-2019. Oleh karena itu tahun 2019 diharapkan dapat mencapai target dan tidak terdapat catatan buruk untuk pemerintahan periode berikutnya;
d.    Penguatan kegiatan padat karya yang melibatkan langsung masyarakat dalam proses pembangunan;
e.    Pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang lebih baik dengan penguatan terhadap monitoring dan evaluasi, sehingga diharapkan pada tahun 2019 tidak ada temuan aparat pengawas/pemeriksa dan laporan keuangan mendapatkan predikat WTP;
f.     Peningkatan peran tenaga fungsional dalam proses pembangunan di instansi pusat maupun daerah.
3.    Daerah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pembangunan perikanan tangkap dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.    Melakukan identifikasi lokasi dan calon penerima bantuan, penyiapan lahan dan pengurusan perizinan terhadap kegiatan fisik, melakukan pembinaan terhadap stakeholder, serta proses penyerahan aset bagi lokasi yang akan menjadi UPT Pusat;
b.    Melakukan pengawalan terhadap distribusi dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan pemerintah yang telah diserahterimakan;
c.    Melakukan sinergitas antara program/kegiatan Pemerintah Pusat dengan Daerah, termasuk dalam pengalokasian anggaran (APBD, DAK dan Dana Desa); dan
d.    Membantu sosialisasi dan penyebaran informasi kegiatan pembangunan sub bidang perikanan tangkap kepada para stakeholder di wilayahnya.

f.       LAIN-LAIN
1.      Bahan-bahan Rapat Kerja Terpadu dapat diunduh pada tautan: http://www.bit.ly/rakerdudjpt
2.      Masukan dan saran dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap melalui email ke alamat: djpt.program@gmail.com.
3.      Di samping rumusan induk ini terdapat 9 rumusan rapat teknis serta dokumen paparan, dokumen usulan, serta dokumen pendukung lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumusan induk ini.

Demikian rumusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2018, serta perencanaan pembangunan perikanan tangkap tahun 2019.


Bogor, 12 April 2018
ttd
Tim Perumus

Tidak ada komentar: