Direktorat Perikanan Tangkap melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Terpadu Tahun 2018 yang dilaksanakan tanggal 8 - 12 April 2018 di Padjajaran Suiter Resor & Convention Bogor. Acara dibuka oleh Bapak Sjarief Widjaja Dirjen Perikanan Tangkap dan memberika arahan. Dalam acara
tersebut Bapak berpesan bahwa seluruh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten
agar selalu bekerja sama demi kesejahteraan nelayan.
Dalam acara tersebut Dirjen Perikanan Tangkap bersama jajaran Eselon II, III, IV, dan Kepala UPT Lingkup DJPT menandatangani Penetapan Kinerja (PK) 2018 Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
Dalam acara tersebut Dirjen Perikanan Tangkap bersama jajaran Eselon II, III, IV, dan Kepala UPT Lingkup DJPT menandatangani Penetapan Kinerja (PK) 2018 Lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
RUMUSAN
RAPAT KERJA TERPADU
DITJEN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2018
Bogor, 8-12 April 2018
Rapat Kerja (Raker) Terpadu Ditjen Perikanan
Tangkap Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 8-12 April 2018 di Hotel Padjadjaran Suites, Bogor, Jawa Barat. Raker Terpadu menggabungkan 9 kegiatan
pertemuan teknis dari seluruh Unit Eselon II Ditjen Perikanan Tangkap.
Tujuan Raker Terpadu Ditjen
Perikanan Tangkap Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
(1)
Melakukan
pembahasan teknis percepatan kegiatan dan anggaran tahun 2018; dan
(2)
Melakukan
pembahasan perencanaan pembangunan perikanan tangkap tahun 2019 serta
sinkronisasi dengan kegiatan K/L terkait.
Raker Terpadu diikuti oleh
670 peserta yang berasal dari:
(1) Ditjen Perikanan Tangkap Satker Pusat (5 satker);
(2)
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap (23 satker);
(3)
Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi seluruh Indonesia (34 satker);
(4) Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota lokasi
prioritas (124 satker);
(5) Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan daerah lokasi prioritas (25
satker); dan
(6) Penanggungjawab
pengelola SKPT dan Pelabuhan Perikanan Perintis binaan Ditjen Perikanan Tangkap
(13 penanggung jawab).
Agenda pembahasan
dalam Raker Terpadu adalah sebagai berikut:
(1)
Rapat
Pleno terkait Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Ditjen Perikanan
Tangkap Tahun 2018 dan Perencanaan Pembangunan Perikanan Tangkap Tahun 2019.
(2) Rapat Teknis yang terdiri dari
kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan Target dan Usulan Pembangunan
Perikanan Tangkap Tahun 2019, diikuti peserta dari 34 DKP Provinsi dan 23 UPT Pelabuhan
Perikanan;
b. Kompilasi dan Verifikasi Data Statistik
Perikanan Tangkap Tahun 2017, diikuti petugas statistik dari 34 DKP Provinsi
dan 22 UPT Pelabuhan Perikanan;
c. Inisiasi Penetapan/Peningkatan Kelas Pelabuhan
Perikanan dan Usulan Pelabuhan Perikanan yang akan dikelola UPT Pusat, diikuti
34 DKP Provinsi;
d. Pembahasan Teknis Pembangunan TPI
Higienis dan Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan UPTD Tahun 2018,
diikuti 16 UPTD Kabupaten / Kota calon lokasi TPI Higienis dan 6 UPTD Kabupaten
/ Kota Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tahun 2018, diikuti 21 DKP Kab / Kota;
e. Evaluasi Operasional TPI Higienis yang
Dibangun tahun 2017 dan Pengusahaan Fasilitas Pelabuhan Perikanan di UPT Pusat,
diikuti 23 Pelabuhan Perikanan UPT Pusat dan 4 UPTD Kabupaten / Kota;
f. Pembahasan Operasionalisasi Kantor
Lembaga Pengelola WPPNRI, Pembahasan Pengelolaan Perikanan Tangkap di Perairan
Darat, diikuti 11 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan dan 34 DKP Provinsi serta 12
DKP Kabupaten / Kota;
g. Sosialisasi dan Verifikasi Kebutuhan
Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Tahun 2018, Sosialisasi dan Verifikasi
Perbengkelan Nelayan Tahun 2018, diikuti 25 DKP Provinsi dan 78 DKP Kabupaten /
Kota, serta 2 UPT Pusat Pelabuhan Perikanan calon Lokasi Bengkel Nelayan;
h. Sosialiasi dan Verifikasi Bantuan
Premi Asuransi, Penataan Kampung Nelayan, Pengembangan Kedai Nelayan, SeHAT
Nelayan, serta harmoniasi perizinan pusat-daerah, diikuti 34 DKP Provinsi dan
10 DKP Kabupaten / Kota lokasi kampung nelayan serta 23 UPT Pusat Pelabuhan
Perikanan; dan
i. Pembahasan Teknis SKPT Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap, diikuti perwakilan dari Dinas Provinsi Lokasi SKPT,
Dinas Kabupaten / Kota Lokasi SKPT, dan Penanggung Jawab SKPT.
(3) Rapat pleno perumusan hasil Raker
Terpadu Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2018.
Dengan memperhatikan :
(1) Arahan Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap
(2)
Pemaparan
tentang :
a.
Pembangunan
Zona Integritas untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Inspektur Jenderal KKP;
b. Arah Pembangunan Perikanan Tangkap
dalam Kebijakan Nasional Tahun 2019 oleh Kasubdit Perikanan, Direktorat
Kelautan dan Perikanan – Kementerian PPN/Bappenas;
c. Kebijakan Penganggaran Tahun Anggaran
2019 oleh Kasubdit Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Direktorat
Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman - Ditjen Anggaran Kementerian
Keuangan;
d. Reviu Pelaksanaan Pembangunan 2017,
Percepatan 2018 dan Upaya Peningkatan Kinerja 2019, oleh Inspektur II KKP;
e.
Program
dan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2018 dan
2019 dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Perikanan Tangkap dan Kampung
Nelayan oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Pembagian kewenangan Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota Bidang Perikanan Tangkap sesuai Undang-Undang No.23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah
Daerah II, Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri
g. Program dan Kegiatan Kementerian
Kominfo Tahun 2018 dan 2019 dalam Mendukung Pembangunan Bidang Perikanan
Tangkap, oleh Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika
h. Program dan Kegiatan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2018 dan 2019 dalam
Mendukung Pembangunan Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Nelayan, oleh
Sekretaris Jenderal -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
i. Pengelolaan dan Proses Pelimpahan Aset
Barang Milik Negara, oleh Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara I, Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan;
j. Penjelasan Kegiatan Ditjen Perikanan
Tangkap Tahun 2018 dan Rencana Kerja Tahun 2019 dan Pengantar Pertemuan Teknis
oleh Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap;
k. Penjelasan Detail per Kegiatan terkait
Percepatan Pelakasanan Tahun 2018 dan Rencana Kerja Tahun 2019 oleh Direktur
lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
(3) Pembahasan Teknis terkait:
a. Penyusunan Target dan Usulan
Pembangunan Perikanan Tangkap 2019;
b. Kompilasi dan Verifikasi Data
Statistik Perikanan Tangkap 2017;
c. Inisiasi Penetapan/Peningkatan Kelas
Pelabuhan Perikanan;
d. Revitalisasi TPI Higienis oleh
Direktorat Pelabuhan Perikanan;
e. Operasionalisasi Lembaga Pengelolaan
Perikanan WPPNRI dan Pengelolaan Perikanan tangkap di Perairan Darat;
f. Sosialisasi dan verifikasi bantuan
sarana penangkapan ikan dan bengkel nelayan;
g. Sosialisasi dan Verifikasi Bantuan
Premi Asuransi bagi Nelayan, Kampung Nelayan, Kedai Nelayan, SeHAT Nelayan, dan
sinkorinisasi perizinan pusat-daerah; dan
h. Pemantapan kegiatan pembangunan SKPT
tahun 2018 dan Rencana kegiatan pembangunan SKPT tahun 2019.
(4) Hasil diskusi, masukan dan saran dari para
peserta Rapat Kerja Terpadu.
Dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
I. EVALUASI
KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2017
1. Pelaksanaan
Data Statistik Perikanan Tangkap Melalui Satu Data KKP Tahun 2017
a.
Pelaksanaan
satu data KKP tahun 2017 di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota hasilnya belum
maksimal dari mulai pengumpulan, pengolahan, validasi dan penyajian.
b.
Sampai
saat ini data statistik yang dihasilkan oleh Satu Data KKP hanya menghasilkan
data agregat produksi tanpa menghasilkan data produksi per jenis ikan, nilai
produksi, trip, menurut WPP dan alat penangkapan ikan hingga ketingkat
Kabupaten/Kota. Satu Data KKP juga tidak menghasilkan data statistik perikanan
tangkap lainnya yang selama ini dipublikasikan seperti : Jumlah RTP (Rumah
Tangga Perikanan), Jumlah Nelayan, Jumlah Kapal Penangkapan Ikan dan Jumlah
alat penangkapan ikan.
c.
Data
agregat produksi yang dihasilkan oleh Satu Data KKP masih sangat bersifat
sementara. Setelah disandingkan dengan data yang disampaikan oleh Provinsi pada
saat sidang kelompok tidak sinkron.
d.
Sehubungan
dengan permasalahan yang dihadapi tersebut peserta mengusulkan :
(1) Sistem validasi data statistik
perikanan tangkap dikembalikan seperti sebelumnya yaitu dilakukan secara berjenjang
dimulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
(2) Pusdatin agar mengakomodasi data
produksi jenis ikan, nilai, trip menurut WPP dan alat penangkapan ikan hingga
ke tingkat Kabupaten/Kota
(3) Pusdatin agar menghasilkan juga data
rumah tangga perikanan (RTP), Nelayan, Kapal dan Unit Penangkapan Ikan hingga
level Kabupaten/Kota.
(4) Pusdatin agar memberikan akses kepada
Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk melihat kinerja pengolah data di
wilayah kerjanya.
(5) Dalam rangka sinkronisasi pengumpulan
data statistik di Pelabuhan Perikanan UPT Pusat, diminta agar Pusdatin
menggunakan data yang tersedia dalam aplikasi PIPP.
(6) Pengolah data Satu Data agar selalu
berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya baik dalam pengumpulan
maupun pelaporan ke dalam aplikasi Satu Data KKP.
2. TPI
Higienis
a. Pada tahun 2017 telah dibangun 20 TPI
Higienis yang terdiri dari 16 lokasi UPT Pusat dan 4 (empat) lokasi UPT Daerah.
Tingkat operasional TPI Higienis dimaksud sebagai berikut :
(1) Sebanyak 13 TPI Higienis telah operasional
(sudah terdapat aktifitas di TPI Higienis dan sesuai dengan kententuan SOP yang
telah diatur), yaitu : PPS Kendari, PPS Cilacap, PPN Sibolga, PPN Sungailiat,
PPN Tanjungpandan, PPN Karangantu, PPN Palabuhanratu, PPN Prigi, PPN Pemangkat,
PPN Kwandang, PPN Ternate, PPP Teluk Batang, PP Lempasing
(2) Sebanyak 4 (empat) TPI Higienis sudah
operasional namun belum optimal (sudah ada aktifitas namun belum sesuai dengan
kaidah dan SOP TPI Higienis), yaitu : PPN Brondong, PP Sodohoa, PPP Bajomulyo,
PP Paotere.
(3) Sebanyak 3 (tiga) TPI Higienis belum
operasional (belum ada aktifitas), yaitu : PPS Bitung, PPN Kejawanan, PPN
Pengambengan,
b. Dalam rangka mengoptimalkan
operasionalisasi TPI Higienis yang dibangun tahun 2017 disarankan dilakukan
langkah – langkah sebagai berikut :
(1) Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi/Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengoperasionalkan TPI higienis yang
telah dibangun. Dalam mengoptimalkan operasionalisasinya, Dinas yang membidangi
Perikanan Kab/Kota dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Adapun bentuk
kerjasama dirumuskan sesuai dengan kondisi dan peraturan daerah pada
masing-masing lokasi.
(2) TPI Higienis yang fasilitasnya
mengalami kerusakan selama masa pemeliharaan agar segera menghubungi pihak
penyedia untuk dilakukan perbaikan;
(3) Penambahan fasilitas/peralatan
penunjang di beberapa TPI higenis seperti alat pengangkut, selasar/kanopi,
conveyor, pakaian kerja, dan keranjang;
(4) Peningkatan kebersihan kawasan
pelabuhan perikanan serta kesadaran pengguna pelabuhan perikanan terhadap
kebersihan dalam menunjang operasionalisasi TPI higenis yang sesuai dengan SOP;
(5) Dilakukan kegiatan pengerukan pada
kolam dan alur pelabuhan perikanan agar kapal perikanan dapat melakukan bongkar
di dermaga TPI higenis;
(6) Setiap TPI higenis yang sudah selesai
dibangun, agar segera dioperasionalkan tanpa harus menunggu seremonial
peresmiannya.
(7) Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi/Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengoperasionalkan TPI higienis yang
telah dibangun yang berlokasi di pelabuhan perikanan UPT daerah.
3. Penetapan/Peningkatan
Kelas Pelabuhan Perikanan
Berdasarkan dokumen persyaratan
penetapan kelas pelabuhan perikanan dengan memperhatikan kriteria teknis dan
operasional pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam PERMEN KP No. 08
Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
(1) Pelabuhan perikanan yang mengusulkan
penetapan/peningkatan kelas pelabuhan perikanan sebanyak 73 lokasi, terdiri
dari :
1. Jumlah usulan penetapan kelas
pelabuhan perikanan 72 lokasi
2. Jumlah usulan peningkatan kelas
pelabuhan perikanan 1 (satu) lokasi
(2) Jumlah pelabuhan perikanan yang
memenuhi kelengkapan persyaratan penetapan/peningkatan kelas pelabuhan
perikanan dan akan diusulkan penetapan kelas pelabuhan perikanan kepada Menteri
Kelautan dan Perikanan sebanyak 13 lokasi
(3) Pelabuhan perikanan yang belum lengkap
dokumen persyaratan penetapan/peningkatan kelas pelabuhan perikanan akan segera
melengkapinya dan disampaikan ke Direktorat Pelabuhan Perikanan
4. Fasilitasi
SeHAT Nelayan
a. Program SeHAT nelayan merupakan
program dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN
yang merupakan program nasional serta salah satu penerjemahaan Nawa Cita
Presiden.
b.
Kegiatan SeHAT Nelayan telah dirintis sejak tahun 2008
merupakan salah satu program inovatif yang mendapatkan respon / antusias yang
luar biasa dari masyarakat nelayan, dan sampai saat ini menjadi salah satu
kegiatan prioritas Direktorat Jenderal Perikan
c.
Selama kurun waktu kurang lebih 10 tahun, realisasi
kegiatan SeHAT Nelayan sebanyak 121.162 bidang (dari target 136.500 bidang) di
33 Provinsi. Keberhasilan kegiatan perlu didukung melalui koordinasi dan
komunikasi yang intensif antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota,
sehingga semua hal yang berpotensi menjadi peluang maupun kendala dapat segera
ditindaklanjuti secara tepat.
d. Keberhasilan
kegiatan SeHAT Nelayan harus kita tingkatkan, untuk mewujudkan target tahun
2018 yaitu sertipikasi sebanyak 20.000 bidang dan identifikasi sebanyak 15.000
bidang.
e. Kegiatan pasca sertifikasi tidak hanya
pemanfaatan sertifikat sebagai agunan peningkatan permodalan tetapi juga
melalui kegiatan pemberdayaan nelayan seperti pengembangan usaha melalui
pelatihan diversifikasi usaha.
5. Peningkatan
Kelompok Usaha Nelayan Menjadi Koperasi
a.
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dukungan dalam
rangka peningkatan kapasitas kelembagaan KUB menjadi pra koperasi/koperasi
melalui sinergi data, kegiatan pasar ikan dan sertifikasi gratis bagi koperasi
nelayan.
b.
Pengurusan
pembentukan koperasi termasuk pengurusan notaris dapat dilakukan secara online
dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sudah menyediakan operator sebagai
perpanjangan tangan.
6. Kartu
KUSUKA
a.
Kartu KUSUKA merupakan kartu Integrasi semua kartu
identitas pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu yang dapat digunakan lintas
eselon dan K/L.
b.
Kartu KUSUKA dijadikan prasyarat pengajuan permohonan
ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP.
c.
Kartu Nelayan yang masih berlaku, masih bisa digunakan
selama belum kadaluarsa, dan dapat digunakan untuk pengurusan asuransi nelayan.
d. Kartu KUSUKA
akan dicetak oleh Bank BNI dengan nol iuran awal dan KKP sedang melakukan
penjajakan dengan bank-bank daerah sehingga nantinya KUSUKA dapat dilakukan di
semua wilayah.
e. Diupayakan
sinkronisasi sistem kartu KUSUKA dengan sistem aplikasi kartu nelayan sehingga
proses pencetakan kartu KUSUKA akan dilakukan dengan memanfaatkan printer kartu
nelayan yang sudah ada.
7. Bantuan
Sarana penangkapan Ikan dan Perbengkelan Nelayan
a. Pada tahun 2017 telah dibangun 755
unit kapal dengan rincian kapal berukuran 3 GT sebanyak 220 unit, 5 GT sebanyak 381 unit, 10 GT sebanyak 133
unit, 20 GT sebanyak 15 unit dan 30 GT sebanyak 6 unit.
b. Sebanyak 444 unit kapal telah
terbangun di tahun 2017 dan 311 unit dilanjutkan di tahun 2018.
c. Penyebab tidak selesainya pembangunan
755 unit kapal dengan tepat waktu dikarenakan ketidakmampuan galangan dalam
melaksanakan pembangunan seperti minimnya modal yang dimiliki oleh galangan,
belum terstandarisasinya galangan kapal, jumlah galangan di e-katalog terbatas,
sebaran galangan yang tidak merata, kapasitas produksi yang dimiliki belum
dapat memenuhi permintaan, tenaga kerja (jumlah dan memiliki keterampilan
terbatas serta sebaran yang tidak merata), keterlambatan ketersediaan mesin dan
pasokan material yang terbatas (bergantung pada import) dan keterlambatan
pembayaran dikarenakan dokumen pengajuan pembayaran yang ditolak oleh KPPN.
8. Sentra
Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT)
a. SKPT Natuna
(1) Status aset tanah dan bangunan perlu
segera diselesaikan sehingga tidak akan menjadi masalah dalam pecatatan BMN
serta pengelolaan aset ke depan.
(2) Kapal bantuan masih ada yang belum
memiliki surat-surat sehingga perlu segera diselesaikan.
(3) Perlu menggali potensi lain selain perikanan
tangkap seperti perikanan budidaya dan pengolahan.
(4) Spesifikasi alat penangkap ikan yang
menjadi satu kesatuan dengan kapal maupun terpisah agar benar-benar sesuai
dengan kebutuhan nelayan.
b. SKPT Sebatik
(1) Lahan terbatas sehingga pengembangan
infrastruktur juga terbatas.
(2) Akses air bersih tersedia namun
terbatas sehingga beberapa fasilitas belum termanfaatkan maksimal.
(3) Pelaksanaan pekerjaan DAK Provinsi 2017-2018
di lokasi SKPT Sebatik menjadi permasalahan mengingat status aset masih milik
kabupaten sehingga perlu revisi penjelasan pada Juknis DAK untuk pelaksanaan
pekerjaan DAK tahun 2018.
c. SKPT Merauke
(1) Status lahan yang dihibahkan masih
milik Pemda sehingga perlu dilakukan pinjam pakai aset dengan Pemda.
(2) Aktivitas yang semakin ramai
membutuhkan tambahan dermaga, khususnya untuk kapal skala kecil.
d. SKPT Saumlaki
(1) Pelaksanaan pengembangan diutamakan
terlebih dahulu pada prasarana pendukung pada prasarana pokok yang mendukung pengoperasian
pelabuhan perikanan seperti penyediaan bahan bakar minyak (SPDN), air bersih,
dan daya listrik.
(2) Penataan layout/tata letak untuk
mengintegrasikan fasilitas/bangunan yang mendukung aktivitas keberangkatan dan
aktivitas kedatangan kapal.
(3) Menitikberatkan pada upaya
penyelesaian status tanah/bangunan yang ada dalam wilayah pelabuhan
perikanan.
(4) Perlunya melaksanakan perekayasan
lahan untuk menyediakan fasilitas kolam pelabuhan (pembuatan break water atau
reklamasi untuk jengka menengah dan jangka panjang).
II. PEMANTAPAN
DAN PERCEPATAN KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN 2018
1.
Pengelolaan Perikanan Tangkap di
Perairan Darat
a. Dalam rangka pengelolaan perikanan
tangkap di perairan darat dengan pendekatan wilayah sungai, maka telah
ditetapkan 10 wilayah sungai yang akan dijadikan pilot project dalam mengoperasionalkan kelompok kerja pengelolaan
perikanan tangkap di perairan darat (Pokja P3D).
b. DKP Provinsi atau Kabupaten/Kota akan
melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengoptimalkan pengumpulan informasi
pemanfaatan sumber daya ikan perairan darat, untuk mewujudkan pengelolaan
perikanan partisipatif
c. Dinas Perikanan Kab/Kota penerima
bantuan pemerintah berupa TPI di perairan darat akan mengoperasionalkan bantuan
melalui pembiayaan dari APBD Kab/Kota pada tahun berikutnya.
2.
Operasionalisasi Kantor Lembaga
Pengelola WPPNRI
a. Penguatan data perikanan tangkap
diperlukan masing – masing WPPNRI sebagai basis dalam pengelolaan sumber daya
ikan yang berkelanjutan.
b. Pendataan di sekretariat lembaga
pengelola perikanan WPPNRI berkoordinasi dengan sistem Satu Data KKP untuk
dapat mengakses aplikasi Satu Data KKP agar dapat melihat dan merekapitulasi
data perikanan tangkap di seluruh provinsi yang ada di WPPNRI masing – masing
untuk analisis dan pembahasan lebih lanjut.
c. Pemerintah daerah (DKP Provinsi) telah
mengidentifikasi dan menetapkan spesies prioritas yang akan menjadi fokus
pengelolaan perikanan tangkap di masing-masing WPPNRI, sebagai berikut :
No
|
WPPNRI
|
Spesies
Prioritas yang Dikelola
|
1
|
571
|
Ikan
kerapu, cumi-cumi, ikan teri, ikan kuro/senangin
|
2
|
572
|
Ikan
teri, ikan kakap merah, ikan kerapu, ikan kembung
|
3
|
573
|
Lemuru,
cumi-cumi, layur, Kakap, Kerapu
|
4
|
711
|
Ikan
kerapu, cumi-cumi, ikan tembang, ikan japuh
|
5
|
712
|
Rajungan,
ikan kakap merah, ikan kerapu
|
6
|
713
|
Ikan
kakap, ikan kerapu, ikan terbang, kepiting bakau, rajungan
|
7
|
714
|
Cumi-cumi,
gurita, rajungan, ikan
|
8
|
715
|
Ikan
kakap, ikan kerapu, cumi-cumi, dan udang
|
9
|
716
|
Kerapu,
julung-julung, kepiting bakau
|
10
|
717
|
Ikan
kakap, ikan kerapu, rajungan
|
11
|
718
|
Udang,
ikan demersal, dan kepiting bakau
|
d. Hasil dari spesies prioritas yang
telah disepakati akan dibahas lebih lanjut oleh panel ilmiah di masing-masing
WPPNRI sehingga dapat dilakukan pemetaan habitat dan siklus hidup dari spesies
prioritas ikan tersebut.
3. Bantuan
Sarana Penangkapan Ikan dan Perbengkelan Nelayan
a.
Sebanyak 364 proposal dari 172 Kabupaten/Kota
(34 Provinsi) telah mengusulkan BSPI untuk 522 calon penerima baik koperasi
maupun non koperasi (usulan Maret – Desember 2017);
b.
Terhadap usulan tersebut dilaksanakan seleksi
awal (seleksi terhadap kelembagaan koperasi dan usulan bantuan) yang
menghasilkan 137 koperasi yang memiliki NIK (61 sudah bersertifikat dan 76
belum bersertifikat)
c.
Sesuai dengan mekanisme penetapan calon
penerima bahwa akan dilaksanakan kunjungan ke lapangan untuk koperasi calon
penerima BSPI dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinas
Perikanan Kabupaten/Kota untuk spesifikasi kapal perikanan, alat penangkapan
ikan dan mesin kapal.
d.
Kunjungan ke lapangan akan melibatkan Dinas
Perikanan Kabupaten/Kota terkait.
e.
Hasil kunjungan ke lapangan akan
ditindaklanjuti dalam rapat pleno untuk menetapkan penerima BSPI tahun 2018.
f.
Untuk proposal bantuan yang masuk tahun 2018,
hanya akan dapat diakomodasi untuk tahun selanjutnya dengan tetap berdasarkan
pada ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Penangkapan
Ikan
4.
Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)
a.
Sesuai amanat UU no. 7 tahun 2016 tentang perlindungan
dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, KKP telah
melaksanakan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sejak tahun 2016 dengan realisasi total tahun
2016 dan 2017 sebanyak 909.948 nelayan. Pada tahun 2018 BPAN ditargetkan sebanyak
500.000 nelayan terasuransi.
b.
KKP telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan
Perusahaan asuransi untuk melaksanakan program asuransi nelayan mandiri untuk
keberlanjutan jaminan perlindungan asuransi bagi nelayan pasca BPAN atau
nelayan yang masa polisnya sudah habis dan untuk fasilitasi asuransi nelayan
/ABK yang bekerja di atas kapal ukuran lebih dari 10 GT.
c.
Target
BPAN ditentukan berdasarkan data kartu nelayan yang belum menerima premi
asuransi pada tahun 2016 – 2017 ditambahkan dengan data nelayan yang belum
memiliki kartu nelayan/KUSUKA.
d.
Pemerintah
daerah memiliki keinginan untuk mengadopsi program BPAN dengan mengadopsi
aturan pusat untuk dijadikan landasan peraturan Gubernur.
5.
Kedai Nelayan
a.
Kedai Nelayan dengan Konsep “Layarmart”
bertujuan untuk memudahkan nelayan mendapatkan barang kebutuhan melaut dan
kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.
b.
Toko tersebut rencananya akan
dioperasikan oleh koperasi nelayan setempat bekerjasama dengan mitra investor
melalui skema kerjasama social
preneunership-economic sharing kombinasi CSR (dukungan investasi yang
produktif dari sosial perusahaan untuk pemberdayaan nelayan)
c.
Pilot
project Kedai Nelayan “Layarmart” Tahun 2018 berlokasi di PPN
Karangantu dengan pertimbangan memiliki potensi strategis dalam menjalankan
usaha
6.
Integrasi Perizinan Pusat dan Daerah
a. Blanko dokumen perizinan diharapkan
seragam secara nasional dengan mencantumkan logo/identitas instansi yang
mengeluarkan dokumen tersebut.
b. Pengurusan dokumen perizinan kapal
ukuran diatas 30 GT diharapkan dapat didelegasikan kepada UPT Ditjen Perikanan
Tangkap dengan persyaratan yang sama.
c.
Perlu
peningkatan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Kapal Daerah (SIMKADA) untuk
mengakomodasi beberapa hal yang menjadi kendala dalam penginputan data kapal
dan membutuhkan pendampingan operator di daerah.
7.
Penataan Kampung Nelayan
a. Penataan
kampung nelayan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kawasan/lingkungan kampung nelayan yang
bersih, sehat dan nyaman serta dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat
nelayan dan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat nelayan dalam
melaksanakan kegiatan penataan di lingkungan kawasan kampung nelayan.
b.
Target lokasi Penataan Kampung Nelayan tahun 2018 ditetapkan
sebanyak 10 lokasi dengan sumber pendanaan dari APBN.
c. Fasilitasi
penataan kampung nelayan melalui Corporate
Social Responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN atau swasta nasional
lainnya diharapkan dapat memfasilitasi target 100 lokasi kampung nelayan
lainnya.
d. Kegiatan penataan kampung nelayan akan
dilaksanakan dengan swakelola padat karya berkoordinasi dan bersinergi dengan
Kementerian PUPR sebagai induk Dinas Permukiman dan SDA.
8.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
(SKPT)
a. Detail kegiatan 2018 SKPT Ditjen
Perikanan Tangkap perlu dimatangkan kembali dan akan dibahas ulang bersama
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang rencananya akan dilaksanakan tanggal
19 April 2018 di Jakarta.
b. Rencana Pelindo 4 melakukan investasi di
SKPT Merauke diharapkan dapat direalisasikan di tahun 2018.
c. Rencana pembangunan kapal penangkapan ikan
sebanyak 60 unit dan pelatihan 100 nelayan lokal di SKPT Merauke sebagai tindak
lanjut arahan Menteri Kelautan dan Perikanan pada kunjungan kerja di Merauke
pada bulan Maret 2018, diminta agar segera direalisasikan di tahun 2018.
III.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERIKANAN
TANGKAP TAHUN 2019
1. Pembangunan perikanan tangkap tahun 2019 diarahkan
bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan stakeholder utama perikanan
tangkap yakni nelayan serta kelestarian sumber daya ikan, dengan menyinergikan seluruh sumber daya baik itu pemerintah, swasta, dan para pihak
lainnya, untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan
nasional sebagaimana telah tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
2. Pembangunan
perikanan tangkap tahun 2019 dilaksanakan untuk mewujudkan tema RKP 2019 yaitu ”Pemerataan
Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” khususnya mendukung
4 (empat) Prioritas
Nasional, yaitu:
a.
Pembangunan manusia melalui pengurangan
kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
b.
Pengurangan kesenjangan
antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman;
c.
Peningkatan nilai tambah
ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif; dan
d.
Pemantapan ketahanan energi,
pangan, dan sumber daya air.
3.
Rancangan indikatif kegiatan utama Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Ikan
(1) Pembangunan TPI Perairan Darat;
(2) Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
(SKPT) Sebatik.
b.
Kegiatan Pengelolaan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan
(1) Bantuan kapal perikanan;
(2) Bantuan alat penangkapan ikan;
(3) Bantuan mesin kapal perikanan;
(4) Bengkel maritim;
(5) Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
(SKPT) Saumlaki.
c.
Kegiatan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
(1) Revitalisasi TPI higienis;
(2) Pengembangan pelabuhan perikanan prioritas;
(3) Pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
(SKPT) Merauke.
d.
Kegiatan Pengelolaan Perizinan dan Kenelayanan
(1) Penataan kampung/sentra nelayan;
(2) Kedai nelayan;
(3) Bantuan premi asuransi nelayan;
(4) Pengembangan Sentra Kelautan dan PerikananTerpadu
(SKPT) Natuna.
4. Dalam rangka penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran tahun 2019, Ditjen
Perikanan Tangkap menjaring usulan dari 23 Satker UPT Pusat lingkup Ditjen
Perikanan Tangkap dan 30 Satker DKP Provinsi, sebagai berikut:
a. Satker UPT Pusat lingkup Ditjen Perikanan
Tangkap
(1) Usulan kegiatan pembangunan fisik,
peningkatan prasarana pelabuhan dan rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp
360.069.891.089,-
(2) Usulan kegiatan pendukung berupa
anggaran operasional satker, belanja pegawai dan anggaran untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi dengan anggaran sebesar Rp 284.197.285.935,-
b. Satker DKP Provinsi
(1) Usulan kegiatan pembangunan fisik berupa
bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkapan ikan, TPI higienis, pembangunan
Konstruksi Pelabuhan, serta penataan kampung nelayan melalui alokasi APBN Satker
Pusat sebesar Rp. 137.410.526.000,-;
(2) Usulan kegiatan pembangunan fisik berupa
bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkapan ikan, TPI higienis, pembangunan
Konstruksi Pelabuhan, serta pengadaan rumah ikan melalui alokasi Tugas
Pembantuan (TP) Provinsi sebesar Rp 407.296.350.000,- Provinsi yang menyatakan
sanggup melaksanakan dan mengusulkan satker TP sebanyak 18 satker, yaitu:
a) Kepulauan Riau
b) Bangka Belitung
c) Banten
d) DI Yogyakarta
e) Kalimantan Selatan
f) Kalimantan Tengah
g) Nusa Tenggara Barat
h) Nusa Tenggara Timur
i) Maluku
j) Maluku Utara
k) Sulawesi Utara
l) Sulawesi Barat
m) Sulawesi Selatan
n) Sulawesi Tengah
o) Sulawesi Tenggara
p) Gorontalo
q) Papua
r) Papua Barat
(3) Usulan kegiatan pendukung pelaksanaan
kegiatan priortas DJPT tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp.40.045.800.000,-.
c. SKPT
(1) SKPT Natuna
Mengusulkan anggaran sebesar Rp 25,27
milyar berupa pendukung operasional pelabuhan perikanan, pembangunan fasilitas
dan pembebasan lahan docking kapal,
sentra kuliner, dermaga apung, pengadaan truk mini crane, speed boat,
prasarana pemasaran hasil perikanan, sarana penangkapan ikan, rehabilitasi TPI,
dan perlengkapan sarana bantuan kapal perikanan tahun 2017
(2) SKPT Sebatik
Mengusulkan anggaran sebesar Rp 55,07
miliar berupa pendukung operasional pelabuhan, reklamasi lahan seluas 2.100 m2,
pembangunan trestle, dermaga, menara
pengawas, laboratorium pemeriksaan ikan, tempat ibadah, pengadaan sarana
budidaya rumput laut, speed boat,
IFM, container coldstorage mobile, crane mobile, IPAL, penambahan daya
listrik, dan konservasi kepiting bakau.
(3) SKPT Merauke
Mengusulkan anggaran sebesr Rp 88,23
milyar berupa pendukung operasional pelabuhan perikanan, timbunan lahan,
pembangunan dermaga untuk kapal di bawah 10 GT, revetment, jalan rigid beton, shelter nelayan, pagar pengaman, dan
kios perbekalan.
(4) SKPT Saumlaki
Masih dalam proses penyusunan usulan.
d. DUKUNGAN
LINTAS K/L
1.
Kementerian Komunikasi dan Informatika
a. Pengembangan dan pemberdayaan TIK bagi petani
dan nelayan melalui program nasional 1.000.000 petani & nelayan go digital;
b. Program Nelayan Go Online yang
mengintegrasikasi informasi aset, keuangan, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan
penyimpanan dan pengolahan hasil tangkapan, serta pemasaran;
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
a. Program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan
(PRUKADES) dibentuk
untuk membuat sebuah klasterisasi pada produk unggulan di suatu wilayah dengan
tujuan menarik minat investor untuk berinvestasi pada pengembangan produk
terkait;
b. Pengembangan BUM Desa sebagai upaya untuk memangkas jalur rente,
melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sehingga dapat memberikan
kemudahan akses modal dalam bentuk pinjaman ‘lunak’ kepada nelayan; dan
c. Pemanfaatan dana desa dalam pengembangan desa
nelayan dan desa lain di wilayah pesisir.
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
a. Program pembangunan sejuta rumah untuk
rakyat, dimana Kementerian PUPR akan membangun 10 kawasan nelayan kumuh di
seluruh Indonesia untuk dijadikan proyek percontohan;
b.
Program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tersebut terdiri atas: 1) Pembangunan Rumah Khusus
Nelayan; 2) Pembangunan/Penataan Jalan Akses/Lingungan; 3) Penyediaan Air
Bersih; 4) Penyediaan Sanitasi Dasar (MCK Komunal, TPST 3R); 5) Pembangunan/Penataan
Ruang Terbuka Publik;
e. HAL
PENTING LAINNYA
1.
Percepatan pelaksanaan program/kegiatan tahun 2018
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2018
harus sesuai dengan perencanaan agar target IKU, fisik dan realisasi keuangan
tercapai;
b. Melakukan sosialisasi program/kegiatan
pembangunan perikanan tangkap kepada stakeholder,
agar stakeholder mengetahui dan dapat
menyampaikan usulan permintaan bantuan sesuai dengan kebutuhannya, sehingga
tujuan dari program/kegiatan tersebut tepat sasaran;
c. Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
dalam mengidentifkasi dan inventarisasi calon penerima bantuan pemerintah;
d.
Segera melakukan invetarisir aset bermasalah, yakni: 1) Aset in aktif
Pusat yang dioperasionalkan oleh Satker Daerah segera dilakukan proses hibah;
2) Melakukan sertifikasi terhadap aset tanah yang belum tersertifikat; dan 3) Melakukan
penghapusan terhadap BMN yang rusak berat;
e.
Segera melakukan penyelesaian administrasi maupun pengembalian keuangan
ke kas negara atas hasil temuan BPK-RI.
2.
Perencanaan pembangunan perikanan tangkap 2019 dilaksanakan dengan mengikuti rambu-rambu sebagai
berikut:
a. Perencanaan tahun 2019 tetap berprinsip money follow programme dengan fokus pada
kegiatan prioritas yang bersentuhan langsung dengan stakeholder utama perikanan tangkap yaitu nelayan;
b. Perencanaan kegiatan dan anggaran yang lebih
baik dari segi sasaran, manfaat maupun secara administratif
c. Tahun 2019 merupakan tahun terakhir RPJM III
2015-2019. Oleh karena itu tahun 2019 diharapkan dapat mencapai target dan
tidak terdapat catatan buruk untuk pemerintahan periode berikutnya;
d. Penguatan kegiatan padat karya yang
melibatkan langsung masyarakat dalam proses pembangunan;
e. Pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang lebih
baik dengan penguatan terhadap monitoring dan evaluasi, sehingga diharapkan
pada tahun 2019 tidak ada temuan aparat pengawas/pemeriksa dan laporan keuangan
mendapatkan predikat WTP;
f. Peningkatan peran tenaga fungsional dalam
proses pembangunan di instansi pusat maupun daerah.
3. Daerah diharapkan dapat memberikan dukungan
terhadap pembangunan perikanan tangkap dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan identifikasi lokasi dan calon
penerima bantuan, penyiapan lahan dan pengurusan perizinan terhadap kegiatan
fisik, melakukan pembinaan terhadap stakeholder,
serta proses penyerahan aset bagi lokasi yang akan menjadi UPT Pusat;
b. Melakukan pengawalan terhadap distribusi dan
evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan pemerintah yang telah diserahterimakan;
c. Melakukan sinergitas antara program/kegiatan
Pemerintah Pusat dengan Daerah, termasuk dalam pengalokasian anggaran (APBD,
DAK dan Dana Desa); dan
d. Membantu sosialisasi dan penyebaran informasi
kegiatan pembangunan sub bidang perikanan tangkap kepada para stakeholder di wilayahnya.
f. LAIN-LAIN
1. Bahan-bahan
Rapat Kerja Terpadu dapat diunduh pada tautan: http://www.bit.ly/rakerdudjpt
2. Masukan dan
saran dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap melalui email ke alamat:
djpt.program@gmail.com.
3. Di samping
rumusan induk ini terdapat 9 rumusan rapat teknis serta dokumen paparan,
dokumen usulan, serta dokumen pendukung lainnya yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari rumusan induk ini.
Demikian rumusan
ini dibuat untuk dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2018, serta perencanaan pembangunan perikanan
tangkap tahun 2019.
Bogor, 12 April 2018
ttd
Tim Perumus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar