Kapal Pengawas Perikanan Hiu 07 yang dinahkodai Aldi Firmansyah menangkap 3 kapal ikan tanpa Izin pada hari ini RABU tanggal 7 Bulan Maret Tahun 2018 di Perairan Kalimantan Utara. Adapun ketiga kapal tersebut :
Pertama KM. ENDANG SELINA 01, ukuran 70 GT, BENDERA : INDONESIA, ASAL KAPAL : BALIKUKUP - KALIMANTAN UTARA (INDONESIA), Alat tangkap PURSE SEINE dengan ABK : 17 WNI di periksa pada posisi 01°41.485' LU - 118°27.908' BT pada pukul 07.05 Wita
Kapal Kedua KMN. AMALIA KEMBAR 09, UKURAN : 95 GT, BENDERA : INDONESIA, ASAL KAPAL : BALIKUKUP - KALTARA, ALKAP : PURSE SEINE dengan ABK : 16 WNI, [ada posisi 01°42.110 LU - 118°29.003 BT pada pukul 07.15 Wita
Kapal ketiga KMN. AMALIA KEMBAR 04, UKURAN : 29 GT, BENDERA : INDONESIA, ASAL KAPAL : BALIKUKUP - KALTIM, ALKAP : PURSE SEINE dengan ABK : 14 WNI, diperiksa pada posisi : 01°39.718' LU - 118°29.016' BT
pada pukul 07.25 Wita.
Ketiga (3) kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi : tanpa dilengkapi dokumen : - SIPI, - SIUP. - SLO, - SPB dan - SKAT
Selanjutnya kapal dikawal menuju Dermaga Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Lolos Dari Kejaran, PSDKP Hanya Amankan 3 Kapal Ikan Tak Berdokumen
KM Amalia Kembar 04 dan 09 saat digiring ke Pelabuhan Tengkayu II Tarakan oleh petugas Stasiun PSDKP Tarakan, Jumat (9/3/2018)
Wujud KM Endang Selina saat diperiksa oleh petugas PSDKP Tarakan.
TARAKAN, bekantan.co - Rabu (7/3) lalu sekitar 08.00
Wita Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Tarakan mengamankan 3 unit Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang tidak
dilengkapi dokumen. Diketahui, kapal penangkap ikan tersebut diamankan
di perairan Kabupaten Berau, Kaltim.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhamadon menyatakan, kejadian bermula
saat kapal patroli melintas di perairan Berau, Kaltim. Saat dimintai
surat-surat kelengkapan, nakhoda lantas tidak bisa menunjukan kepada
petugas.
"Adapun nama kapalnya KM Endang Selina, KMN Amalia Kembar 09 dan KMN
Amalia Kembar 04. Masing-masing anak buah kapal (ABK) sebanyak 44
orang," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/3/2018).
Wujud KM Endang Selina saat diperiksa oleh petugas PSDKP Tarakan.
Adapun dokumen yang tidak dimiliki KM Endang Selina 01 dan KM Amalia
Kembar 09, lanjut Akhmadon, berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Laik Operasi (SLO),
Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan Surat Keterangan Aktivasi
Transmiter (SKAT). KII ini diketahui berasal dari Balikukup, Berau
diamankan di perairan Pulau Derawan. "Kalau untuk KM Amalia Kembar 04
tidak memiliki SLO dan SPB," ungkapnya
Dari pantauan, KII tersebut masih berada di tengah perairan Tarakan
dan selajutnya akan dipindahkan ke stasiun PSDKP atau persisnya di
Pelabuhan Tengkayu II. KII yang memiliki alat tangkap purse seine ini
selanjutnya akan kembali dilakukan pemeriksaan.
"Sebenarnya masih ada kapal pengumpul ikan yang lari dari kejaran.
Itu juga karena keterbatasan personel dan peralatan kami. Sedangkan kami
(petugas patroli) hanya 26 orang," beber pria berkumis ini.
Hingga saat ini, 44 orang ABK diduga melanggar pasal 92 junto pasal
26 ayat 1, pasal 93 ayat 1junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 98 junto pasal
24 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.(sas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar