Liputan6.com, Bengkulu - Ratusan nelayan penggguna alat tangkap Trawl
atau jaring Pukat Harimau aksi unjuk rasa dan mengepung kantor
Gubernur Bengkulu pada Senin siang. Mereka menuntut agar diberikan
tunjangan jatah hidup atau jadup pascapelarangan penggunaan alat tangkap
trawl beberapa waktu lalu.
Juru bicara nelayan trawl Ahmad Supriono mengatakan, sudah lebih dari sebulan para nelayan trawl
tidak melaut. Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan alat
tangkap pengganti yang ramah lingkungan hingga kini belum terealisasi.
"Kami menuntut supaya diberikan jadup, perekonomian kami mati total,"
tegas Supriono di sela-sela aksi di Bengkulu, Senin, 26 Maret 2018.
Ratusan nelayan yang bergerak dari wilayah kampung Bahari dekat
pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu ini mendapat pengawalan ketat aparat
kepolisian. Sempat terjadi aksi saling dorong, saat perwakilan nelayan
melakukan negosiasi dan perundingan dengan pihak pemerintah Provinsi
Bengkulu.
Untungnya kondisi ini bisa dikendalikan dengan pengamanan berlapis.
Satuan Direktorat Polisi Perairan bersama Satuan Shabara dan Satuan
Polisi Pamong Praja yang menutupi gerbang kantor gubernur dan disiagakan
kendaraan penyemprot atau water canon.
Usai aksi dan negosiasi lebih dari empat jam, akhirnya Pemprov
Bengkulu menyepakati akan memberikan bantuan jadup berupa beras yang
disalurkan oleh Pemkot Bengkulu melalui bantuan Corporate Social
Responsibility Perum Bulog. Bantuan tersebut akan disampaikan dalam
waktu tidak lebih dari satu minggu sejak kesepakatan hari ini
diputuskan.
Menurut Ahmad SUpriono, mereka sudah mendata saat ini ada 513 kepala keluarga nelayan trawl
yang sangat membutuhkan jadup. Angka tersebut belum termasuk para
pedagang dan warga yang sehari hari bekerja sebagai pembuat ikan asin
hasil tangkapan nelayan trawl.
"Tolong pemerintah turun ke lapangan, lihat kampung kami dan saksikan penderitaan yang kami alami," ucap SUpriono.
Kesepakatan
pemberian jadup bagi nelayan trawl dijamin Pelaksana Tugas Gubernur
Bengkulu Rohidin Mersyah. Sebanyak tiga ton beras akan disalurkan untuk
tahap awal sebagai pasokan kebutuhan pokok nelayan yang tidak turun ke
laut mencari ikan.
"Kita distribusikan mulai besok, saya yang jamin," tegas Rohidin.
Bantuan pangan darurat agar disalurkan itu untuk memenuhi kebutuhan pokok para nelayan. Dia meminta supaya tidak ada lagi aksi yang bisa memicu perpecahan antar nelayan, apalagi terjadi konflik pasca pelarangan aktifitas penggunaan alat tangkap Trawl.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal mengatakan, alat tangkap pengganti untuk nelayan trawl saat ini sudah ada dan siap didistribusikan. Tetapi persyaratan administrasi dan kesesuaian alat tangkap yang diusulkan para nelayan masih menjadi kendala.
Spesifikasi jaring yang diminta nelayan sudah ada. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kementerian kelauntan dan perikanan untuk pemesana alat tangkap, dan ternyata stok di kementrian sudah ada dan siap dikirim. "Ini masalah waktu saja, sementara menunggu, jadup mereka disalurkan," kata Ivan Sayamsurizal.
Dampak
pelarangan alat tangkap trawl ternyata sudah sangat mengkhawatirkan.
Tidak hanya ancaman kelaparan, anak-anak nelayan yang masih menimba ilmu
di bangku sekolah juga sudah mulai berhenti bersekolah.
Juru bicara nelayan trawl, Ahmad Supriono mengatakan, anak-anak tersebut berhenti sekolah karena sudah tidak ada biaya dan tidak sanggup lagi membayar SPP. Orangtua mereka selama ini sibuk mencari pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja, untuk sekolah tidak terpikirkan lagi.
"Makan saja harus cari utang kemana mana, bagaimana biaya sekolah, tidak mungkin, terpaksa mereka berhenti dulu sementara waktu," jelas Supriono.
Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah anak-anak nelayan tersebut. Jika kondisi sudah normal dan orang tua mereka sudah turun ke laut mencari ikan kembali, tentu kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang. "Sebentar lagi sudah masuk jadwal Ujian Nasional. Harus ada solusi," kata Ahmad Supriono.
http://www.liputan6.com/regional/read/3407288/ratusan-nelayan-trawl-kepung-kantor-gubernur-bengkulu
Tuntutan Nelayan Trawl
Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 pukul 09.45 Wib telah berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu dengan melabatkan massa : + 500 (Lima Ratus) orang yang berasal dari nelayan Kelompok Nelayan Bina Bersatu, Kelompok Nelayan Eks. Jangkar Mas, Kelompok Nelayan Mandiri.
Bertindak sebagai penanggung jawab dan koordinator lapangan adalah :
Penanggung Jawab :
- H. SUDIRMAN Als. ASEK, 46 th, Swasta (Wakil Ketua Kelompok Nelayan Bina Bersatu), alamat Jl. Simpang Kandis Rt.06 Rw.01 No.31 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu (081632375409).
Korlap :
- AZIZ, 41 th, Swasta (Pengurus Kelompok Nelayan Bina Bersatu), alamat Jl. Loncor Rt.08 Rw.02 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu (082377990118).
Orator : sdr. Abrianto, Andi Ahmad Abdillah, Mulyadi, Saiful Anwar dan Renika Simarmata.
Titik Kumpul dan CB :
Sebelum melaksanakan aksi nantinya massa Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu terlebih dahulu berkumpul area jalan raya Tugu Jangkar Pasar Bahari Jl. Ir. Rustandi Sugianto Pulau Baai Kota Bengkulu, setelah itu massa akan menuju ke depan kantor Gubernur Bengkulu Jl. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu melalui Rote : Jl. Ir. Rustandi Sugianto – Jl. R.E Martadinata – Jl. Citandui – Jl. Jenggalu - Jl. Ciliwung Raya - Jl. Kapuas Raya – Jl. Asahan – Jl. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu. Setelah itu massa memarkirkan kendaraanya dibadan jalan depan Makorem 041 Gamas Bengkulu dan merapatkan barisan di depan gerbang Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu untuk berorasi dan meminta bertemu / hearing dengan Gubernur Bengkulu.
Alat peraga yang dibawa :
● 24 unit R4, 5 unit R6, 67 unit R2 dengan rincian sbb :
- Dyna Fuso BD 8480 EU
- Mitsubisi Fuso BD 8559 AU
- Mitsubisi Fuso BD 8613 AV
- Colt Diesel BD 8342 AV
- Dyna Fuso BD 8023 AU
- Grand Maxx BD 9363 NB
- Suzuki Ertiga BD 1059 CG
- Daihatzu Grand Mazz BD 9074 AN
- Daihatsu Pick Up BD 9171 PC
- Grand Futura BD 9167 PB
- Agya BD 1749 CD
- L-300Bd 9513 AH
- Grand Maxx BD 9811 AP
- Jeff BD 9238 LA
- Jepp BG 1801 EA
- L-300 BD 9873 AL
- L-300 BD 9795 PB
- L-300 BD 9113 AK
- L-300 BD 9245 AK
- L-300 BD 9080 AR
- Grand Max BD 9297 AP
- Mobil L-300 BD 9807 CZ (Mobil Soundsistem)
- Carry BD 1038 AH
- L300 BD 9217 AS
- L-300 BD 9073 AO
- L-300 BD 9829 PA
- Honda HRV BD 1752 CM
● 1 unit mobil komando + sound system + 2 buah Megaphone
● 20 buah pamplet
● 6 buah bendera merah putih
● 200 buah selebaran pernyataan sikap
Pada pukul 10.05 Wib perwakilan massa berjumlah 6 (Enam) orang memasuki ruang rapat Rafflesia Pemprop Bengkulu :
- H. Sudirman Assek (Wakil Ketua Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Syamsudin (Ketua Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Ali Syukur Simatupang (Ketua Kelompok Nelayan Jangkar Mas)
- Abrianto (Ketua RT 13 Padang Serai)
- Ahmad Supriono (Pengurus Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Kadir (Pengurus Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Refi (LSM)
- Saiful (LSM)
Sedangkan yang menemui perwakilan massa yaitu :
- Sekda Prop. Bengkulu Nopian Andusti
- Carakater Walikota Bengkulu H. Budiman Ismaun
- Kadis DKP Prop. Bengkulu Ivan Syamsurizal, ST. MT
- Kepala UPTD DKP Prop. Bengkulu Nangcik
- Kadis DKP Kota Bengkulu Erdiwan, SH, M.Si
- Kapolres Bengkulu AKBP Pranggodo Heru Kunprasetyo, S.ik
- Dir Pol Air Polda Bengkulu Kombes Pol Hindra S.sos MM
- Karo Ops Polda Bengkulu Kombes Pol Raden Slamet Santoso, SH, S.IK, MH
Adapun tujuan aksi Unra tsb yaitu :
● Momohon diizinkan Kelompok Nelayan Pulau Baai untuk dapat melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada sebelum alat tangkap prngganti yang dijanjikan oleh KKP sampai pada Kelompok Nelayan Trawl namun dengan cacatan alat tangkap pengganti harus selesai dengan kondisi laut Bengkulu.
● Memohon kepada Plt. Gubernur Bengkulu agar dapat mengganti Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ptop. Bengkulu karena tidak memberikan solusi, tidak mengayomi, tidak melindungi dan terkesan menciptakan situasi dan kondisi permasalahan nelayan di Bengkulu menjadi semakin meruncing.
● Penyampaian dari sdr. Ahmad Supriono :
》》 Bahwa Pihaknya bersedia untuk mengganti alat tangkap yang telah dijanjikan oleh Pihak KKP RI akan tetapi selama masa pergantian Alat tangkap tersebut, kami berharap kepada pihak Pemda Bengkulu untuk mengizinkan kami untuk melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada/dimiliki (Trawl). Menurut pengamatan kami (Kelompok Nelayan Trawl) bahwa alat tangkap ikan jenis Trawl tidak merusak alam. Maka pihaknya memohon kepada Pemerintah terkhususnya Pihak DKP Prop. Bengkulu dan Plt. Gubernur agar untuk memberikan kebijakan kami untuk kelaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada saat ini (Trawl) dan menyarankan Kepada Pihak DKP Prop. Bengkulu dan Pemerintah beserta unsur-unsur terkait untuk membentuk tim melakukan Riset terhadap dampak Penggunaan Trawl di Perairan Laut Bengkulu. Apabila alat tangkap yang selama ini kami gunakan tersebut benar-benar merusak Ekosistem dan Biota laut di Perairan Laut Bengkulu maka "Kami (Kelompok Nelayan Trawl) siap untuk membakar Alat tangkap ikan Trawl dan kapal yang kami miliki". Jangan Pemerintah hanya bisa melarang dan duduk dibelakang meja akan tetapi turun kelaut bersama kami apakah benar Trawl itu merusak. Selain itu juga bila kami tidak diberikan izin untuk melaut dengan menggunakan alat tangkap yang kami miliki (Trawl) maka pihaknya meminta jatah hidup (Jadup) kepada Pemerintah Daerah selama masa datangnya bantuan alat tangkap ikan yang telah dijanjikan pemerintah.
》》 Telah kurang lebih 3 bulan nelayan trawl Pulau Baai tidak melaut sedangkan para nelayan dan awak kapal butuh makan dan penghidupan untuk memenuhi perekonomian rumah tangga sama seperti neyan yang lain (nelayan tradisional). Memberi masukan kepada Pemprop. Bengkulu dan instansi terkait lainnya silahkan bentuk kajian untuk dapat melihat berapa pengeluaran dan penghasilan yang dikeluarkan oleh para nelayan trawl dan apabila alat tangkap kami tersebut merusak lingkungan maupun habitat ikan yang ada dilaut maka para nelayan siap membakar atau memusnahkan alat tangkap tersebut. Harus diketahui bahwasanya masyarakat yang ada di area Pulau Baai Kota Bengkulu mayoritas bekerja sebagai nelayan dan tidak bisa beralih dengan pekerjaan yang lain dikarenakan tidak mempunyai keterampilan melebihi itu.
● Penyampaian dari sdr. Abrianto :
》》 Ketua RT 13 Padang Serai : Kami meminta kebijakan dari pemerintah untuk diizinkan melaut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ada (Trawl) selama bantuan alat ikan pengganti datang dan bila kebijakan tersebut di setujuhi maka kami akan memastikan tidak ada lagi aksi seperti kemarin (Pemblokiran jalan dan Pengerusakan) dan juga akan berusaha mencegah terjadinya keributan/Konflik dilaut apabila bertemu dengan kelompok Nelayan Tradiasional.
Tanggapan dari pihak Pemprop. Bengkulu :
● Sekda Prop. Bengkuku menyampaikan bahwasanya Plt. Gubernur Bengkulu saat ini sedang berada di Hotel Santika sedang menghadiri kegiatan dilokasi tersebut.
● Pihak Pemprop. Bengkulu sebenarnya juga merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan oleh masyarakat Nelayan Pulau Baai, namun aturan penggunaan alat tangkap tersebut adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemprop tidak bisa mencari solusi yang cepat dan beda halnya apabila ini adalah Peraturan Daerah pasti secara cepat akan selesai tanpa harus menimbulkan gesekan antar para nelayan maupun dengan aparat Pemerintah Daerah dan penegak hukum.
● Kami Sepakat untuk membuat Kebijakan tersebut akan tetapi untuk memberikan kebijakan Izin melaut di Prop. Bengkulu tidak bisa karena di Jalur Perairan Pantura khusus Cantrang hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bukan Pihak Pemerintah Daerah. Bila ingin meminta Kebijakan maka Pihaknya meminta kepada Masyarakat Nelayan Trawl untuk membuat Surat Pernyataan Izin kepada KKP RI yang mana surat tersebut akan diusahakan oleh Pihak DKP. Prov Bengkulu ke Kementerian Kelautan dan Kelutan RI agar mendapatkan Izin melaut menggunakan Alat tangkap Ikan yang dimiliki (Trawl).
》》 Pada pukul 10.50 Wib Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH,M.Hum dan Danrem 041 Gamas Kolonel Inf. Irnando Arnold B. Sinaga memasuki ruangan rapat, dikarenakan belum ada keputusan dari pertemuan tersebut akhirnya Kapolda Bengkulu mengajak seluruh perwakilan massa dan pihak yang berkompeten untuk melakukan rapat tertutup diruang kerja Gubernur Bengkulu. Sambil menunggu Plt. Gubernur Bengkulu selanjutnya sdr. Ahmad Supriono keluar dari ruang pertemuan untuk menemui massa lainnya dan menyampaikan serta mengarahkan kepada para massa aksi untuk bersabar dikarenakan masih menunggu hasil keputusan di dalam dan menunggu Pak Plt. Gubernur Bengkulu datang serta menyarankan untuk massa beristirahat sejenak sampai dengan ada hasil keputusan rapat.
》》 Pada pukul 12.00 Wib Plt. Gubernur memasuki ruang rapat dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan massa.
Tanggapan dari Kapolda Bengkulu :
Berharap untuk tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang dan berharap kepada kedua kelompok nelayan yaitu Kelompok Nelayan Trawl dan Nelayan Tradisional untuk bersatu dan menjalani hidup bersama-sama dalam mencari ikan di perairan laut Bengkulu agar dapat memajukan perekononian di Provinsi Bengkulu.
Tanggapan serta keputusan dari Plt. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah,M.MA :
1). Pemerintah tidak melarang untuk melaut baik dari kelompok Nelayan Trawl maupun Kelompok Nelayan Tradisional (Bukan berarti Pemerintah melegalkan Alat tangkap Trawl).
2). Pemerintah akan menanggung Kebutuhan Jatah Hidup berupa berupa beras kepada Kelompok Nelayan Trawl yang akan disalurkan melalui Perum Bulog Divre Bengkulu sampai datangnya bantuan Alat tangkap penggantin yang diberikan oleh KKP RI.
》》 Setelah mendengarkan hasil keputusan dari Plt. Gubernur Bengkulu selanjutnya perwakilan massa kembali kebarisan massa serta membubarkan / menyelesaikan aksinya pada pukul 12.20 Wib dan kembali kelokasi titik kumpul dalam situasi aman dan tertib.
CATATAN :
● Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu adalah menyampaikan aspirasi /permohonan operasi sementara kapal Trawl Pulau Baai dilaut perairan Bengkulu sambil menunggu datangnya API (Alat Penangkap Ikan) bantuan dari KKP (Kementrian Kelautan Perikanan) RI.
● Tetap lakukan koordinasi, penggalangan dan memberikan arahan terhadap para Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu hal tersebut dilakukan guna deteksi dini setiap kisaran suara, gejolak dan rencana gerakan oleh para nelayan. Selain itu juga lakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bengkulu, Pemprop. Bengkulu, Lanal Bengkulu, Dit Pol Airud Polda Bengkulu dan lain – lain guna membahas secara bersama terkait permasalahan tersebut diatas untuk mencegah gejolak yang berkembang.
● Juga lakukan penggalangan dan pulbaket kisaran suara yang berkembang dilingkungan kelompok Nelayan Tradisional Kota Bengkulu antisipasi kemungkinan akan adanya aksi tandingan, mengingat bahwasanya para Nelayan Tradisional Kota Bengkulu saat ini tetap menolak keras beroperasinya kapal trawl di perairan laut Bengkulu dengan berpanduan terhadap Permen Nomor : 71 Tahun 2016 dan Permen Nomor : 2 tahun 2015 terkait Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API), Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Siene Nets) diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
● Polres Bengkulu, Polda Bengkulu dan Pol Air Polda Bengkulu telah melakukan pengaman tertutup maupun terbuka saat berlangsungnya unjuk rasa dari Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum tertentu yang dengan sengaja menjadi provokator sehingga massa dapat berbuat anarkis dilokasi aksi yang tentunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kita distribusikan mulai besok, saya yang jamin," tegas Rohidin.
Bantuan pangan darurat agar disalurkan itu untuk memenuhi kebutuhan pokok para nelayan. Dia meminta supaya tidak ada lagi aksi yang bisa memicu perpecahan antar nelayan, apalagi terjadi konflik pasca pelarangan aktifitas penggunaan alat tangkap Trawl.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal mengatakan, alat tangkap pengganti untuk nelayan trawl saat ini sudah ada dan siap didistribusikan. Tetapi persyaratan administrasi dan kesesuaian alat tangkap yang diusulkan para nelayan masih menjadi kendala.
Spesifikasi jaring yang diminta nelayan sudah ada. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kementerian kelauntan dan perikanan untuk pemesana alat tangkap, dan ternyata stok di kementrian sudah ada dan siap dikirim. "Ini masalah waktu saja, sementara menunggu, jadup mereka disalurkan," kata Ivan Sayamsurizal.
Anak-anak Berhenti Sekolah
Juru bicara nelayan trawl, Ahmad Supriono mengatakan, anak-anak tersebut berhenti sekolah karena sudah tidak ada biaya dan tidak sanggup lagi membayar SPP. Orangtua mereka selama ini sibuk mencari pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum saja, untuk sekolah tidak terpikirkan lagi.
"Makan saja harus cari utang kemana mana, bagaimana biaya sekolah, tidak mungkin, terpaksa mereka berhenti dulu sementara waktu," jelas Supriono.
Pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah anak-anak nelayan tersebut. Jika kondisi sudah normal dan orang tua mereka sudah turun ke laut mencari ikan kembali, tentu kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang. "Sebentar lagi sudah masuk jadwal Ujian Nasional. Harus ada solusi," kata Ahmad Supriono.
http://www.liputan6.com/regional/read/3407288/ratusan-nelayan-trawl-kepung-kantor-gubernur-bengkulu
Tuntutan Nelayan Trawl
Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 pukul 09.45 Wib telah berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu dengan melabatkan massa : + 500 (Lima Ratus) orang yang berasal dari nelayan Kelompok Nelayan Bina Bersatu, Kelompok Nelayan Eks. Jangkar Mas, Kelompok Nelayan Mandiri.
Bertindak sebagai penanggung jawab dan koordinator lapangan adalah :
Penanggung Jawab :
- H. SUDIRMAN Als. ASEK, 46 th, Swasta (Wakil Ketua Kelompok Nelayan Bina Bersatu), alamat Jl. Simpang Kandis Rt.06 Rw.01 No.31 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu (081632375409).
Korlap :
- AZIZ, 41 th, Swasta (Pengurus Kelompok Nelayan Bina Bersatu), alamat Jl. Loncor Rt.08 Rw.02 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu (082377990118).
Orator : sdr. Abrianto, Andi Ahmad Abdillah, Mulyadi, Saiful Anwar dan Renika Simarmata.
Titik Kumpul dan CB :
Sebelum melaksanakan aksi nantinya massa Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu terlebih dahulu berkumpul area jalan raya Tugu Jangkar Pasar Bahari Jl. Ir. Rustandi Sugianto Pulau Baai Kota Bengkulu, setelah itu massa akan menuju ke depan kantor Gubernur Bengkulu Jl. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu melalui Rote : Jl. Ir. Rustandi Sugianto – Jl. R.E Martadinata – Jl. Citandui – Jl. Jenggalu - Jl. Ciliwung Raya - Jl. Kapuas Raya – Jl. Asahan – Jl. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu. Setelah itu massa memarkirkan kendaraanya dibadan jalan depan Makorem 041 Gamas Bengkulu dan merapatkan barisan di depan gerbang Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu untuk berorasi dan meminta bertemu / hearing dengan Gubernur Bengkulu.
Alat peraga yang dibawa :
● 24 unit R4, 5 unit R6, 67 unit R2 dengan rincian sbb :
- Dyna Fuso BD 8480 EU
- Mitsubisi Fuso BD 8559 AU
- Mitsubisi Fuso BD 8613 AV
- Colt Diesel BD 8342 AV
- Dyna Fuso BD 8023 AU
- Grand Maxx BD 9363 NB
- Suzuki Ertiga BD 1059 CG
- Daihatzu Grand Mazz BD 9074 AN
- Daihatsu Pick Up BD 9171 PC
- Grand Futura BD 9167 PB
- Agya BD 1749 CD
- L-300Bd 9513 AH
- Grand Maxx BD 9811 AP
- Jeff BD 9238 LA
- Jepp BG 1801 EA
- L-300 BD 9873 AL
- L-300 BD 9795 PB
- L-300 BD 9113 AK
- L-300 BD 9245 AK
- L-300 BD 9080 AR
- Grand Max BD 9297 AP
- Mobil L-300 BD 9807 CZ (Mobil Soundsistem)
- Carry BD 1038 AH
- L300 BD 9217 AS
- L-300 BD 9073 AO
- L-300 BD 9829 PA
- Honda HRV BD 1752 CM
● 1 unit mobil komando + sound system + 2 buah Megaphone
● 20 buah pamplet
● 6 buah bendera merah putih
● 200 buah selebaran pernyataan sikap
Pada pukul 10.05 Wib perwakilan massa berjumlah 6 (Enam) orang memasuki ruang rapat Rafflesia Pemprop Bengkulu :
- H. Sudirman Assek (Wakil Ketua Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Syamsudin (Ketua Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Ali Syukur Simatupang (Ketua Kelompok Nelayan Jangkar Mas)
- Abrianto (Ketua RT 13 Padang Serai)
- Ahmad Supriono (Pengurus Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Kadir (Pengurus Kelompok Nelayan Trawl Bina Bersatu)
- Refi (LSM)
- Saiful (LSM)
Sedangkan yang menemui perwakilan massa yaitu :
- Sekda Prop. Bengkulu Nopian Andusti
- Carakater Walikota Bengkulu H. Budiman Ismaun
- Kadis DKP Prop. Bengkulu Ivan Syamsurizal, ST. MT
- Kepala UPTD DKP Prop. Bengkulu Nangcik
- Kadis DKP Kota Bengkulu Erdiwan, SH, M.Si
- Kapolres Bengkulu AKBP Pranggodo Heru Kunprasetyo, S.ik
- Dir Pol Air Polda Bengkulu Kombes Pol Hindra S.sos MM
- Karo Ops Polda Bengkulu Kombes Pol Raden Slamet Santoso, SH, S.IK, MH
Adapun tujuan aksi Unra tsb yaitu :
● Momohon diizinkan Kelompok Nelayan Pulau Baai untuk dapat melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada sebelum alat tangkap prngganti yang dijanjikan oleh KKP sampai pada Kelompok Nelayan Trawl namun dengan cacatan alat tangkap pengganti harus selesai dengan kondisi laut Bengkulu.
● Memohon kepada Plt. Gubernur Bengkulu agar dapat mengganti Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ptop. Bengkulu karena tidak memberikan solusi, tidak mengayomi, tidak melindungi dan terkesan menciptakan situasi dan kondisi permasalahan nelayan di Bengkulu menjadi semakin meruncing.
● Penyampaian dari sdr. Ahmad Supriono :
》》 Bahwa Pihaknya bersedia untuk mengganti alat tangkap yang telah dijanjikan oleh Pihak KKP RI akan tetapi selama masa pergantian Alat tangkap tersebut, kami berharap kepada pihak Pemda Bengkulu untuk mengizinkan kami untuk melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada/dimiliki (Trawl). Menurut pengamatan kami (Kelompok Nelayan Trawl) bahwa alat tangkap ikan jenis Trawl tidak merusak alam. Maka pihaknya memohon kepada Pemerintah terkhususnya Pihak DKP Prop. Bengkulu dan Plt. Gubernur agar untuk memberikan kebijakan kami untuk kelaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada saat ini (Trawl) dan menyarankan Kepada Pihak DKP Prop. Bengkulu dan Pemerintah beserta unsur-unsur terkait untuk membentuk tim melakukan Riset terhadap dampak Penggunaan Trawl di Perairan Laut Bengkulu. Apabila alat tangkap yang selama ini kami gunakan tersebut benar-benar merusak Ekosistem dan Biota laut di Perairan Laut Bengkulu maka "Kami (Kelompok Nelayan Trawl) siap untuk membakar Alat tangkap ikan Trawl dan kapal yang kami miliki". Jangan Pemerintah hanya bisa melarang dan duduk dibelakang meja akan tetapi turun kelaut bersama kami apakah benar Trawl itu merusak. Selain itu juga bila kami tidak diberikan izin untuk melaut dengan menggunakan alat tangkap yang kami miliki (Trawl) maka pihaknya meminta jatah hidup (Jadup) kepada Pemerintah Daerah selama masa datangnya bantuan alat tangkap ikan yang telah dijanjikan pemerintah.
》》 Telah kurang lebih 3 bulan nelayan trawl Pulau Baai tidak melaut sedangkan para nelayan dan awak kapal butuh makan dan penghidupan untuk memenuhi perekonomian rumah tangga sama seperti neyan yang lain (nelayan tradisional). Memberi masukan kepada Pemprop. Bengkulu dan instansi terkait lainnya silahkan bentuk kajian untuk dapat melihat berapa pengeluaran dan penghasilan yang dikeluarkan oleh para nelayan trawl dan apabila alat tangkap kami tersebut merusak lingkungan maupun habitat ikan yang ada dilaut maka para nelayan siap membakar atau memusnahkan alat tangkap tersebut. Harus diketahui bahwasanya masyarakat yang ada di area Pulau Baai Kota Bengkulu mayoritas bekerja sebagai nelayan dan tidak bisa beralih dengan pekerjaan yang lain dikarenakan tidak mempunyai keterampilan melebihi itu.
● Penyampaian dari sdr. Abrianto :
》》 Ketua RT 13 Padang Serai : Kami meminta kebijakan dari pemerintah untuk diizinkan melaut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ada (Trawl) selama bantuan alat ikan pengganti datang dan bila kebijakan tersebut di setujuhi maka kami akan memastikan tidak ada lagi aksi seperti kemarin (Pemblokiran jalan dan Pengerusakan) dan juga akan berusaha mencegah terjadinya keributan/Konflik dilaut apabila bertemu dengan kelompok Nelayan Tradiasional.
Tanggapan dari pihak Pemprop. Bengkulu :
● Sekda Prop. Bengkuku menyampaikan bahwasanya Plt. Gubernur Bengkulu saat ini sedang berada di Hotel Santika sedang menghadiri kegiatan dilokasi tersebut.
● Pihak Pemprop. Bengkulu sebenarnya juga merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan oleh masyarakat Nelayan Pulau Baai, namun aturan penggunaan alat tangkap tersebut adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemprop tidak bisa mencari solusi yang cepat dan beda halnya apabila ini adalah Peraturan Daerah pasti secara cepat akan selesai tanpa harus menimbulkan gesekan antar para nelayan maupun dengan aparat Pemerintah Daerah dan penegak hukum.
● Kami Sepakat untuk membuat Kebijakan tersebut akan tetapi untuk memberikan kebijakan Izin melaut di Prop. Bengkulu tidak bisa karena di Jalur Perairan Pantura khusus Cantrang hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bukan Pihak Pemerintah Daerah. Bila ingin meminta Kebijakan maka Pihaknya meminta kepada Masyarakat Nelayan Trawl untuk membuat Surat Pernyataan Izin kepada KKP RI yang mana surat tersebut akan diusahakan oleh Pihak DKP. Prov Bengkulu ke Kementerian Kelautan dan Kelutan RI agar mendapatkan Izin melaut menggunakan Alat tangkap Ikan yang dimiliki (Trawl).
》》 Pada pukul 10.50 Wib Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH,M.Hum dan Danrem 041 Gamas Kolonel Inf. Irnando Arnold B. Sinaga memasuki ruangan rapat, dikarenakan belum ada keputusan dari pertemuan tersebut akhirnya Kapolda Bengkulu mengajak seluruh perwakilan massa dan pihak yang berkompeten untuk melakukan rapat tertutup diruang kerja Gubernur Bengkulu. Sambil menunggu Plt. Gubernur Bengkulu selanjutnya sdr. Ahmad Supriono keluar dari ruang pertemuan untuk menemui massa lainnya dan menyampaikan serta mengarahkan kepada para massa aksi untuk bersabar dikarenakan masih menunggu hasil keputusan di dalam dan menunggu Pak Plt. Gubernur Bengkulu datang serta menyarankan untuk massa beristirahat sejenak sampai dengan ada hasil keputusan rapat.
》》 Pada pukul 12.00 Wib Plt. Gubernur memasuki ruang rapat dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan massa.
Tanggapan dari Kapolda Bengkulu :
Berharap untuk tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang dan berharap kepada kedua kelompok nelayan yaitu Kelompok Nelayan Trawl dan Nelayan Tradisional untuk bersatu dan menjalani hidup bersama-sama dalam mencari ikan di perairan laut Bengkulu agar dapat memajukan perekononian di Provinsi Bengkulu.
Tanggapan serta keputusan dari Plt. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah,M.MA :
1). Pemerintah tidak melarang untuk melaut baik dari kelompok Nelayan Trawl maupun Kelompok Nelayan Tradisional (Bukan berarti Pemerintah melegalkan Alat tangkap Trawl).
2). Pemerintah akan menanggung Kebutuhan Jatah Hidup berupa berupa beras kepada Kelompok Nelayan Trawl yang akan disalurkan melalui Perum Bulog Divre Bengkulu sampai datangnya bantuan Alat tangkap penggantin yang diberikan oleh KKP RI.
》》 Setelah mendengarkan hasil keputusan dari Plt. Gubernur Bengkulu selanjutnya perwakilan massa kembali kebarisan massa serta membubarkan / menyelesaikan aksinya pada pukul 12.20 Wib dan kembali kelokasi titik kumpul dalam situasi aman dan tertib.
CATATAN :
● Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu adalah menyampaikan aspirasi /permohonan operasi sementara kapal Trawl Pulau Baai dilaut perairan Bengkulu sambil menunggu datangnya API (Alat Penangkap Ikan) bantuan dari KKP (Kementrian Kelautan Perikanan) RI.
● Tetap lakukan koordinasi, penggalangan dan memberikan arahan terhadap para Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu hal tersebut dilakukan guna deteksi dini setiap kisaran suara, gejolak dan rencana gerakan oleh para nelayan. Selain itu juga lakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bengkulu, Pemprop. Bengkulu, Lanal Bengkulu, Dit Pol Airud Polda Bengkulu dan lain – lain guna membahas secara bersama terkait permasalahan tersebut diatas untuk mencegah gejolak yang berkembang.
● Juga lakukan penggalangan dan pulbaket kisaran suara yang berkembang dilingkungan kelompok Nelayan Tradisional Kota Bengkulu antisipasi kemungkinan akan adanya aksi tandingan, mengingat bahwasanya para Nelayan Tradisional Kota Bengkulu saat ini tetap menolak keras beroperasinya kapal trawl di perairan laut Bengkulu dengan berpanduan terhadap Permen Nomor : 71 Tahun 2016 dan Permen Nomor : 2 tahun 2015 terkait Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API), Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Siene Nets) diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
● Polres Bengkulu, Polda Bengkulu dan Pol Air Polda Bengkulu telah melakukan pengaman tertutup maupun terbuka saat berlangsungnya unjuk rasa dari Persatuan Nelayan Trawl Pulau Baai Bengkulu, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum tertentu yang dengan sengaja menjadi provokator sehingga massa dapat berbuat anarkis dilokasi aksi yang tentunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar