KepriNews.co.id
– BATAM, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Batam, Slamet, S.Pi mengungkapkan hasil pengamanan
Kapal Tangkap Ikan yang melakukan Ilegal Fhising di perairan laut
Indonesia. Kamis, (22/03/2018)
Perairan Indonesia, terutama diwilayah Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri), yang berdekatan langsung dengan negara-negara tetangga
acap kali terjadi kegiatan pencurian terhadap hasil kekayaan laut, dan
ini perlu adannya penanganan penuh.
“Cakupan wilayah kerja kita meliputi empat (4) Provinsi di Sumatera
diantaranya, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. dan
selama tahun 2017 Kapal Tangkap Ikan Ilegal Fishing yang berhasil
diamankan total sebanyak 74 unit diantaranya 73 Kapal Ikan Asing (KIA)
dan 1 unit Kapal Ikan Lokal,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Batam.
Menurutnya, KIA yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fhising)
diwilayah pengawasan PSDKP Batam, banyak terjadi di Provinsi Kepri,
dimana terdapat di perairan laut Natuna, Anambas dan Batam. KIA ini
kebanyakan berasal dari Negara Vietnam, Malaysia dan Thailand (dulu).
lanjut, Slamet, S.Pi mengatakan, Dari 74 unit Kapal Tangkap Ikan yang
kita amankan tersebut, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan ada yang
disita untuk negara dan ada untuk dimusnahkan. Di tahun 2017 lalu ada
terdapat sekitar kurang lebih 20 unit KIA yang di musnahkan.
“Kedepannya sisa unit Kapal Tangkap ikan ilegal fhising ini dalam
waktu dekat segera dilakukan pemusnahan lagi, ada sekitar 23 unit KIA di
Natuna selanjutnya 20 unit lagi di Anambas – Provinsi Kepri,” terangnya
saat ditemui pewarta di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar – Batam, pada saat
pengungkapan KIA yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan
(Ditpolair).
Dengan banyaknya KIA yang telah diledakkan dan disita Negara, hal
tersebut tidak juga membuat jera para pelaku dalam melakukan tindakan
ilegal fisihing di wilayah perairan laut Indonesia terutama di wilayah
Provinsi Kepri, justru kerawan pencurian ikan makin meningkat.
Hingga saat ini di tahun 2018, PSDKP Batam telah mengamankan enam (6)
unit KIA. Dan penangkapan Kapal Tangkap Ikan sering terjadi pada bulan
April hingga Oktober, kedepannya mengatasi kejadian yang sudah terbilang
terbiasa oleh pelaku ilegal fhising.
“Untuk itu kita akan terus tingkatkan operasi dilaut dan ini tentunya
dengan dukungan pihak-pihak yang terkait. Sehingga dalam melakukan
operasi kita bisa saling bergantian, jadi dilaut tidak kosong pemantauan
serta penjagaan, tutup Kepala Pangkalan PSDKP Batam.
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dengan
cakupan operasi hingga empat (4) Provinsi di Sumatera pada wilayah
perairan laut Indonesia. Saat ini hanya memiliki tiga (3) unit Kapal
Patroli dan 14 unit speed boat (12 mil – darat). (*)
Editor : Andi Pratama
http://keprinews.co.id/2018/03/22/kepala-pangkalan-psdkp-batam-selama-tahun-2017-terdapat-74-unit-kapal-tangkap-ikan-ilegal-fishing-di-kepri/#undefined.xiqq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar