25 Februari, 2018

Dua Kapal Trawl di Tangkap KP. Paus 01

Kapal Pengawas KP. Paus 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP KKP berhasil menangkap dua kapal trawl pelaku Illegal Fishing berbendera Indonesia di perairan Kuala Tungkal Jambi. 

Penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 yang dinahkodai Irzal Kadir, A.Md pada tanggal 21 Februari 2018 yaitu pertama KM. Handayani GT. 18  yang dinahkodai Suroto 37 Tahun beralamat di Indragiri Hikir Riau menggunakan alat tangkap otter trawl pada posisi 00o47,093’ S – 103o47,776' E pada pukul 13,45 WIB dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl, 1 GPS Furono , 1 Radio dan ikan campur 5 kg. 
Kapal Kedua KM. Mitra Jaya GT. 14  yang dinahkodai Kartono 34 Tahun   menggunakan alat tangkap otter trawl pada posisi 00o49,265’ S – 103o45,978' E pada pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl, 1 GPS Furono, 1 Radio  dan ikan campur 10 kg. 
Kedua kapal tersebut di Kawal ke Dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut karena diduga menangkap ikan tampa dokumen yang syah dari pemerintah Republik Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Mukhtar, A.Pi,M.Si)


(Sumber https://twitter.com/ikhsanfish dan https://twitter.com/humaspsdkp)

Tidak ada komentar: