31 Oktober, 2017

Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dalam rangka mengurangi sampah plastik di lingkungan unit kerja untuk mewujudkan Laut Indonesia Bersih Bebas Sampah Plastik Tahun 2025 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No.4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental, bersama ini kami mohon kepada para Pejabat Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta jajarannya di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk beberapa hal sebagai berikut:

1.    Mempelopori dan menerapkan kepada pegawai di lingkungan kantor untuk mengurangi penggunaan kemasan, kantong, botol, dan gelas berbahan plastik sekali pakai pada kegiatan rapat, bazaar, pameran, dan event-event lainnya;

2.    Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga/pemerintah daerah/organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan terkait untuk melakukan pengurangan penggunaan kemasan, kantong, botol, dan gelas berbahan plastik sekali pakai;

3.    Menyediakan dispenser dan gelas minum di setiap ruang pertemuan/ruang rapat/aula/ruang berkumpul lainnya;

4.    Melakukan penanganan/pemilahan sampah di lingkungan unit kerja masing-masing dan membentuk dan/atau bekerja sama dengan Bank Sampah setempat sesuai kategori meliputi: 

a.     Organik: sampah yang mudah membusuk, misalnya sisa makanan, kulit buah, dan lain-lain;
b.    Anorganik: sampah yang sulit membusuk, misalnya botol plastik, kemasan makanan, kaleng makanan, kaca, dan lain-lain; dan
c.     B3: sampah bahan beracun dan berbahaya, misalnya baterai bekas, limbah cairan kimia, dan lain-lain.

5.    Aktif untuk melakukan kampanye pengurangan kemasan dan sampah plastik di lingkungan masing-masing melalui media sosial dan media lainnya dalam rangka mendukung “Laut Indonesia Bersih Bebas Sampah Plastik 2025”. 

6.    Pimpinan Unit Eselon I agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan kerja masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Sekretaris Jenderal.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.



Tidak ada komentar: