18 Oktober, 2017

Menteri Susi Tolak Pembentukan Badan Karantina Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menolak pembentukan lembaga baru khusus karantina. Pembentukan lembaga yang digadang-gadang bernama Badan Karantina Nasional ini merupakan usulan dari Komisi IV DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, ‎sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) pada 20 September 2016 lalu, terkait penataan lembaga, memberikan arahan jika keluarnya UU Karantina tidak harus diikuti dengan pembentukan badan baru.

"Jadi kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karantina antar departemen itu disatukan dengan Peraturan Pemerintah, atau di bawah koordinasi dengan Perpres," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/9/2017).
 
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Shadiq Pasadigoe mengatakan,‎ pada prinsipnya kelembagaan karantina sudah ada di masing-masing kementerian, baik Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Mungkin butuh penyempurnaan di mana di Kementan ada lembaga karantina di eselon 1, di KKP juga ada, hanya di KLHK yang belum ada. Pada prinsipnya, apa yang berhubungan dengan kelembagaan ini tidak diatur dalam UU yang akan kita selesaikan," ungkap dia.

Lantaran di masing-masing kementerian sudah memiliki badan karantina, maka koordinasi dan intergrasi karantina ini hanya cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tidak perlu adanya badan khusus karantina ini juga terkait dengan efisiensi pemerintahan.

"Tapi nanti kelembagaan karantina ini diintegrasikan, kemudian diatur melalui Perpres. Pertimbangan ini berdasarkan efisiensi dan efektivitas jalannya kelembagaan tersebut," tandas dia.

http://bisnis.liputan6.com/read/3090060/menteri-susi-tolak-pembentukan-badan-karantina-nasional

Tidak ada komentar: