Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah menolak pembentukan lembaga baru khusus karantina.
Pembentukan lembaga yang digadang-gadang bernama Badan Karantina
Nasional ini merupakan usulan dari Komisi IV DPR RI terkait Rancangan
Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, sesuai
dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) pada 20 September
2016 lalu, terkait penataan lembaga, memberikan arahan jika keluarnya UU
Karantina tidak harus diikuti dengan pembentukan badan baru.
"Jadi kita menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karantina
antar departemen itu disatukan dengan Peraturan Pemerintah, atau di
bawah koordinasi dengan Perpres," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta,
Senin (11/9/2017).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan
Otonomi Daerah, M Shadiq Pasadigoe mengatakan, pada prinsipnya
kelembagaan karantina sudah ada di masing-masing kementerian, baik
Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP).
"Mungkin butuh penyempurnaan di mana di Kementan ada lembaga
karantina di eselon 1, di KKP juga ada, hanya di KLHK yang belum ada.
Pada prinsipnya, apa yang berhubungan dengan kelembagaan ini tidak
diatur dalam UU yang akan kita selesaikan," ungkap dia.
Lantaran di masing-masing kementerian sudah memiliki badan karantina,
maka koordinasi dan intergrasi karantina ini hanya cukup diatur melalui
Peraturan Presiden (Perpres). Tidak perlu adanya badan khusus karantina
ini juga terkait dengan efisiensi pemerintahan.
"Tapi nanti kelembagaan karantina ini diintegrasikan, kemudian diatur
melalui Perpres. Pertimbangan ini berdasarkan efisiensi dan efektivitas
jalannya kelembagaan tersebut," tandas dia.
http://bisnis.liputan6.com/read/3090060/menteri-susi-tolak-pembentukan-badan-karantina-nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar