26 September, 2017

PPS Kendari Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

PPS Kendari mulai tanggal 1 Oktober 2017  akan melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Yang Memenuhi Standar ISO 14001 dengan dibentuknya Tim Penyusunan Dan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Yang Memenuhi Standar ISO 14001 pada tanggal 26 September 2017.


Keanggotaan Tim Penyusunan Dan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan pada Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Yang Memenuhi Standar ISO 14001 sebagai berikut :

1.    Penggarah : Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari,
2.    Penanggung Jawab           : Antonius Budi Utomo, A.Pi (Wakil Manajemen Lingkungan).
3.    Pengendali Dokumen : Mukhtar, A.Pi, M.Si, 
4.    Internal Auditor : Ir. Obednego Yan, Budi Santoso, S.St.Pi,  Ashar, SE,  Iswadi Rachman, S.Pi.
5.    Bidang Analisis Pencegahan Dampak : R. Kurmawan, A.Pi, M.Si, Recky Pangemanan, S.St.Pi, M.Si, Fauzan Yusuf, S.St.Pi, Arifin Safari, S.Km
6.    Bidang Pengawasan dan Pengendalian: Kartono, A.Pi, Mulud Subarkah, A.Md,  Paisal, SE, Ahmad Narjo. SE.
7.    Bidang Rehabilitasi dan Pemulihan : Dra. Radiah Yustiari, Sitti Demiati, B.Sw, La Sangku, SE, Yusuf, SE, Muhammad
8.    Bidang Pengujian Kualitas Lingkungan : Rustam, SP, M.Si, Irwan Tahir, S.Pi, Lexi Rumanga, Nasrullah, S.Pi


Sasaran Lingkungan yang perlu dilakukan oleh Tim Penyusunan dan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari adalah :
1)    Mengurangi penggunaan listrik, kertas, air pada aktivitas gedung administrasi dan pelayanan.
a)    Pengurangan penggunaan listrik (KWh) pada tahun 2018 sebanyak 5% dari rata-rata pemakaian tahun 2017.

b)    Pengurangan penggunaan kertas untuk kegiatan administrasi 5% pada 2018 dari rata-rata pemakaian tahun 2017.

c)    Memenuhi standar ambang batas emisi kendaraan operasional umum.
2)    Pemeliharaan lingkungan.
a)    Penanaman 500 pohon sampai akhir tahun 2018.

b)    Pembersihan saluran drainase 7000 meter  akhir tahun 2018
c)    Pembuatan 50 biopori sampai akhir tahun 2018.
d)    Pemeliharaan taman.
3)    Pemasangan Tempat sampah.
4)    Pemasangan rambu-rambu hemat energi dan kebersihan di lingkungan kantor.


Kegiatan yang tidak membutuhkan anggaran segera dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2017.

Tidak ada komentar: