Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian
Kelautan dan Perikanan KP. Orca 02 yang dinahkodai Margono Eko HS, A.Md kembali
menangkap 2 kapal illegal Fishing Asal Viatnam dan berbendera Malaysia di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI Perairan Laut
Natuna Utara pada tanggal 17 September 2017 yang sebelumnya juga Menangkap 3
kapal Fishing Asing diwilayah yang sama pada tanggal 10 September 2017 dan 18
Juli 2017.
Baca :KP. Orca 02 Menangkap Satu KIA Malaysia
Baca :KP. Orca 02 Menangkap Satu KIA Malaysia
Kapal
pertama yang ditangkap pada pukul 06.35 WIB dengan nama/nomor
lambung KM. BD 95599
TS ukuran 65 GT dengan Nahkoda Le Bao Toa berkebangsaan Viatnam beserta 14 awaknya berkebangsaan
Viatnam menggunakan
alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur.
Kapal
kedua yang ditangkap pada pukul 07.05 WIB dengan nama/nomor
lambung KM. BD
96623 TS Ukuran 51 GT dengan Nahkoda Truong Thanh Hung berkebangsaan
Viatnam beserta 15 awaknya berkebangsaan
Viatnam menggunakan alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur
Kedua
Kapal tersebut dikawal ke Pangkalan
Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut. Kedua Kapal dan BB lain serta tersangka dan ABK diserahkan ke Penyidik Perikanan Senior Pangkalan PSDKP Batam Bapak Muhamad Samsul.
Menurut
Nahkoda KP. Orca 02 kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal
85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen
perijinan perikanan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang).
Sedangka Data dari Direktorat Pemantauan dan Operasi
Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 September 2017
sudah menangkap 106 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 25 kapal
Ikan Indonesia dan 81 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 9 kapal, Philipina 4
kapal, Vietnam 68 kapal)
Oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si
Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003
HP/WA. 081342791003
Kapal Pengawas Orca Tangkap Dua Kapal Ilegal Asing di Perairan Natuna
“Penangkapan dilakukan pada tanggal 17
September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna,
Kepulauan Riau. Saat ditangkap, kapal ditemukan tidak mengantongi izin
yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” tambah Waluyo.
Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BD
95599 TS dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK)
sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya kedua kapal
dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada
tanggal 20 September 2017. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan
pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20
miliar.
Penangkapan kedua kapal tersebut
menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh
armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari
sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107
(seratus tujuh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 (enam puluh
delapan) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Philipina, dan
9 (sembilan) berbendera Malaysia. Sedangkan 26 (dua puluh enam) kapal
lainnya berbendera Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar