21 September, 2017

Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Illegal Fishing di Tangkap Aparat KKP

Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP  Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Orca 02 yang dinahkodai Margono Eko HS, A.Md  kembali menangkap 2 kapal illegal Fishing Asal Viatnam dan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI Perairan Laut Natuna Utara pada tanggal 17 September 2017 yang sebelumnya juga Menangkap 3 kapal Fishing Asing diwilayah yang sama pada tanggal 10 September 2017  dan  18 Juli 2017.
Baca :KP. Orca 02 Menangkap Satu KIA Malaysia


Kapal pertama yang ditangkap pada pukul 06.35 WIB dengan nama/nomor lambung KM. BD 95599 TS ukuran 65 GT dengan Nahkoda Le Bao Toa berkebangsaan Viatnam beserta 14 awaknya berkebangsaan Viatnam menggunakan alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur.

Kapal kedua yang ditangkap pada pukul 07.05 WIB dengan nama/nomor lambung KM. BD 96623 TS Ukuran 51 GT dengan Nahkoda Truong Thanh Hung berkebangsaan Viatnam beserta 15 awaknya berkebangsaan Viatnam menggunakan alat tangkap jarring lingkar dan Pancing Ulur

Kedua Kapal tersebut dikawal ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut. Kedua Kapal dan BB lain serta tersangka dan ABK diserahkan ke Penyidik Perikanan Senior Pangkalan PSDKP Batam Bapak  Muhamad Samsul.

Menurut Nahkoda KP. Orca 02  kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Perikanan (Kapal tersebut tanpa dokumen perijinan perikanan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang).

Sedangka Data dari Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP sejak bulan Januari sampai tanggal 18 September 2017 sudah menangkap 106 kapal illegal fishing yang terdiri terdiri dari 25 kapal Ikan Indonesia dan 81 kapal ikan asing yaitu (Malaysia 9 kapal, Philipina 4 kapal, Vietnam 68 kapal)



Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003

Kapal Pengawas Orca Tangkap Dua Kapal Ilegal Asing di Perairan Natuna

KKPNews, Jakarta – Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia, namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Jumat (22/9).
“Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Kepulauan Riau. Saat ditangkap, kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” tambah Waluyo.
Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selanjutnya kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 20 September 2017. Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 (seratus tujuh) kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 (enam puluh delapan) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Philipina, dan 9 (sembilan) berbendera Malaysia. Sedangkan 26 (dua puluh enam) kapal lainnya berbendera Indonesia.

Tidak ada komentar: