Sehubungan dengan rencana akan dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7), bersama ini kami menyampaikan pernyataan (statement) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai berikut :
1. Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman.
2. Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.
3. Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama.
4. Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp. 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp. 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita.
Namun dari informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Juli 2017
Biro Kerja Sama dan Humas KKP
1. Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman.
2. Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.
3. Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama.
4. Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp. 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp. 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita.
Namun dari informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Juli 2017
Biro Kerja Sama dan Humas KKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar