25 Juli, 2017

Kapal Pengawas KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Asal Malaysia dan Vietnam


KKPNews, Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) yang terdiri dari 2 (dua) KIA berbendera Malaysia dan 2 (dua) KIA berbendera Vietnam pada tanggal 18 Juli 2017. Demikian ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta, Senin (24/7).

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12 terhadap 2 (dua) KIA Malaysia di perairan Selat Malaka. Kapal yang ditangkap, yaitu KM. SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) orang berkewarganegaran Indonesia, dan KM. SLFA 4948 dengan awak kapal 4 (empat) orang warga negara Indonesia. Kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Lampulo, Aceh, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.


Sementara, kedua kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh KP. Orca 02 di ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal yang ditangkap, yaitu KM. BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di peraian Indonesia tanpa izin. Keduanya kemudian dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Selain itu, dalam penangkapan kedua KIA Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing, di mana kedua kapal tersebut saat ditangkap mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.
Atas kegiatan yang dilakukan, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Tangkap 95 Kapal Ilegal Selama 2017

Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 72 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal. (Humas PSDKP/AFN).

Tidak ada komentar: