Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengumumkan nama Laut Natuna Utara. (Reuters)
Beijing - Kementerian Luar Negeri China menyebut pemakaian
nama baru untuk perairan di utara KepulauanNatuna sebagai hal 'yang
tidak kondusif'.
"Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan
kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya
mendorong standardisasi penamaan geografi," kata Geng Shuang, juru
bicara Kementerian Luar Negeri China, di Beijing, hari Jumat (14/07).
Sebelumnya,
pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman
mengumumkan secara resmi nama baru perairan di utara Kepulauan Natuna
yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, yang diberi nama
Laut Natuna Utara.
Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman,
Arif Havas Oegroseno, mengatakan, pemerintah memilih nama Laut Natuna
Utara berdasarkan penamaan yang telah lebih dulu digunakan industri
migas untuk perairan tersebut.
- Imbas sengketa Cina-Filipina, wilayah Indonesia mekar 100 mil laut
- Mengapa Indonesia mendaftarkan 1.700 'pulau baru' ke PBB?
- Apa pengaruh putusan Mahkamah Arbitrase soal Laut Cina Selatan?
"Selama
ini sudah ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan nama Natuna
Utara dan Natuna Selatan. Supaya ada satu kejelasan dan kesamaan dengan
landas kontinen, tim nasional sepakat menamakan kolom air itu sebagai
Laut Natuna Utara," jelas Arif.
Arif menuturkan, proses penamaan
yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan standar
yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan ketentuan
Electronic Navigational Chart.
'Tak perlu berunding dengan negara lain'
Pemerintah
Indonesia, kata Arif, yakin penamaan itu tidak akan menyulut sengketa
baru terkait Laut China Selatan. Ia mengatakan pemerintah pun tidak
berkewajiban meminta pertimbangan maupun mempublikasikan penamaan itu
kepada negara-negara tetangga.
"Pemerintah (Indonesia) punya
kepentingan memperbarui nama karena landas kontinen itu milik Indonesia.
Saya tidak tahu Malaysia dan negara lain perlu tahu," ujar Arif.
Namun
Kementerian Luar China mengatakan mestinya negara-negara di kawasan
'menjaga suasana kondusif di perairan di Laut China Selatan' yang diakui
'tak selalu mudah untuk dijaga atau dipertahankan'.
Proses
penamaan Laut Natuna Utara dimulai sejak pertengahan tahun 2016. Menko
Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, kala itu berkata, penamaan itu vital
untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut.
"Pemerintah
tidak ada sengketa dengan China di perbatasan karena Indonesia
menggunakan zona maritim sesuai konvensi hukum laut. Peta Indonesia
memiliki koordinat, tanggal, dan data yang jelas," ucapnya.
Arif
menyatakan, pemerintah tak akan bernegosiasi dengan negara lain yang
mengajukan klaim tanpa dasar konvensi hukum laut, termasuk China yang
berkeras dengan peta sembilan garis putus mereka.
Pada Mei 2015,
Kementerian Luar Negeri China memprotes penangkapan terhadap delapan
nelayan mereka yang masuk perairan Natuna. China 'mengecam tindakan
penembakan terhadap kapal nelayan China oleh TNI Angkatan Laut' di
perairan Kepulauan Natuna yang notabene 'merupakan wilayah tradisional
penangkapan ikan China'.
Indonesia menyatakan penangkapan
dilakukan karena delapan nelayan tersebut melanggar zona ekonomi
eksklusif dan diduga kuat melakukan pencurian ikan.
(ita/ita)
Baca : PETA baru Indonesia dirilis, begini perbedaannya dengan yang lama
dan Peta Baru Indonesia Dirilis, Ini Perbedaannya
https://news.detik.com/bbc/3561255/china-komentari-penamaan-laut-natuna-utara-oleh-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar