Metrobatam.com, Batam – Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),
Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan
Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya melakukan Repatriasi
terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari pangkalan PDSKP
Batam, Kepulauan Riau, Pada tanggal (09/06/2017) Disampaikan oleh Dirjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi,
disela-sela acara Repatriasi nelayan Vietnam di Batam.
Dalam acara itu dihadiri tamu-tamu undangan dari Kementerian kelautan
dan perikanan RI, Sekretaris jenderal KKP, Insjenl KKP, Dirjen
Pengelolaan Ruang Laut, Dirjen Perikanan Budidaya, Dirjen Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan dan Perikanan , Kepala BRSDMKP, Kepala BKIPM,
Sekretaris Ditjen PSDKP, Direktur pemantauan dan operasi armada,
Direktur pengawasan pengelolaan SDP, Direktur pengawasan pengelolaan
SDK, Kepala Biro Kerja dan Hubungan Masyarakat, Kepala Biro Hukum dan
Organisasi dan Kepala stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam
’’Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh
petugas dari pengawas perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai
operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan
penangkapan ikan secara ilegal diperairan Indonesia. Namun status hukum
mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya
menjadi saksi”, tambah Eko.
Sebelumnya mereka tinggal dibeberapa tempat penampungan sementara,
seperti di stasiun PSDKP Pontianak, satuan PSDKP Natuna, satuan PSDKP
Tarempa, Kantor Imigrasi kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi
Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pangkalan TNI AL Ranai, dan
pangkalan TNI AL Tarempa.
’’Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan kedutaan besar
Vietnam di Jakarta, disepakati Nelayan-nelayan yang bukan tersangka di
proses repatriasi kembali ke Vietnam”, lanjut Eko.
Hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang
telah terjalin dengan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah
Vietnam.
Selain itu, Eko juga menekankan agar proses Repatriasi inj menjadi
pelajaran bagi nelayan vietnam untuk lebih menaati peraturan
perundang-undangan negara nya maupun negara lain, dan yang terpenting
agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal
(Illegal Fishing) di perairan Indonesia.
Dalam proses repatriasi tersebut, pemerintah Vietnam mengirimkan 3
(tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim
merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005,
dan 4039.
Repatriasi terhadap nelayan Vietnam bukan hanya dilaksanakan pada tahun 2017.
Kegiatan sejenis juga permah dilakukan pada September 2016. Waktu
itu, Repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut
antara kapal pengawas perikanan, KKP dan Kapal Pengawas Perikanan
Vietnam.
Ketentuan Repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang berstatus non
tersangka telah diatur dalam pasal 83A ayat (1) Undang-undang nomor 31
Tahun 2004 tentang perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak
pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang
berkewarganegaraan asing.
Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan
tersangka adalah Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang
lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non
tersangka dan non saksi).
’’Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan
sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan
yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas. Selain itu,
aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek
keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintahIndonesia untuk
memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga
menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di
Indonesia”, pungkas Eko.
Toni Mbhttps://metrobatam.com/kkp-repatriasi-695-nelayan-vietnam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar