Jakarta (31/5), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu
Macan Tutul 01 berhasil menertibkan 7 (tujuh) rumpon dalam operasi
pengawasan yang digelar di perairan Maluku periode Mei 2017. Demikian
ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (31/5).
Dari sejumlah rumpon tersebut berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP
Bitung sebanyak 5 (lima) rumpon, sedangkan 2 (dua) rumpon lainnya
terlepas saat dalam proses penarikan (pelayaran) dari lokasi menuju
Pangkalan PSDKP Bitung, dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup
tinggi.
Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut merupakan salah satu
prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP
selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing), ungkap Eko.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan,
Susi Pudjiastuti, yang sangat menaruh perhatian terhadap pengawasan
rumpon-rumpon ilegal”, tambah Eko.
Pengawasan keberadaan rumpon di perairan Indonesia juga penting
dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara
ilegal, yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian
sumber daya perikanan.
"Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan
mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di
rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan
menjadi berkurang," papar Eko.
Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) merupakan alat bantu
pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis
pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar
berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas operasi penangkapan ikan. Dalam hal pemasangan rumpon, KKP
telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan
pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon
(SIPR).
Selain pengaturan perijinan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur
kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan rumpon, yaitu pemasangan
rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana
tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu
alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak
antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10
(sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar
(zig zag). Selain harus memenuhi ketentuan tersebut,
pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan
sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk
menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang
ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah
permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
Dalam hal tertib pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
dimaksud, maka Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan
pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk salah satunya melakukan operasi penertiban
rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan.
http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/490/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar