KKPNews, Jakarta – Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Republik Indonesia di Darwin,
Australia bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan
memulangkan 7 (tujuh) nelayan asal Sulawesi Tenggara dari Australia.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di
Jakarta (30/5).
Selanjutnya Eko menambahkan, nelayan
yang dipulangkan tersebut merupakan para awak kapal KM Koguno berbendera
Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia pada tanggal 27 April
2017 karena tuduhan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin di
perairan Australia.
Pemulangan dilakukan dalam 2 (dua)
tahap. Pemulangan pertama pada tanggal 19 Mei 2017 atas dua orang
nelayan, atas nama Yuyun dan Ayumin. Keduanya berasal dari Desa Maginti
Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sementara tahap kedua, tanggal 26 Mei
2017, atas lima orang nelayan, yaitu Tami, Ical, Suardin Mbala, Yadi,
dan La Zaludi. Kelimanya juga berasal dari Desa Maginti, Kabupaten Muna,
Sulawesi Tenggara.
Nelayan-nelayan tersebut dipulangkan
dari Darwin ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, dan
saat tiba di Indonesia dilakukan serah terima dari perwakilan Konsulat
RI Darwin kepada Direktorat Jenderal PSDKP. Selanjutnya nelayan tersebut
dipulangkan menggunakan pesawat menuju Kendari Sulawesi Tenggara, dan
setibanya di Kendari dilakukan penyerahan dari Direktorat Jenderal PSDKP
kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
diserahkan kepada pihak keluarga.
Selama 2017 pulangkan 13 Nelayan
Program pemulangan nelayan tersebut
merupakan salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemerintah dalam hal
perlindungan nelayan. Hal ini telah dilakukan oleh KKP bekerjasama
dengan Kemenlu sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun
2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Pada tahun 2016 telah berhasil
dipulangkan sebanyak 115 nelayan, yang terdiri dari 80 orang dari
Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand. Sementara
sejak Januari hingga 26 Mei 2017 tercatat KKP bersama Kementerian Luar
Negeri berhasil memulangkan 13 nelayan Indonesia dari Australia.
“Dalam kesempatan pemulangan ini, kita
juga akan menyosialisasikan kepada nelayan-nelayan agar memperhatikan
wilayah perbatasan negara lain saat melakukan penangkapan ikan. Dengan
demikian diharapkan tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditangkap
karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin,” papar Eko. Namun
bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, Eko
menyatakan, KKP secara proaktif akan bekerjasama dengan pihak Kemenlu,
khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk memulangkannya. (Humas
PSDKP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar