Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal
Pengawas (KP) Perikanan kembali menertibkan rumpon ilegal. Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko
Djalmo mengatakan ini merupakan kali keduanya selama Februari 2017.
“Kita tertibkan empat rumpon ilegal lagi, sebelumnya sebelas rumpon
ilegal sudah kita tertibkan”, ungkapnya di Jakarta, Rabu (22/2).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, penertiban keempat rumpon tersebut
merupakan hasil dari operasi pengawasan KP Hiu Macan 03 yang digelar
pada tanggal 15 -21 Februari 2017 di perairan laut Maluku dan Halmahera.
Sebelumnya, dalam operasi pengawasan pada tanggal 7-11 Februari 2017,
KP Hiu Macan 04 juga telah mengamankan sebelas rumpon ilegal.
“Keempat rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Ambon sebagai barang bukti”, ungkap Eko
Operasi pengawasan rumpon ilegal merupakan salah satu kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain
melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing),
ungkap Eko. Hal ini juga penting dilakukan mengingat bahwa ditengarai
banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal di perairan Indonesia.
Pemasangan rumpon-rumpon tersebut juga dilakukan tanpa ijin yang sah
dari KKP, sehingga hal ini dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, tambah
Eko
Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang
yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin
Pemasangan Rumpon (SIPR), pungkas Eko. (FF/SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar