28 Februari, 2017

RUMPON ILEGAL KEMBALI DITERTIBKAN


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menertibkan rumpon ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo mengatakan ini merupakan kali keduanya selama Februari 2017.


“Kita tertibkan empat rumpon ilegal lagi, sebelumnya sebelas rumpon ilegal sudah kita tertibkan”, ungkapnya di Jakarta, Rabu (22/2).


Lebih lanjut Eko menjelaskan, penertiban keempat rumpon tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan KP Hiu Macan 03 yang digelar pada tanggal 15 -21 Februari 2017 di perairan laut Maluku dan Halmahera. Sebelumnya, dalam operasi pengawasan pada tanggal 7-11 Februari 2017, KP Hiu Macan 04 juga telah mengamankan sebelas rumpon ilegal.


“Keempat rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Ambon sebagai barang bukti”, ungkap Eko

Operasi pengawasan rumpon ilegal merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing), ungkap Eko. Hal ini juga penting dilakukan mengingat bahwa ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal di perairan Indonesia. Pemasangan rumpon-rumpon tersebut juga dilakukan tanpa ijin yang sah dari KKP, sehingga hal ini dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, tambah Eko


Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR), pungkas Eko. (FF/SBO)

Tidak ada komentar: