Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing
(KIA) ilegal. Setelah sebelumnya menangkap satu kapal perikanan asing
(KIA) berbendera Malaysia di perairan laut teritorial Indonesia Selat
Malaka pada tanggal 16 Februari 2017, kali ini kembali menangkap satu
KIA Malaysia yang juga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia, ungkap Eko Djalmo, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta.
Selanjutnya Eko menjelaskan penangkapan KIA berbendera Malaysia
tersebut dilakukan oleh KP HIU 09 pada tanggal 18 Februari 2017 di
perairan Laut Teritorial Selat Malaka. Kapal dengan nama KM.PKFB 381
berbobot 48,82 GT, membawa muatan ± 100 kg ikan berbagai jenis dan
menggunakan alat tangkap terlarang trawl serta diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Myanmar.
Selanjutnya, kapal tersebut diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan untuk
proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,
ungkap Eko. Kegiatan ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si selaku Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kapal
Pengawas Perikanan Hiu 09 berhasil mangadhock Kapal ikan illegal
berbendera Malaysia KM. PKFB 381 GT. 48,82 GT dengan alat tangkap trawl
pada hari Sabtu 18 Februari 2017 Pkl. 12.40 WIB Laut Teritorial Selat
Malaka. Kapal tersebut memuatan : Ikan campur -/+ 100 kg dengan ABK 3
orang WNA Myanmar
Dugaan
Pelanggaran : Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 92 Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93
ayat 2 Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan
atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini kapal tersebut di Adhock Belawan untuk proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar