PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga negara Filipina, namun mengantongi KTP Indonesia.
MARINDO–Setelah
berhasil menangkap 8 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan
Sulawesi pada akhir bulan September 2016, Kapal Pengawas Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 7
KIA ilegal di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 7-12 Oktober 2016.
Pelaksana
Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja mengatakan, penangkapan kapal ilegal
tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA
berbendera Malaysia.
Ketiga
kapal yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia (WPP-RI) di perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11
Oktober 2016, itu diawaki 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan
Vietnam.
Rinciannya,
ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 GT, 14 ABK), KM. PAV
4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya
kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal
menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara
untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekira
perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016
dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina.
Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung
untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Selain
itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang
diduga warga negara Filipina, namun mengantongi KTP Indonesia
sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang
ditangkap pada akhir September lalu.
Menindaklanjuti
temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah
menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi
pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak
kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan
pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal
tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana
perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009. [nss]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar